Bawaslu Bentuk Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Kamis, 17 September 2020 - 19:32 WIB
loading...
Bawaslu Bentuk Pokja...
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengumumkan telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengumumkan telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020. Bawaslu turut menggandeng Kemendagri, KPU, TNI, Polri, Kejaksaan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga Satgas Penanganan Covid-19.

"Yang diberi amanat untuk membentuk pokja ini adalah Bawaslu untuk menjadi ketua, dan anggota yang terdiri dari KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satgas, Kejaksaan dan kepolisian," kata Abhan dalam jumpa persnya secara virtual, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Bawaslu Pastikan Ada Tindakan Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan)

Abhan menjelaskan apa yang menjadi Tugas dasarnya. Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Covid-19 bertugas melakukan sosialisasi secara masif kepada publik untuk terus menjalankan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada 2020. (Baca juga: Bawaslu Sebut KPU Wajib Jalankan Rekomendasi Pemberian Sanksi Administratif)

Dia melanjutkan, Pokja juga akan melibatkan partai politik dan tim kampanye pasangan calon untuk berperan aktif dan berupaya meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan. "Pokja akan menyelenggarakan deklarasi terkait dengan kepatuhan protokol Covid-19 ini, mulai dari provinsi sampai kabupaten kota, agar pelaksanaan Pilkada 2020 ini tidak menimbulkan klaster Covid-19," ujarnya

Sementara, terkait dengan penindakan pelanggaran protokol yang dilakukan oleh peserta pilkada, Bawaslu akan menyerahkan potensi tindak pidana ke kepolisian. "Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan tingkatan SOP yang sudah diterapkan oleh Polri," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Rekomendasi
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Iran akan Bangun PLTN...
Iran akan Bangun PLTN di 5 Lokasi Pesisir
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Infografis
Langgar Protokol Kesehatan,...
Langgar Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved