Keganjilan dalam Penegakan Hukum

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:27 WIB
loading...
A A A
Namun demikian, membaca ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tampak bahwa bukan kemajuan berpikir melainkan kemunduran karena ketentuan tersebut tidak lagi mensyaratkan adanya unsur kesalahan (mens-rea) seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

Dalam arti kata lain, UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 telah meninggalkan asas, tiada pidana tanpa kesalahan; diubah menjadi, tiada pidana tanpa pemaafan; mengingat terdapat pidana pemaafan hakim di dalam KUHP 2023 dan 11 faktor yang wajib dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara pidana (Pasal 54 KUHP 2023) semakin jelas bahwa pembaruan hukum pidana telah meletakkan beban di pundak hakim majelis yang memeriksa dan memutus perkara pidana; bukan ditentukan/dipengaruhi hoaks atau masyarakat pengamat atau penyidik atau penuntut.

Sehingga dengan cara sedemikian, pembentuk KUHP/KUHAP menjaga dan selalu memelihara asas praduga tak bersalah (presumption of innocence); sebaliknya masyarakat dan penyidik berpegang pada asas praduga bersalah (presumption of guilt). Pola pemikiran yang dianut di dalam KUHP 2023/KUHAP 2025, mengutamakan aliran sejarah hukum dan sociological jurisprudence atau menganut model Due Process of Law-DP (H.Packer); sedangkan KUHP 1946/KUHAP 1981 menganut Crime Control model -CCm (Herbert Packer).

Kedua model sistem peradilan pidana tersebut tidak memberikan manfaat maksimal terhadap tersangka/terdakwa karena berhasil tidaknya dan baik tidaknya sistem peradilan pidana berdasarkan KUUHP 2023/KUHAP 2025 sangat bergantung pada aparatur hukum yang melaksanakannya. Keganjilan-keganjilan atau penyimpangan dalam penegakan hukum selalu terjadi di negara demokrasi barat sekalipun.

Akan tetapi, penyimpangan/keganjilan penegakan hukum di sana memiliki standar mitigasi perlakuan hukum pada aparatur hukum pelaksana disertai sistem pengawasan yang ketat baik dari internal institusi maupun sikap kritis masyarakat demokratis, peristiwa pembungkaman pendapat dan sikap kritis masyarakat baru-baru ini menandakan bahwa unsur kekuasaan (negara) melalui aparatur penegak hukum masih berorientasi pada model CC dan pemikiran positivisme hukum.

Dalam keadaan praktik hukum sedemikian, pemerintah telah membentuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Komisi Yudisial (KY) sebagai sarana pengawasan eksternal hanya sampai saat ini belum memberikan atau menunjukkan hasil yang maksimal. Mencegah dan memberantas keganjilan penegakan hukum memerlukan sikap kepemimpiinan (leadership) masing-masing institusi penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung) dan juga sikap tegas melaksanakan perintah UU, khususnya dalam menjatuhkan sanksi etika dan sanksi pidana.

Harapan berakhirnya CC model dan pemikiran positivisme hukum merupakan suatu keniscayaan demi mencapai tujuan kesejahteraan rakyat, aman, dan damai.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Rekomendasi
Microdrama AI Second...
Microdrama AI Second Crown Tayang di V+Short, Drama Kerajaan yang Bikin Nagih
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Berita Terkini
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved