Mencari Tersangka Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Jum'at, 18 September 2020 - 07:05 WIB
loading...
Mencari Tersangka Penyebab...
Soal kebakaran di Gedung Utama kejagung, Bareskrim Polri menemukan sejumlah fakta menarik. Foto: dok/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Teka teki penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya terjawab. Bareskrim Polri menemukan sejumlah fakta menarik. Salah satunya soal adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Dengan adanya temuan itu, Bareskrim bersama Kejagung sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kebakaran tersebut. “Kami sepakat dalam gelar perkara untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta, kemarin. (Baca: Meremehkan Dosa Awal Datangnya Musibah dan Bencana)

Kebakaran Gedung Kejagung terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.15 WIB. Api disebut berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian yang kemudian menjalar ke seluruh gedung utama Kejaksaan Agung. Si jago merah baru bisa dipadamkan, Minggu, 23 Agustus 2020, pukul 06.15 WIB.

Kebakaran gedung Korps Adhyaksa ini mengundang banyak pertanyaan dari sejumlah kalangan. Terlebih Kejagung sedang menyelidiki sejumlah kasus besar, salah satunya menyangkut Djoko Tjandra. Publik curiga gedung tersebut sengaja dibakar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sigit mengungkapkan sumber api yang membakar gedung utama Kejagung bukan berasal dari arus pendek. Sumber api, menurut dia, diduga berasal dari open flame atau nyala api terbuka. "Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, tetapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," katanya.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan juga didapati ada sejumlah tukang yang berada di lantai 6, tepatnya di ruang Biro Kepegawaian. Tukang tersebut tengah melakukan renovasi di lantai itu.

"Pada saat kejadian mulai pukul 11.30 hingga 17.30 WIB kita dapati juga ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi sehingga itu yang kemudian salah satu yang kami dalami," ucapnya. (Baca juga: Karpet Merah Terbentang untuk Kampus Asing)

Mantan Kapolda Banten itu mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada saksi yang mengetahui kebakaran tersebut. Bahkan saksi itu juga berusaha memadamkan kebakaran yang muncul pertama kali, tetapi gagal.

"Kemudian kita dapat juga ada saksi yang mengetahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut. Namun karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana-prasarana yang memadai, kemudian api tersebut semakin besar sehingga mau tidak mau dimintakan bantuan dari dinas pemadam kebakaran untuk memadamkan api," ujar Sigit.

Dia mengatakan, dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP serta pemeriksaan 131 saksi yang beberapa dari mereka sedang didalami, untuk sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Nanti menurut Sigit ada dua pasal yang bisa dikenakan kepada tersangka pembakaran dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Rekomendasi
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Norwegia Siap Laporkan...
Norwegia Siap Laporkan FIFA, Protes Campur Tangan Trump dalam Kasus Kartu Merah Balogun
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Kerugian Finansial yang...
Kerugian Finansial yang Dialami Israel Akibat Kebakaran Dahsyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved