Mencari Tersangka Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Jum'at, 18 September 2020 - 07:05 WIB
loading...
Mencari Tersangka Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung
Soal kebakaran di Gedung Utama kejagung, Bareskrim Polri menemukan sejumlah fakta menarik. Foto: dok/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Teka teki penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya terjawab. Bareskrim Polri menemukan sejumlah fakta menarik. Salah satunya soal adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Dengan adanya temuan itu, Bareskrim bersama Kejagung sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kebakaran tersebut. “Kami sepakat dalam gelar perkara untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta, kemarin. (Baca: Meremehkan Dosa Awal Datangnya Musibah dan Bencana)

Kebakaran Gedung Kejagung terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.15 WIB. Api disebut berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian yang kemudian menjalar ke seluruh gedung utama Kejaksaan Agung. Si jago merah baru bisa dipadamkan, Minggu, 23 Agustus 2020, pukul 06.15 WIB.

Kebakaran gedung Korps Adhyaksa ini mengundang banyak pertanyaan dari sejumlah kalangan. Terlebih Kejagung sedang menyelidiki sejumlah kasus besar, salah satunya menyangkut Djoko Tjandra. Publik curiga gedung tersebut sengaja dibakar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sigit mengungkapkan sumber api yang membakar gedung utama Kejagung bukan berasal dari arus pendek. Sumber api, menurut dia, diduga berasal dari open flame atau nyala api terbuka. "Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, tetapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," katanya.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan juga didapati ada sejumlah tukang yang berada di lantai 6, tepatnya di ruang Biro Kepegawaian. Tukang tersebut tengah melakukan renovasi di lantai itu.

"Pada saat kejadian mulai pukul 11.30 hingga 17.30 WIB kita dapati juga ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi sehingga itu yang kemudian salah satu yang kami dalami," ucapnya. (Baca juga: Karpet Merah Terbentang untuk Kampus Asing)

Mantan Kapolda Banten itu mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada saksi yang mengetahui kebakaran tersebut. Bahkan saksi itu juga berusaha memadamkan kebakaran yang muncul pertama kali, tetapi gagal.

"Kemudian kita dapat juga ada saksi yang mengetahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut. Namun karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana-prasarana yang memadai, kemudian api tersebut semakin besar sehingga mau tidak mau dimintakan bantuan dari dinas pemadam kebakaran untuk memadamkan api," ujar Sigit.

Dia mengatakan, dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP serta pemeriksaan 131 saksi yang beberapa dari mereka sedang didalami, untuk sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Nanti menurut Sigit ada dua pasal yang bisa dikenakan kepada tersangka pembakaran dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam (1) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3) dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati," demikian bunyi Pasal 187 KUHP. (Baca juga: Tidur Buruk Terkait dengan Penambahan berat Badan)

Sementara itu bunyi Pasal 188 KUHP mengenai penyebab kebakaran karena kesalahan adalah: "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 4.500 (empat ribu lima ratus) rupiah jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengapresiasi upaya Bareskrim Polri mengungkap adanya unsur pidana dalam kebakaran gedung utama Kejagung.

"Kami mengapresiasi kerja keras teman-teman Bareskrim mengungkap peristiwa terjadinya kebakaran di gedung utama Kejagung seperti yang disampaikan Kabareskrim. Kasus ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana berdasarkan gelar perkara yang kami hadiri hari ini," kata dia di tempat yang sama.

Fadil menyatakan, sejak awal, Kejagung bersungguh-sungguh mengungkap peristiwa kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 itu. Kejagung, menurut dia, selalu bekerja sama dengan tim dari Polri.

"Ini kami lakukan secara bersama-sama sejak awal terbentuknya posko bersama di Kejaksaan Agung. Kami bersama-sama tim penyelidik maupun Puslabfor, Inafis berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini," ujarnya. (Baca juga: Barcelona Rayakan 20 Tahun Karir Lionel Messi)

Karena itu, menurut dia, Kejagung sepakat untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana dalam kebakaran tersebut. Kejagung juga sepakat kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan guna mengungkap pelaku.

