Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras
Selasa, 17 Maret 2026 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
"Pengungkapan perkara ini penting untuk menghentikan upaya pembungkaman terhadap para pembela HAM seperti saudara Andrie Yunus yang selama ini gigih memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia," ujar Saurlin.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan Andrie Yunus telah memenuhi tiga kriteria pembela HAM sehingga SK itu bisa diterbitkan. Kriteria itu di antaranya Andrie Yunus terbukti melakukan kerja pemajuan dan perlindungan HAM secara damai, Andrie Yunus memiliki kerentanan atau serangan atas kerja-kerja pemajuan HAM, dan menerima secara universal hak asasi manusia di dalam kerja-kerja yang dilakukan.
Adapun terkait klasifikasi terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dengan cara-cara damai, Andrie Yunus terbukti telah secara aktif terlibat dalam kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM sejak menjadi mahasiswa di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera pada 2016 sampai 2020.
Minatnya dalam pendampingan hukum dan isu-isu terkait HAM terlihat dalam pemilihan tempat magang, yaitu LBH Apik pada 2019, dan penulisan skripsi dengan judul "Peran Paralegal dalam Mewujudkan Persamaan di Hadapan Hukum: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 292/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst."
"Di samping skripsi tadi, yang bersangkutan juga telah banyak menulis artikel, makalah, ataupun publikasi lainnya. Kami mencatat setidaknya ada 10 tulisan yang telah dihasilkan oleh yang bersangkutan," jelas Mukti.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan Andrie Yunus telah memenuhi tiga kriteria pembela HAM sehingga SK itu bisa diterbitkan. Kriteria itu di antaranya Andrie Yunus terbukti melakukan kerja pemajuan dan perlindungan HAM secara damai, Andrie Yunus memiliki kerentanan atau serangan atas kerja-kerja pemajuan HAM, dan menerima secara universal hak asasi manusia di dalam kerja-kerja yang dilakukan.
Adapun terkait klasifikasi terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dengan cara-cara damai, Andrie Yunus terbukti telah secara aktif terlibat dalam kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM sejak menjadi mahasiswa di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera pada 2016 sampai 2020.
Minatnya dalam pendampingan hukum dan isu-isu terkait HAM terlihat dalam pemilihan tempat magang, yaitu LBH Apik pada 2019, dan penulisan skripsi dengan judul "Peran Paralegal dalam Mewujudkan Persamaan di Hadapan Hukum: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 292/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst."
"Di samping skripsi tadi, yang bersangkutan juga telah banyak menulis artikel, makalah, ataupun publikasi lainnya. Kami mencatat setidaknya ada 10 tulisan yang telah dihasilkan oleh yang bersangkutan," jelas Mukti.
Lihat Juga :