Pengamat Sebut Klaim Kerugian Negara Rp300 Triliun dalam Kasus Timah Tidak Didukung Bukti Kuat
Minggu, 05 Januari 2025 - 22:54 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa mengatakan hingga saat ini belum ada argumentasi kuat untuk menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung dinilai tidak didukung alat bukti yang kuat. Hingga saat ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.
Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. "Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidak didukung alat bukti yang membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu," katanya, Minggu (5/1/2025).
Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara dalam kasus ini yang didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga saat ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis lebih merupakan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang tidak bisa langsung ditarik sebagai akibat adanya korupsi.
Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diamanatkan oleh konstitusi meski setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hanya saja sering kali hasil audit BPK yang dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang hanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini sangat janggal secara konstitusional," katanya.
Ia menegaskan dalam banyak kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang dianggap paling sesuai dengan konstruksi kasus yang dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. "Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidak didukung alat bukti yang membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu," katanya, Minggu (5/1/2025).
Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara dalam kasus ini yang didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga saat ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis lebih merupakan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang tidak bisa langsung ditarik sebagai akibat adanya korupsi.
Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diamanatkan oleh konstitusi meski setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hanya saja sering kali hasil audit BPK yang dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang hanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini sangat janggal secara konstitusional," katanya.
Ia menegaskan dalam banyak kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang dianggap paling sesuai dengan konstruksi kasus yang dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Lihat Juga :