Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras
Selasa, 17 Maret 2026 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, evaluasi klasifikasi yang kedua, yaitu kerentanan atas serangan akibat dari kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM. Komnas HAM mencatat bahwa Andrie Yunus juga pernah mengalami kerentanan berupa upaya kriminalisasi dalam aksinya melakukan protes atas konsinyering rapat Panja Komisi I DPR dalam membahas RUU TNI di Hotel Fairmont.
Pada perkembangannya Andrie Yunus ini bekerja di KontraS yang dinilai juga kerap mendapatkan aksi teror. "Berdasarkan akumulasi dari peristiwa-peristiwa tersebut, menunjukkan adanya kerentanan terhadap Saudara Andrie Yunus dan KontraS dalam kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM mereka," sambung Mukti.
Selanjutnya, klasifikasi ketiga Andrie Yunus tercatat tidak pernah menjadi teradu dalam dugaan pelanggaran HAM di Komnas HAM. Selain itu, Andrie Yunus juga tidak memiliki rekam jejak sebagai seseorang yang menentang universalitas HAM.
"Sebaliknya, ia justru mendasarkan kerja-kerja advokasinya berdasarkan nilai-nilai universalitas hak asasi manusia. Dengan demikian, kriteria ini dapat dipenuhi," pungkasnya.
Pada perkembangannya Andrie Yunus ini bekerja di KontraS yang dinilai juga kerap mendapatkan aksi teror. "Berdasarkan akumulasi dari peristiwa-peristiwa tersebut, menunjukkan adanya kerentanan terhadap Saudara Andrie Yunus dan KontraS dalam kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM mereka," sambung Mukti.
Selanjutnya, klasifikasi ketiga Andrie Yunus tercatat tidak pernah menjadi teradu dalam dugaan pelanggaran HAM di Komnas HAM. Selain itu, Andrie Yunus juga tidak memiliki rekam jejak sebagai seseorang yang menentang universalitas HAM.
"Sebaliknya, ia justru mendasarkan kerja-kerja advokasinya berdasarkan nilai-nilai universalitas hak asasi manusia. Dengan demikian, kriteria ini dapat dipenuhi," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :