Keganjilan dalam Penegakan Hukum
Kamis, 29 Januari 2026 - 10:27 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian, membaca ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tampak bahwa bukan kemajuan berpikir melainkan kemunduran karena ketentuan tersebut tidak lagi mensyaratkan adanya unsur kesalahan (mens-rea) seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Dalam arti kata lain, UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 telah meninggalkan asas, tiada pidana tanpa kesalahan; diubah menjadi, tiada pidana tanpa pemaafan; mengingat terdapat pidana pemaafan hakim di dalam KUHP 2023 dan 11 faktor yang wajib dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara pidana (Pasal 54 KUHP 2023) semakin jelas bahwa pembaruan hukum pidana telah meletakkan beban di pundak hakim majelis yang memeriksa dan memutus perkara pidana; bukan ditentukan/dipengaruhi hoaks atau masyarakat pengamat atau penyidik atau penuntut.
Sehingga dengan cara sedemikian, pembentuk KUHP/KUHAP menjaga dan selalu memelihara asas praduga tak bersalah (presumption of innocence); sebaliknya masyarakat dan penyidik berpegang pada asas praduga bersalah (presumption of guilt). Pola pemikiran yang dianut di dalam KUHP 2023/KUHAP 2025, mengutamakan aliran sejarah hukum dan sociological jurisprudence atau menganut model Due Process of Law-DP (H.Packer); sedangkan KUHP 1946/KUHAP 1981 menganut Crime Control model -CCm (Herbert Packer).
Kedua model sistem peradilan pidana tersebut tidak memberikan manfaat maksimal terhadap tersangka/terdakwa karena berhasil tidaknya dan baik tidaknya sistem peradilan pidana berdasarkan KUUHP 2023/KUHAP 2025 sangat bergantung pada aparatur hukum yang melaksanakannya. Keganjilan-keganjilan atau penyimpangan dalam penegakan hukum selalu terjadi di negara demokrasi barat sekalipun.
Akan tetapi, penyimpangan/keganjilan penegakan hukum di sana memiliki standar mitigasi perlakuan hukum pada aparatur hukum pelaksana disertai sistem pengawasan yang ketat baik dari internal institusi maupun sikap kritis masyarakat demokratis, peristiwa pembungkaman pendapat dan sikap kritis masyarakat baru-baru ini menandakan bahwa unsur kekuasaan (negara) melalui aparatur penegak hukum masih berorientasi pada model CC dan pemikiran positivisme hukum.
Dalam keadaan praktik hukum sedemikian, pemerintah telah membentuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Komisi Yudisial (KY) sebagai sarana pengawasan eksternal hanya sampai saat ini belum memberikan atau menunjukkan hasil yang maksimal. Mencegah dan memberantas keganjilan penegakan hukum memerlukan sikap kepemimpiinan (leadership) masing-masing institusi penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung) dan juga sikap tegas melaksanakan perintah UU, khususnya dalam menjatuhkan sanksi etika dan sanksi pidana.
Harapan berakhirnya CC model dan pemikiran positivisme hukum merupakan suatu keniscayaan demi mencapai tujuan kesejahteraan rakyat, aman, dan damai.
Dalam arti kata lain, UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 telah meninggalkan asas, tiada pidana tanpa kesalahan; diubah menjadi, tiada pidana tanpa pemaafan; mengingat terdapat pidana pemaafan hakim di dalam KUHP 2023 dan 11 faktor yang wajib dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara pidana (Pasal 54 KUHP 2023) semakin jelas bahwa pembaruan hukum pidana telah meletakkan beban di pundak hakim majelis yang memeriksa dan memutus perkara pidana; bukan ditentukan/dipengaruhi hoaks atau masyarakat pengamat atau penyidik atau penuntut.
Sehingga dengan cara sedemikian, pembentuk KUHP/KUHAP menjaga dan selalu memelihara asas praduga tak bersalah (presumption of innocence); sebaliknya masyarakat dan penyidik berpegang pada asas praduga bersalah (presumption of guilt). Pola pemikiran yang dianut di dalam KUHP 2023/KUHAP 2025, mengutamakan aliran sejarah hukum dan sociological jurisprudence atau menganut model Due Process of Law-DP (H.Packer); sedangkan KUHP 1946/KUHAP 1981 menganut Crime Control model -CCm (Herbert Packer).
Kedua model sistem peradilan pidana tersebut tidak memberikan manfaat maksimal terhadap tersangka/terdakwa karena berhasil tidaknya dan baik tidaknya sistem peradilan pidana berdasarkan KUUHP 2023/KUHAP 2025 sangat bergantung pada aparatur hukum yang melaksanakannya. Keganjilan-keganjilan atau penyimpangan dalam penegakan hukum selalu terjadi di negara demokrasi barat sekalipun.
Akan tetapi, penyimpangan/keganjilan penegakan hukum di sana memiliki standar mitigasi perlakuan hukum pada aparatur hukum pelaksana disertai sistem pengawasan yang ketat baik dari internal institusi maupun sikap kritis masyarakat demokratis, peristiwa pembungkaman pendapat dan sikap kritis masyarakat baru-baru ini menandakan bahwa unsur kekuasaan (negara) melalui aparatur penegak hukum masih berorientasi pada model CC dan pemikiran positivisme hukum.
Dalam keadaan praktik hukum sedemikian, pemerintah telah membentuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Komisi Yudisial (KY) sebagai sarana pengawasan eksternal hanya sampai saat ini belum memberikan atau menunjukkan hasil yang maksimal. Mencegah dan memberantas keganjilan penegakan hukum memerlukan sikap kepemimpiinan (leadership) masing-masing institusi penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung) dan juga sikap tegas melaksanakan perintah UU, khususnya dalam menjatuhkan sanksi etika dan sanksi pidana.
Harapan berakhirnya CC model dan pemikiran positivisme hukum merupakan suatu keniscayaan demi mencapai tujuan kesejahteraan rakyat, aman, dan damai.
(rca)