Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:01 WIB
loading...
A A A
"Pengungkapan perkara ini penting untuk menghentikan upaya pembungkaman terhadap para pembela HAM seperti saudara Andrie Yunus yang selama ini gigih memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia," ujar Saurlin.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan Andrie Yunus telah memenuhi tiga kriteria pembela HAM sehingga SK itu bisa diterbitkan. Kriteria itu di antaranya Andrie Yunus terbukti melakukan kerja pemajuan dan perlindungan HAM secara damai, Andrie Yunus memiliki kerentanan atau serangan atas kerja-kerja pemajuan HAM, dan menerima secara universal hak asasi manusia di dalam kerja-kerja yang dilakukan.

Adapun terkait klasifikasi terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dengan cara-cara damai, Andrie Yunus terbukti telah secara aktif terlibat dalam kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM sejak menjadi mahasiswa di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera pada 2016 sampai 2020.

Minatnya dalam pendampingan hukum dan isu-isu terkait HAM terlihat dalam pemilihan tempat magang, yaitu LBH Apik pada 2019, dan penulisan skripsi dengan judul "Peran Paralegal dalam Mewujudkan Persamaan di Hadapan Hukum: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 292/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst."

"Di samping skripsi tadi, yang bersangkutan juga telah banyak menulis artikel, makalah, ataupun publikasi lainnya. Kami mencatat setidaknya ada 10 tulisan yang telah dihasilkan oleh yang bersangkutan," jelas Mukti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Rekomendasi
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Mengapa Salat Harus...
Mengapa Salat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah dan Makna Mendalamnya
BTS Bakal Gelar The...
BTS Bakal Gelar The City, London Eye hingga Sungai Thames Disulap Jadi Pusat Perayaan ARMY
Berita Terkini
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Infografis
Komnas HAM: Gas Air...
Komnas HAM: Gas Air Mata Pemicu Jatuhnya Korban di Kanjuruhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved