Keganjilan dalam Penegakan Hukum

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:27 WIB
loading...
Keganjilan dalam Penegakan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

KEGANJILAN dalam penegakan hukum adalah hal-hal yang seharusnya terjadi menjadi tidak terjadi; hal yang menurut hukum seharusnya dibebaskan dari hukuman (misalnya) tetapi malahan dijatuhi hukuman. Mustahilkah? Dalam praktik tidak mustahil terjadi dan telah banyak contoh yang kita dengar dan kita saksikan.

Seeorang ditangkap dan ditahan tanpa surat pemberitahuan terlebih dulu; seseorang dituduh melakukan tindak pidana tanpa mengetahui tuduhannya apa sampai di persidangan; seseorang rekan pengusaha dituduh melakukan penipuan tanpa diperiksa dan dipermalukan di hadapan publik tanpa ia diperiksa dan diadili selaku terdakwa.

Persaingan di dalam masyarakat pebisnis telah mengaburkan batas antara etika berbisnis (business judgment rules-BJR) dan perbuatan melawan hukum sehingga transaksi bisnis yang berisiko bisnis pun dibuat menjadi suatu tindak pidana; jika terbukti badan usaha milik negara bertransaksi bisnis dan kemudian merugikan keuangan negara; maka pebisnis yang bersangkutan dituntut melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tampaknya keganjilan penegakan hukum khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, secara teroritik dapat dikatakan hanya bertumpu pada pemikiran bahwa hukum adalah undang-undang atau hukum yang tertulis akan tetapi dilupakan bahwa selain hukum (UU) yang merupakan sumber hukum tertinggi dalam negara hukum berdasar sistem dan struktur peraturan perUUan di Indonesia; juga diketahui terdapat nilai-nilai etika kemasyarakatan masyarakat Indonesia, yaitu asas kepantasan (redelijkeheid) dan asas kepatutan (billijkeheid) yang merupakan pandangan masyarakat tentang nilai keadilan.

Selain hal tersebut, perlu diketahui bekerjanya hukum dalam masyarakat selain dinilai dari sisi normative (lex certa) juga dipengaruhi oleh sistem perilaku masyarakat dan aparatur hukum dan sistem nilai pandangan masyarakat mengenai perbuatan/sikap individu yang pantas dan patut serta diterima masyarakat.

Sistem norma, sistem perilaku, dan sistem nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat merupakan tiga pilar negara hukum yang utama, sehingga dalam konteks pemberlakuan KUHP 2023/KUHAP 2025; ketiga pilar hukum tersebut patut memperoleh perhatian pakar hukum dan Kementerian Hukum dan HAM khususnya dalam rangka pembangunan hukum nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Rekomendasi
Betrand Sedih Lihat...
Betrand Sedih Lihat Ruben Onsu Dihina, Curhatnya Bikin Haru
Dilarang Sering Gendong...
Dilarang Sering Gendong Baby Soleil, Alyssa Daguise Bantah Mitos Bayi Bau Tangan
Local Pride, Ini 8 Tim...
Local Pride, Ini 8 Tim Piala Dunia 2026 yang Pakai Skuad Full Kelahiran Negaranya Sendiri
Berita Terkini
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved