Ini Dalih KPU Perbolehkan Kampanye Tatap Muka di Pilkada 2020

Kamis, 17 September 2020 - 22:40 WIB
loading...
Ini Dalih KPU Perbolehkan...
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kampanye tatap muka masih diperlukan pada Pilkada 2020 meskipun harus digelar di tengah pandemi COVID-19. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan alasan yang membuat kegiatan tatap muka, termasuk konser musik boleh dilaksanakan dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 meskipun kondisi Indonesia tengah dihadapkan pandemi COVID-19 .

Arief mengatakan, ide awal aturan yang tetap membolehkan kampanye tatap muka di Pilkada 2020 karena KPU menganggap bahwa tidak semua daerah masyarakatnya bisa dengan mudah mendapatkan akses internet. Sehingga, kampanye tatap muka masih diperlukan meskipun harus digelar di tengah pandemi.

"Sudah disampaikan kepada pemerintah dan DPR saat rapat konsultasi, dan semua menyadari tidak semua wilayah Indonesia itu terkoneksi dengan internet," kata Arief dalam program 'Prime Show with Ira Koesno' yang disiarkan secara langsung di iNews TV, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Konser Musik saat Kampanye Pilkada Disoal, Ketua KPU: Kami Akan Larang)

Setuju atas ide awal tersebut, kata dia, rapat konsultasi pun dilanjutkan dengan pembahasan jumlah peserta yang boleh hadir dalam kampanye tersebut. Mengingat, penting juga untuk memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka mengantisipasi penularan COVID-19.

"Sebetulnya usulan dari Kementerian Dalam Negeri 50 ya, tapi perdebatan di DPR 'loh kok 50? Waktu itu ada pendapat, di kampung saya itu jauh lebih banyak yang nggak ngerti internet, nah terus bagaimana menyampaikan kepada konstituen?'," ujarnya.

Arief melanjutkan, dari berbagai usulan tersebut KPU mencoba mencarikan jumlah yang sesuai bagi peserta kampanye yang dimaksud. Sampai akhirnya, kata dia, jumlah 100 orang peserta menjadi titik temu dari perdebatan saat itu. (Baca juga: Kemendagri Tolak Penyelenggaraan Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020 )

"Nah akhirnya KPU mengatur seperti itu tadi, oke 100 tapi harus diizinkan oleh otoritas setempat," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Cape Verde Tantang Argentina...
Cape Verde Tantang Argentina di Babak 32 Besar, Akankah Kejutan Berlanjut?
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved