Mencari Tersangka Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Jum'at, 18 September 2020 - 07:05 WIB
loading...
A A A
"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam (1) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3) dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati," demikian bunyi Pasal 187 KUHP. (Baca juga: Tidur Buruk Terkait dengan Penambahan berat Badan)

Sementara itu bunyi Pasal 188 KUHP mengenai penyebab kebakaran karena kesalahan adalah: "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 4.500 (empat ribu lima ratus) rupiah jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengapresiasi upaya Bareskrim Polri mengungkap adanya unsur pidana dalam kebakaran gedung utama Kejagung.

"Kami mengapresiasi kerja keras teman-teman Bareskrim mengungkap peristiwa terjadinya kebakaran di gedung utama Kejagung seperti yang disampaikan Kabareskrim. Kasus ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana berdasarkan gelar perkara yang kami hadiri hari ini," kata dia di tempat yang sama.

Fadil menyatakan, sejak awal, Kejagung bersungguh-sungguh mengungkap peristiwa kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 itu. Kejagung, menurut dia, selalu bekerja sama dengan tim dari Polri.

"Ini kami lakukan secara bersama-sama sejak awal terbentuknya posko bersama di Kejaksaan Agung. Kami bersama-sama tim penyelidik maupun Puslabfor, Inafis berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini," ujarnya. (Baca juga: Barcelona Rayakan 20 Tahun Karir Lionel Messi)

Karena itu, menurut dia, Kejagung sepakat untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana dalam kebakaran tersebut. Kejagung juga sepakat kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan guna mengungkap pelaku.

"Kami sepakat untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana ini. Tentu harus ditingkatkan ke penyidikan, itu gunanya untuk membuat terang peristiwa pidana, menemukan tersangka dan bukti-bukti yang terkait dengan peristiwa pidana itu," ungkapnya.

Lebih lanjut Fadil juga menegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersungguh-sungguh ingin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Dia pun meminta semua pihak ikut bersama-sama memantau penuntasan kasus kebakaran ini.

"Pada prinsipnya Bapak Jaksa Agung sungguh-sungguh akan membuka masalah ini supaya terjawab nanti dan akan kita gulirkan di persidangan dan kepada rekan-rekan media juga kami persilakan memantaunya, baik penyidikan maupun penuntutan di persidangan," ujar Fadil.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)