Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:01 WIB
loading...
Tetapkan Andrie Yunus...
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian. Foto: Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM) sejak Selasa (17/3/2026). Andrie Yunus dinilai memenuhi kriteria pembela HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM.

"Sesuai dengan kewenangan Komnas HAM, kami mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andrie Yunus Nomor 001/PM.04/HRD/T.I.A/3/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Saurlin Siagian dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026).

Dengan terbitnya surat keterangan ini, Komnas HAM sekaligus meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan perlindungan terhadap Andrie Yunus yang menjadi korban kekerasan. Komnas HAM juga mendesak polisi untuk mengusut tuntas perkara penyiraman air keras ini secara cepat.

Baca juga: Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Mencederai Prinsip Negara Hukum



"Pengungkapan perkara ini penting untuk menghentikan upaya pembungkaman terhadap para pembela HAM seperti saudara Andrie Yunus yang selama ini gigih memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia," ujar Saurlin.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan Andrie Yunus telah memenuhi tiga kriteria pembela HAM sehingga SK itu bisa diterbitkan. Kriteria itu di antaranya Andrie Yunus terbukti melakukan kerja pemajuan dan perlindungan HAM secara damai, Andrie Yunus memiliki kerentanan atau serangan atas kerja-kerja pemajuan HAM, dan menerima secara universal hak asasi manusia di dalam kerja-kerja yang dilakukan.

Adapun terkait klasifikasi terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dengan cara-cara damai, Andrie Yunus terbukti telah secara aktif terlibat dalam kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM sejak menjadi mahasiswa di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera pada 2016 sampai 2020.

Minatnya dalam pendampingan hukum dan isu-isu terkait HAM terlihat dalam pemilihan tempat magang, yaitu LBH Apik pada 2019, dan penulisan skripsi dengan judul "Peran Paralegal dalam Mewujudkan Persamaan di Hadapan Hukum: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 292/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst."

"Di samping skripsi tadi, yang bersangkutan juga telah banyak menulis artikel, makalah, ataupun publikasi lainnya. Kami mencatat setidaknya ada 10 tulisan yang telah dihasilkan oleh yang bersangkutan," jelas Mukti.

Kemudian, evaluasi klasifikasi yang kedua, yaitu kerentanan atas serangan akibat dari kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM. Komnas HAM mencatat bahwa Andrie Yunus juga pernah mengalami kerentanan berupa upaya kriminalisasi dalam aksinya melakukan protes atas konsinyering rapat Panja Komisi I DPR dalam membahas RUU TNI di Hotel Fairmont.

Pada perkembangannya Andrie Yunus ini bekerja di KontraS yang dinilai juga kerap mendapatkan aksi teror. "Berdasarkan akumulasi dari peristiwa-peristiwa tersebut, menunjukkan adanya kerentanan terhadap Saudara Andrie Yunus dan KontraS dalam kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM mereka," sambung Mukti.

Selanjutnya, klasifikasi ketiga Andrie Yunus tercatat tidak pernah menjadi teradu dalam dugaan pelanggaran HAM di Komnas HAM. Selain itu, Andrie Yunus juga tidak memiliki rekam jejak sebagai seseorang yang menentang universalitas HAM.

"Sebaliknya, ia justru mendasarkan kerja-kerja advokasinya berdasarkan nilai-nilai universalitas hak asasi manusia. Dengan demikian, kriteria ini dapat dipenuhi," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Rekomendasi
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Dari Rasa Penasaran...
Dari Rasa Penasaran Menjadi Inspirasi, Inilah Kisah Hery Lain Sisi
Keisya Levronka Tulis...
Keisya Levronka Tulis Lagu Aku Sepatah Hati Itu untuk Adiknya yang Jatuh di Untar
Berita Terkini
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
Infografis
WHO Tetapkan Cacar Monyet...
WHO Tetapkan Cacar Monyet sebagai Darurat Kesehatan Global
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved