Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:01 WIB
loading...
A A A
"Pengungkapan perkara ini penting untuk menghentikan upaya pembungkaman terhadap para pembela HAM seperti saudara Andrie Yunus yang selama ini gigih memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia," ujar Saurlin.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan Andrie Yunus telah memenuhi tiga kriteria pembela HAM sehingga SK itu bisa diterbitkan. Kriteria itu di antaranya Andrie Yunus terbukti melakukan kerja pemajuan dan perlindungan HAM secara damai, Andrie Yunus memiliki kerentanan atau serangan atas kerja-kerja pemajuan HAM, dan menerima secara universal hak asasi manusia di dalam kerja-kerja yang dilakukan.

Adapun terkait klasifikasi terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dengan cara-cara damai, Andrie Yunus terbukti telah secara aktif terlibat dalam kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM sejak menjadi mahasiswa di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera pada 2016 sampai 2020.

Minatnya dalam pendampingan hukum dan isu-isu terkait HAM terlihat dalam pemilihan tempat magang, yaitu LBH Apik pada 2019, dan penulisan skripsi dengan judul "Peran Paralegal dalam Mewujudkan Persamaan di Hadapan Hukum: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 292/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst."

"Di samping skripsi tadi, yang bersangkutan juga telah banyak menulis artikel, makalah, ataupun publikasi lainnya. Kami mencatat setidaknya ada 10 tulisan yang telah dihasilkan oleh yang bersangkutan," jelas Mukti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Rekomendasi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Infografis
5 Artis Tanah Air yang...
5 Artis Tanah Air yang Memiliki Orang Tua Berprofesi sebagai Guru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved