Bawaslu Waspadai Pengumpulan Massa saat Penetapan Paslon

Jum'at, 18 September 2020 - 08:26 WIB
loading...
Bawaslu Waspadai Pengumpulan...
Bawaslu Waspadai Pengumpulan Massa saat Penetapan Paslon
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) memastikan akan mengedepankan keselamatan masyarakat dalam pemilihan kepala daerah ( pilkada ). Penegakan protokol kesehatan tidak bisa ditawar lagi.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, potensi pengumpulan massa diperkirakan bakal terjadi saat penetapan pasangan calon (paslon) dan pengundian nomor urut pada 23-24 September 2020. Selanjutnya, pengawasan harus diperketat pada massa kampanye yang akan dimulai pada 26 September. (Baca juga: Konser Musik saat Kampanye Pilkada Disoal, Ketua KPU: Kami Akan Larang)

“Kami sadar, ketika bahasan untuk lanjut atau tidak, salah satu konsennya adalah pengerahan massa yang tidak bisa dihindari. Kami baru saja rapat dengan kepolisian, kejaksaan, DKPP, TNI, dan Kemendagri, untuk mengantisipasi pengerahan massa,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Perlindungan Hak atas Kesehatan dalam Tahapan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19”, Kamis (17/9/2020).

Belakangan muncul polemik mengenai diperbolehkannya konser musik saat kampanye. Rahmat Bagja menyebut hal tersebut akan menjadi masalah. Apalagi, pagebluk Covid-19 belum berakhir. (Baca juga: Sebaran Covid-19 Makin Tinggi, Pilkada Harus Mampu Hindari Kerumunan Orang)

Pilkada Serentak 2020 ini dilaksanakan di 270 daerah. Waktu pemungutan suaranya pada 9 Desember 2020. Rahmat Bagja mengatakan, penyelenggara sempat dibuat was-was karena ada beberapa calon kepala daerah (cakada) yang datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam keadaan positif Covid-19. (Baca juga: Aturan Kampanye Terbuka Pilkada Harus Direvisi)

“Menurut PKPU, bisa dilakukan video conference. Itu sudah diatur. Akan tetapi yang bersangkutan tetap hadir secara fisik. Kami mengingatkan KPU dan paslon untuk tidak mengulang pengumpulan massa pada penetapan dan pengundian nomor urut,” ujar pria lulusan Universitas Indonesia (UI) itu.

Setelah peristiwa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) yang diwarnai banyak pelanggaran, Bawaslu segera membentuk tim untuk penegakan protokol kesehatan. Namun, Bawaslu tidak bisa masuk dalam pidana pemilihan. “Kami terus ke kepolisian untuk menindak secara pidana melalui undang-undang lain,” tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)