"Kami sepakat untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana ini. Tentu harus ditingkatkan ke penyidikan, itu gunanya untuk membuat terang peristiwa pidana, menemukan tersangka dan bukti-bukti yang terkait dengan peristiwa pidana itu," ungkapnya.

Lebih lanjut Fadil juga menegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersungguh-sungguh ingin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Dia pun meminta semua pihak ikut bersama-sama memantau penuntasan kasus kebakaran ini.

"Pada prinsipnya Bapak Jaksa Agung sungguh-sungguh akan membuka masalah ini supaya terjawab nanti dan akan kita gulirkan di persidangan dan kepada rekan-rekan media juga kami persilakan memantaunya, baik penyidikan maupun penuntutan di persidangan," ujar Fadil.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan kerugian akibat kebakaran gedung utama Kejagung diperkirakan mencapai Rp1,12 triliun. Perkiraan kerugian itu terbagi ke dalam dua jenis. Pertama, terkait gedung dan bangunan Rp178 miliar. (Baca juga: Bikin Heboh, Gereja Islandia Tampilkan Gambar Yesus Berpayudara di Bawah Pelangi)

Kedua, kata dia, kerugian yang menyangkut isi di dalam bangunan yang terbakar seperti peralatan dan mesin. Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian atas isi bangunan lebih kurang senilai Rp940,22 miliar. "Itu (peralatan dan mesin) perkiraannya senilai Rp940,22 miliar sehingga total diperkirakan Rp1,12 triliun," ucap Hari.

Ungkap Aktor Utama

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak kepolisian mencari pelaku utama dari peristiwa tersebut. Hal ini menyusul ditemukannya unsur pidana. “Pertama, saya meminta Polri untuk segera mencari pelaku utama dan saya yakin Polri maupun kejaksaan memiliki kapasitas untuk mengungkap kasus ini,” kata Sahroni.

Menurut politisi Partai NasDem itu, jika dilihat dari waktu kejadiannya bisa dipastikan pembakaran itu terkait dengan kasus besar yang tengah ditangani kejaksaan. Karena itu dia yakin publik pun sudah mengetahui hal tersebut berkaitan dengan kasus apa.

“Kalau kita lihat waktunya, pembakaran ini bersifat sistematis dan terjadi memang saat Kejagung sedang mengusut kasus besar yang juga melibatkan pihak internal. Publik tahulah kasusnya apa,” ujarnya. (Baca juga: Kalem Pakde, Stok Pupuk untuk Pemalang Aman Terkendali)

Legislator asal Tanjung Priok itu menduga kuat bahwa tindakan pembakaran ini ditujukan untuk menjatuhkan mental Korps Adhyaksa ini dalam menangani kasus kakap yang tengah ditanganinya itu. Maka tindakan tersebut merupakan kejahatan tingkat tinggi terhadap lembaga negara. “Siapa pun yang melakukannya bertujuan untuk menjatuhkan mental kejaksaan,” tandas Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh juga mendukung penuh pihak kepolisian mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam kebakaran gedung utama Kejagung tanpa pandang bulu dan memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Politikus PAN itu juga meminta penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan di masyarakat. “Apalagi saat ini sedang dilaksanakan penyelidikan terhadap beberapa kasus besar,” imbuhnya. (Lihat videonya: Longsor 18 Meter, 5 Kios di Jagakarsa Ambruk)

Pangeran juga meminta Jaksa Agung mengambil sikap tegas terhadap oknum Kejagung yang terlibat dan tidak segan-segan menonaktifkan oknum tersebut dari Korps Adhyaksa itu. “Saya minta Jaksa Agung menonaktifkan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebakaran besar yang mengakibatkan negara rugi Rp1,1 triliun tersebut,” ujar Pangeran. (M Yamin/Kiswondari)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)