Mencari Tersangka Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Jum'at, 18 September 2020 - 07:05 WIB
loading...
Mencari Tersangka Penyebab...
Soal kebakaran di Gedung Utama kejagung, Bareskrim Polri menemukan sejumlah fakta menarik. Foto: dok/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Teka teki penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya terjawab. Bareskrim Polri menemukan sejumlah fakta menarik. Salah satunya soal adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Dengan adanya temuan itu, Bareskrim bersama Kejagung sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kebakaran tersebut. “Kami sepakat dalam gelar perkara untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta, kemarin. (Baca: Meremehkan Dosa Awal Datangnya Musibah dan Bencana)

Kebakaran Gedung Kejagung terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.15 WIB. Api disebut berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian yang kemudian menjalar ke seluruh gedung utama Kejaksaan Agung. Si jago merah baru bisa dipadamkan, Minggu, 23 Agustus 2020, pukul 06.15 WIB.

Kebakaran gedung Korps Adhyaksa ini mengundang banyak pertanyaan dari sejumlah kalangan. Terlebih Kejagung sedang menyelidiki sejumlah kasus besar, salah satunya menyangkut Djoko Tjandra. Publik curiga gedung tersebut sengaja dibakar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sigit mengungkapkan sumber api yang membakar gedung utama Kejagung bukan berasal dari arus pendek. Sumber api, menurut dia, diduga berasal dari open flame atau nyala api terbuka. "Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, tetapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," katanya.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan juga didapati ada sejumlah tukang yang berada di lantai 6, tepatnya di ruang Biro Kepegawaian. Tukang tersebut tengah melakukan renovasi di lantai itu.

"Pada saat kejadian mulai pukul 11.30 hingga 17.30 WIB kita dapati juga ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi sehingga itu yang kemudian salah satu yang kami dalami," ucapnya. (Baca juga: Karpet Merah Terbentang untuk Kampus Asing)

Mantan Kapolda Banten itu mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada saksi yang mengetahui kebakaran tersebut. Bahkan saksi itu juga berusaha memadamkan kebakaran yang muncul pertama kali, tetapi gagal.

"Kemudian kita dapat juga ada saksi yang mengetahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut. Namun karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana-prasarana yang memadai, kemudian api tersebut semakin besar sehingga mau tidak mau dimintakan bantuan dari dinas pemadam kebakaran untuk memadamkan api," ujar Sigit.

Dia mengatakan, dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP serta pemeriksaan 131 saksi yang beberapa dari mereka sedang didalami, untuk sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Nanti menurut Sigit ada dua pasal yang bisa dikenakan kepada tersangka pembakaran dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
Rekomendasi
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Berita Terkini
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Kebakaran Makin Dahsyat...
Kebakaran Makin Dahsyat di Israel, 7 Pemukiman Dievakuasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved