Mencari Tersangka Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Jum'at, 18 September 2020 - 07:05 WIB
loading...
Mencari Tersangka Penyebab...
Soal kebakaran di Gedung Utama kejagung, Bareskrim Polri menemukan sejumlah fakta menarik. Foto: dok/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Teka teki penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya terjawab. Bareskrim Polri menemukan sejumlah fakta menarik. Salah satunya soal adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Dengan adanya temuan itu, Bareskrim bersama Kejagung sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kebakaran tersebut. “Kami sepakat dalam gelar perkara untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta, kemarin. (Baca: Meremehkan Dosa Awal Datangnya Musibah dan Bencana)

Kebakaran Gedung Kejagung terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.15 WIB. Api disebut berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian yang kemudian menjalar ke seluruh gedung utama Kejaksaan Agung. Si jago merah baru bisa dipadamkan, Minggu, 23 Agustus 2020, pukul 06.15 WIB.

Kebakaran gedung Korps Adhyaksa ini mengundang banyak pertanyaan dari sejumlah kalangan. Terlebih Kejagung sedang menyelidiki sejumlah kasus besar, salah satunya menyangkut Djoko Tjandra. Publik curiga gedung tersebut sengaja dibakar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sigit mengungkapkan sumber api yang membakar gedung utama Kejagung bukan berasal dari arus pendek. Sumber api, menurut dia, diduga berasal dari open flame atau nyala api terbuka. "Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, tetapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," katanya.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan juga didapati ada sejumlah tukang yang berada di lantai 6, tepatnya di ruang Biro Kepegawaian. Tukang tersebut tengah melakukan renovasi di lantai itu.

"Pada saat kejadian mulai pukul 11.30 hingga 17.30 WIB kita dapati juga ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi sehingga itu yang kemudian salah satu yang kami dalami," ucapnya. (Baca juga: Karpet Merah Terbentang untuk Kampus Asing)

Mantan Kapolda Banten itu mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada saksi yang mengetahui kebakaran tersebut. Bahkan saksi itu juga berusaha memadamkan kebakaran yang muncul pertama kali, tetapi gagal.

"Kemudian kita dapat juga ada saksi yang mengetahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut. Namun karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana-prasarana yang memadai, kemudian api tersebut semakin besar sehingga mau tidak mau dimintakan bantuan dari dinas pemadam kebakaran untuk memadamkan api," ujar Sigit.

Dia mengatakan, dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP serta pemeriksaan 131 saksi yang beberapa dari mereka sedang didalami, untuk sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Nanti menurut Sigit ada dua pasal yang bisa dikenakan kepada tersangka pembakaran dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
Rekomendasi
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Hari Ini, Timnas Indonesia...
Hari Ini, Timnas Indonesia vs Australia Berebut Tiket Final di Piala AFF U-19 2026
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Berita Terkini
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved