Mencari Tersangka Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Jum'at, 18 September 2020 - 07:05 WIB
loading...
A A A
"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam (1) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3) dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati," demikian bunyi Pasal 187 KUHP. (Baca juga: Tidur Buruk Terkait dengan Penambahan berat Badan)

Sementara itu bunyi Pasal 188 KUHP mengenai penyebab kebakaran karena kesalahan adalah: "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 4.500 (empat ribu lima ratus) rupiah jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengapresiasi upaya Bareskrim Polri mengungkap adanya unsur pidana dalam kebakaran gedung utama Kejagung.

"Kami mengapresiasi kerja keras teman-teman Bareskrim mengungkap peristiwa terjadinya kebakaran di gedung utama Kejagung seperti yang disampaikan Kabareskrim. Kasus ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana berdasarkan gelar perkara yang kami hadiri hari ini," kata dia di tempat yang sama.

Fadil menyatakan, sejak awal, Kejagung bersungguh-sungguh mengungkap peristiwa kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 itu. Kejagung, menurut dia, selalu bekerja sama dengan tim dari Polri.

"Ini kami lakukan secara bersama-sama sejak awal terbentuknya posko bersama di Kejaksaan Agung. Kami bersama-sama tim penyelidik maupun Puslabfor, Inafis berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini," ujarnya. (Baca juga: Barcelona Rayakan 20 Tahun Karir Lionel Messi)

Karena itu, menurut dia, Kejagung sepakat untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana dalam kebakaran tersebut. Kejagung juga sepakat kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan guna mengungkap pelaku.

"Kami sepakat untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana ini. Tentu harus ditingkatkan ke penyidikan, itu gunanya untuk membuat terang peristiwa pidana, menemukan tersangka dan bukti-bukti yang terkait dengan peristiwa pidana itu," ungkapnya.

Lebih lanjut Fadil juga menegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersungguh-sungguh ingin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Dia pun meminta semua pihak ikut bersama-sama memantau penuntasan kasus kebakaran ini.

"Pada prinsipnya Bapak Jaksa Agung sungguh-sungguh akan membuka masalah ini supaya terjawab nanti dan akan kita gulirkan di persidangan dan kepada rekan-rekan media juga kami persilakan memantaunya, baik penyidikan maupun penuntutan di persidangan," ujar Fadil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Rekomendasi
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved