Bawaslu Waspadai Pengumpulan Massa saat Penetapan Paslon

Jum'at, 18 September 2020 - 08:26 WIB
loading...
Bawaslu Waspadai Pengumpulan...
Bawaslu Waspadai Pengumpulan Massa saat Penetapan Paslon
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) memastikan akan mengedepankan keselamatan masyarakat dalam pemilihan kepala daerah ( pilkada ). Penegakan protokol kesehatan tidak bisa ditawar lagi.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, potensi pengumpulan massa diperkirakan bakal terjadi saat penetapan pasangan calon (paslon) dan pengundian nomor urut pada 23-24 September 2020. Selanjutnya, pengawasan harus diperketat pada massa kampanye yang akan dimulai pada 26 September. (Baca juga: Konser Musik saat Kampanye Pilkada Disoal, Ketua KPU: Kami Akan Larang)

“Kami sadar, ketika bahasan untuk lanjut atau tidak, salah satu konsennya adalah pengerahan massa yang tidak bisa dihindari. Kami baru saja rapat dengan kepolisian, kejaksaan, DKPP, TNI, dan Kemendagri, untuk mengantisipasi pengerahan massa,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Perlindungan Hak atas Kesehatan dalam Tahapan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19”, Kamis (17/9/2020).

Belakangan muncul polemik mengenai diperbolehkannya konser musik saat kampanye. Rahmat Bagja menyebut hal tersebut akan menjadi masalah. Apalagi, pagebluk Covid-19 belum berakhir. (Baca juga: Sebaran Covid-19 Makin Tinggi, Pilkada Harus Mampu Hindari Kerumunan Orang)

Pilkada Serentak 2020 ini dilaksanakan di 270 daerah. Waktu pemungutan suaranya pada 9 Desember 2020. Rahmat Bagja mengatakan, penyelenggara sempat dibuat was-was karena ada beberapa calon kepala daerah (cakada) yang datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam keadaan positif Covid-19. (Baca juga: Aturan Kampanye Terbuka Pilkada Harus Direvisi)

“Menurut PKPU, bisa dilakukan video conference. Itu sudah diatur. Akan tetapi yang bersangkutan tetap hadir secara fisik. Kami mengingatkan KPU dan paslon untuk tidak mengulang pengumpulan massa pada penetapan dan pengundian nomor urut,” ujar pria lulusan Universitas Indonesia (UI) itu.

Setelah peristiwa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) yang diwarnai banyak pelanggaran, Bawaslu segera membentuk tim untuk penegakan protokol kesehatan. Namun, Bawaslu tidak bisa masuk dalam pidana pemilihan. “Kami terus ke kepolisian untuk menindak secara pidana melalui undang-undang lain,” tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
Rekomendasi
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved