Keganjilan dalam Penegakan Hukum
Kamis, 29 Januari 2026 - 10:27 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
KEGANJILAN dalam penegakan hukum adalah hal-hal yang seharusnya terjadi menjadi tidak terjadi; hal yang menurut hukum seharusnya dibebaskan dari hukuman (misalnya) tetapi malahan dijatuhi hukuman. Mustahilkah? Dalam praktik tidak mustahil terjadi dan telah banyak contoh yang kita dengar dan kita saksikan.
Seeorang ditangkap dan ditahan tanpa surat pemberitahuan terlebih dulu; seseorang dituduh melakukan tindak pidana tanpa mengetahui tuduhannya apa sampai di persidangan; seseorang rekan pengusaha dituduh melakukan penipuan tanpa diperiksa dan dipermalukan di hadapan publik tanpa ia diperiksa dan diadili selaku terdakwa.
Persaingan di dalam masyarakat pebisnis telah mengaburkan batas antara etika berbisnis (business judgment rules-BJR) dan perbuatan melawan hukum sehingga transaksi bisnis yang berisiko bisnis pun dibuat menjadi suatu tindak pidana; jika terbukti badan usaha milik negara bertransaksi bisnis dan kemudian merugikan keuangan negara; maka pebisnis yang bersangkutan dituntut melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tampaknya keganjilan penegakan hukum khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, secara teroritik dapat dikatakan hanya bertumpu pada pemikiran bahwa hukum adalah undang-undang atau hukum yang tertulis akan tetapi dilupakan bahwa selain hukum (UU) yang merupakan sumber hukum tertinggi dalam negara hukum berdasar sistem dan struktur peraturan perUUan di Indonesia; juga diketahui terdapat nilai-nilai etika kemasyarakatan masyarakat Indonesia, yaitu asas kepantasan (redelijkeheid) dan asas kepatutan (billijkeheid) yang merupakan pandangan masyarakat tentang nilai keadilan.
Selain hal tersebut, perlu diketahui bekerjanya hukum dalam masyarakat selain dinilai dari sisi normative (lex certa) juga dipengaruhi oleh sistem perilaku masyarakat dan aparatur hukum dan sistem nilai pandangan masyarakat mengenai perbuatan/sikap individu yang pantas dan patut serta diterima masyarakat.
Sistem norma, sistem perilaku, dan sistem nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat merupakan tiga pilar negara hukum yang utama, sehingga dalam konteks pemberlakuan KUHP 2023/KUHAP 2025; ketiga pilar hukum tersebut patut memperoleh perhatian pakar hukum dan Kementerian Hukum dan HAM khususnya dalam rangka pembangunan hukum nasional.
Ketiga pilar hukum tersebut dapat dibedakan satu sama lain tetapi tidak dapat dipisahkan karena ketiga berkelindan membentuk hukum yang bersifat netral di atas kepentingan politik dan ekonomi, bahkan menjadi faktor yang mempengaruhi stabilitas kehidupan masyarakat baik di bidang sosial, budaya, ekonomi, maupun bidang politik.
Disadari bahwa hukum akan selalu berkembang sesuai dengan perubahan pandangan tentang nilai kehidupan (sosial, ekonomi, dan politik), maka dipastikan akan terjadi perubahan-perubahan hukum dalam bidang kehidupan tersebut; tidak perlu dipersoalkan pertimbangan secara mendalam adanya perubahan tersebut; hanya perlu dikritisi dari aspek transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas pembentuk UU.
Jika hal yang diuraikan dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan niscaya implementasi KUHP 2023/KUHAP 2025 tidak menimbulkan resistensi masyarakat khusus yang ditujukan terhadap aparatur hukum dan terhadap pemerintah pada umumnya dan tidak akan ada lagi sinisme masayarakat, “Kasih Uang Habis Perkara (KUHP)” dan “Hubungi Aku Kalau Ingin Menang (HAKIM).
Penegakan hukum sesungguhnya diartikan penerapan hukum (UU) sesuai dengan asas dan norma yang dituliskan di dalam UU tanpa penyimpangan sedikitpun kecuali penafsiran hukum oleh Hakim; selain hakim tidak diperkenankan kecuali melaksanakan perintah dan larangan serta sanksi yang terdapat pada norma UU.
Namun dalam praktik kapatuhan pada asas-asas hukum dan norma lebih sering tidak dipatuhi baik oleh individu, kelompok masayaraakt maupun oleh aparatur hukum, sehingga kemudian sinisme masyarakat muncul, hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas; ke bawah dimaksudkan rakyat jelata minus kekuasaan; ke atas dimaksudkan ke lapisan anggota masyarakat yang memiliki kekuasaan.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan, apakah hukum harus dipisahkan dari kekuasaan? Jawabnya, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Hukum dan kekuasaan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan.
UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP bertujuan mengurangi penyimpangnan/pelanggaran UU dan di sisi lain setiap orang mengetahui, mengerti, dan memahami setiap norma yang diatur di dalam KUHP 2023/KUHAP 2025.
Namun demikian, membaca ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tampak bahwa bukan kemajuan berpikir melainkan kemunduran karena ketentuan tersebut tidak lagi mensyaratkan adanya unsur kesalahan (mens-rea) seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Dalam arti kata lain, UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 telah meninggalkan asas, tiada pidana tanpa kesalahan; diubah menjadi, tiada pidana tanpa pemaafan; mengingat terdapat pidana pemaafan hakim di dalam KUHP 2023 dan 11 faktor yang wajib dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara pidana (Pasal 54 KUHP 2023) semakin jelas bahwa pembaruan hukum pidana telah meletakkan beban di pundak hakim majelis yang memeriksa dan memutus perkara pidana; bukan ditentukan/dipengaruhi hoaks atau masyarakat pengamat atau penyidik atau penuntut.
Sehingga dengan cara sedemikian, pembentuk KUHP/KUHAP menjaga dan selalu memelihara asas praduga tak bersalah (presumption of innocence); sebaliknya masyarakat dan penyidik berpegang pada asas praduga bersalah (presumption of guilt). Pola pemikiran yang dianut di dalam KUHP 2023/KUHAP 2025, mengutamakan aliran sejarah hukum dan sociological jurisprudence atau menganut model Due Process of Law-DP (H.Packer); sedangkan KUHP 1946/KUHAP 1981 menganut Crime Control model -CCm (Herbert Packer).
Kedua model sistem peradilan pidana tersebut tidak memberikan manfaat maksimal terhadap tersangka/terdakwa karena berhasil tidaknya dan baik tidaknya sistem peradilan pidana berdasarkan KUUHP 2023/KUHAP 2025 sangat bergantung pada aparatur hukum yang melaksanakannya. Keganjilan-keganjilan atau penyimpangan dalam penegakan hukum selalu terjadi di negara demokrasi barat sekalipun.
Akan tetapi, penyimpangan/keganjilan penegakan hukum di sana memiliki standar mitigasi perlakuan hukum pada aparatur hukum pelaksana disertai sistem pengawasan yang ketat baik dari internal institusi maupun sikap kritis masyarakat demokratis, peristiwa pembungkaman pendapat dan sikap kritis masyarakat baru-baru ini menandakan bahwa unsur kekuasaan (negara) melalui aparatur penegak hukum masih berorientasi pada model CC dan pemikiran positivisme hukum.
Dalam keadaan praktik hukum sedemikian, pemerintah telah membentuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Komisi Yudisial (KY) sebagai sarana pengawasan eksternal hanya sampai saat ini belum memberikan atau menunjukkan hasil yang maksimal. Mencegah dan memberantas keganjilan penegakan hukum memerlukan sikap kepemimpiinan (leadership) masing-masing institusi penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung) dan juga sikap tegas melaksanakan perintah UU, khususnya dalam menjatuhkan sanksi etika dan sanksi pidana.
Harapan berakhirnya CC model dan pemikiran positivisme hukum merupakan suatu keniscayaan demi mencapai tujuan kesejahteraan rakyat, aman, dan damai.
KEGANJILAN dalam penegakan hukum adalah hal-hal yang seharusnya terjadi menjadi tidak terjadi; hal yang menurut hukum seharusnya dibebaskan dari hukuman (misalnya) tetapi malahan dijatuhi hukuman. Mustahilkah? Dalam praktik tidak mustahil terjadi dan telah banyak contoh yang kita dengar dan kita saksikan.
Seeorang ditangkap dan ditahan tanpa surat pemberitahuan terlebih dulu; seseorang dituduh melakukan tindak pidana tanpa mengetahui tuduhannya apa sampai di persidangan; seseorang rekan pengusaha dituduh melakukan penipuan tanpa diperiksa dan dipermalukan di hadapan publik tanpa ia diperiksa dan diadili selaku terdakwa.
Persaingan di dalam masyarakat pebisnis telah mengaburkan batas antara etika berbisnis (business judgment rules-BJR) dan perbuatan melawan hukum sehingga transaksi bisnis yang berisiko bisnis pun dibuat menjadi suatu tindak pidana; jika terbukti badan usaha milik negara bertransaksi bisnis dan kemudian merugikan keuangan negara; maka pebisnis yang bersangkutan dituntut melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tampaknya keganjilan penegakan hukum khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, secara teroritik dapat dikatakan hanya bertumpu pada pemikiran bahwa hukum adalah undang-undang atau hukum yang tertulis akan tetapi dilupakan bahwa selain hukum (UU) yang merupakan sumber hukum tertinggi dalam negara hukum berdasar sistem dan struktur peraturan perUUan di Indonesia; juga diketahui terdapat nilai-nilai etika kemasyarakatan masyarakat Indonesia, yaitu asas kepantasan (redelijkeheid) dan asas kepatutan (billijkeheid) yang merupakan pandangan masyarakat tentang nilai keadilan.
Selain hal tersebut, perlu diketahui bekerjanya hukum dalam masyarakat selain dinilai dari sisi normative (lex certa) juga dipengaruhi oleh sistem perilaku masyarakat dan aparatur hukum dan sistem nilai pandangan masyarakat mengenai perbuatan/sikap individu yang pantas dan patut serta diterima masyarakat.
Sistem norma, sistem perilaku, dan sistem nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat merupakan tiga pilar negara hukum yang utama, sehingga dalam konteks pemberlakuan KUHP 2023/KUHAP 2025; ketiga pilar hukum tersebut patut memperoleh perhatian pakar hukum dan Kementerian Hukum dan HAM khususnya dalam rangka pembangunan hukum nasional.
Ketiga pilar hukum tersebut dapat dibedakan satu sama lain tetapi tidak dapat dipisahkan karena ketiga berkelindan membentuk hukum yang bersifat netral di atas kepentingan politik dan ekonomi, bahkan menjadi faktor yang mempengaruhi stabilitas kehidupan masyarakat baik di bidang sosial, budaya, ekonomi, maupun bidang politik.
Disadari bahwa hukum akan selalu berkembang sesuai dengan perubahan pandangan tentang nilai kehidupan (sosial, ekonomi, dan politik), maka dipastikan akan terjadi perubahan-perubahan hukum dalam bidang kehidupan tersebut; tidak perlu dipersoalkan pertimbangan secara mendalam adanya perubahan tersebut; hanya perlu dikritisi dari aspek transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas pembentuk UU.
Jika hal yang diuraikan dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan niscaya implementasi KUHP 2023/KUHAP 2025 tidak menimbulkan resistensi masyarakat khusus yang ditujukan terhadap aparatur hukum dan terhadap pemerintah pada umumnya dan tidak akan ada lagi sinisme masayarakat, “Kasih Uang Habis Perkara (KUHP)” dan “Hubungi Aku Kalau Ingin Menang (HAKIM).
Penegakan hukum sesungguhnya diartikan penerapan hukum (UU) sesuai dengan asas dan norma yang dituliskan di dalam UU tanpa penyimpangan sedikitpun kecuali penafsiran hukum oleh Hakim; selain hakim tidak diperkenankan kecuali melaksanakan perintah dan larangan serta sanksi yang terdapat pada norma UU.
Namun dalam praktik kapatuhan pada asas-asas hukum dan norma lebih sering tidak dipatuhi baik oleh individu, kelompok masayaraakt maupun oleh aparatur hukum, sehingga kemudian sinisme masyarakat muncul, hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas; ke bawah dimaksudkan rakyat jelata minus kekuasaan; ke atas dimaksudkan ke lapisan anggota masyarakat yang memiliki kekuasaan.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan, apakah hukum harus dipisahkan dari kekuasaan? Jawabnya, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Hukum dan kekuasaan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan.
UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP bertujuan mengurangi penyimpangnan/pelanggaran UU dan di sisi lain setiap orang mengetahui, mengerti, dan memahami setiap norma yang diatur di dalam KUHP 2023/KUHAP 2025.
Namun demikian, membaca ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tampak bahwa bukan kemajuan berpikir melainkan kemunduran karena ketentuan tersebut tidak lagi mensyaratkan adanya unsur kesalahan (mens-rea) seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Dalam arti kata lain, UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 telah meninggalkan asas, tiada pidana tanpa kesalahan; diubah menjadi, tiada pidana tanpa pemaafan; mengingat terdapat pidana pemaafan hakim di dalam KUHP 2023 dan 11 faktor yang wajib dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara pidana (Pasal 54 KUHP 2023) semakin jelas bahwa pembaruan hukum pidana telah meletakkan beban di pundak hakim majelis yang memeriksa dan memutus perkara pidana; bukan ditentukan/dipengaruhi hoaks atau masyarakat pengamat atau penyidik atau penuntut.
Sehingga dengan cara sedemikian, pembentuk KUHP/KUHAP menjaga dan selalu memelihara asas praduga tak bersalah (presumption of innocence); sebaliknya masyarakat dan penyidik berpegang pada asas praduga bersalah (presumption of guilt). Pola pemikiran yang dianut di dalam KUHP 2023/KUHAP 2025, mengutamakan aliran sejarah hukum dan sociological jurisprudence atau menganut model Due Process of Law-DP (H.Packer); sedangkan KUHP 1946/KUHAP 1981 menganut Crime Control model -CCm (Herbert Packer).
Kedua model sistem peradilan pidana tersebut tidak memberikan manfaat maksimal terhadap tersangka/terdakwa karena berhasil tidaknya dan baik tidaknya sistem peradilan pidana berdasarkan KUUHP 2023/KUHAP 2025 sangat bergantung pada aparatur hukum yang melaksanakannya. Keganjilan-keganjilan atau penyimpangan dalam penegakan hukum selalu terjadi di negara demokrasi barat sekalipun.
Akan tetapi, penyimpangan/keganjilan penegakan hukum di sana memiliki standar mitigasi perlakuan hukum pada aparatur hukum pelaksana disertai sistem pengawasan yang ketat baik dari internal institusi maupun sikap kritis masyarakat demokratis, peristiwa pembungkaman pendapat dan sikap kritis masyarakat baru-baru ini menandakan bahwa unsur kekuasaan (negara) melalui aparatur penegak hukum masih berorientasi pada model CC dan pemikiran positivisme hukum.
Dalam keadaan praktik hukum sedemikian, pemerintah telah membentuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Komisi Yudisial (KY) sebagai sarana pengawasan eksternal hanya sampai saat ini belum memberikan atau menunjukkan hasil yang maksimal. Mencegah dan memberantas keganjilan penegakan hukum memerlukan sikap kepemimpiinan (leadership) masing-masing institusi penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung) dan juga sikap tegas melaksanakan perintah UU, khususnya dalam menjatuhkan sanksi etika dan sanksi pidana.
Harapan berakhirnya CC model dan pemikiran positivisme hukum merupakan suatu keniscayaan demi mencapai tujuan kesejahteraan rakyat, aman, dan damai.
(rca)
Lihat Juga :