Mencari Tersangka Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Teka teki penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya terjawab. Bareskrim Polri menemukan sejumlah fakta menarik. Salah satunya soal adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Dengan adanya temuan itu, Bareskrim bersama Kejagung sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kebakaran tersebut. “Kami sepakat dalam gelar perkara untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta, kemarin. (Baca: Meremehkan Dosa Awal Datangnya Musibah dan Bencana)
Kebakaran Gedung Kejagung terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.15 WIB. Api disebut berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian yang kemudian menjalar ke seluruh gedung utama Kejaksaan Agung. Si jago merah baru bisa dipadamkan, Minggu, 23 Agustus 2020, pukul 06.15 WIB.
Kebakaran gedung Korps Adhyaksa ini mengundang banyak pertanyaan dari sejumlah kalangan. Terlebih Kejagung sedang menyelidiki sejumlah kasus besar, salah satunya menyangkut Djoko Tjandra. Publik curiga gedung tersebut sengaja dibakar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sigit mengungkapkan sumber api yang membakar gedung utama Kejagung bukan berasal dari arus pendek. Sumber api, menurut dia, diduga berasal dari open flame atau nyala api terbuka. "Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, tetapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," katanya.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan juga didapati ada sejumlah tukang yang berada di lantai 6, tepatnya di ruang Biro Kepegawaian. Tukang tersebut tengah melakukan renovasi di lantai itu.
"Pada saat kejadian mulai pukul 11.30 hingga 17.30 WIB kita dapati juga ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi sehingga itu yang kemudian salah satu yang kami dalami," ucapnya. (Baca juga: Karpet Merah Terbentang untuk Kampus Asing)
Mantan Kapolda Banten itu mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada saksi yang mengetahui kebakaran tersebut. Bahkan saksi itu juga berusaha memadamkan kebakaran yang muncul pertama kali, tetapi gagal.
"Kemudian kita dapat juga ada saksi yang mengetahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut. Namun karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana-prasarana yang memadai, kemudian api tersebut semakin besar sehingga mau tidak mau dimintakan bantuan dari dinas pemadam kebakaran untuk memadamkan api," ujar Sigit.
Dia mengatakan, dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP serta pemeriksaan 131 saksi yang beberapa dari mereka sedang didalami, untuk sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Nanti menurut Sigit ada dua pasal yang bisa dikenakan kepada tersangka pembakaran dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
Dengan adanya temuan itu, Bareskrim bersama Kejagung sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kebakaran tersebut. “Kami sepakat dalam gelar perkara untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta, kemarin. (Baca: Meremehkan Dosa Awal Datangnya Musibah dan Bencana)
Kebakaran Gedung Kejagung terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.15 WIB. Api disebut berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian yang kemudian menjalar ke seluruh gedung utama Kejaksaan Agung. Si jago merah baru bisa dipadamkan, Minggu, 23 Agustus 2020, pukul 06.15 WIB.
Kebakaran gedung Korps Adhyaksa ini mengundang banyak pertanyaan dari sejumlah kalangan. Terlebih Kejagung sedang menyelidiki sejumlah kasus besar, salah satunya menyangkut Djoko Tjandra. Publik curiga gedung tersebut sengaja dibakar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sigit mengungkapkan sumber api yang membakar gedung utama Kejagung bukan berasal dari arus pendek. Sumber api, menurut dia, diduga berasal dari open flame atau nyala api terbuka. "Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, tetapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," katanya.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan juga didapati ada sejumlah tukang yang berada di lantai 6, tepatnya di ruang Biro Kepegawaian. Tukang tersebut tengah melakukan renovasi di lantai itu.
"Pada saat kejadian mulai pukul 11.30 hingga 17.30 WIB kita dapati juga ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi sehingga itu yang kemudian salah satu yang kami dalami," ucapnya. (Baca juga: Karpet Merah Terbentang untuk Kampus Asing)
Mantan Kapolda Banten itu mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada saksi yang mengetahui kebakaran tersebut. Bahkan saksi itu juga berusaha memadamkan kebakaran yang muncul pertama kali, tetapi gagal.
"Kemudian kita dapat juga ada saksi yang mengetahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut. Namun karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana-prasarana yang memadai, kemudian api tersebut semakin besar sehingga mau tidak mau dimintakan bantuan dari dinas pemadam kebakaran untuk memadamkan api," ujar Sigit.
Dia mengatakan, dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP serta pemeriksaan 131 saksi yang beberapa dari mereka sedang didalami, untuk sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Nanti menurut Sigit ada dua pasal yang bisa dikenakan kepada tersangka pembakaran dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.