Keganjilan dalam Penegakan Hukum

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:27 WIB
loading...
Keganjilan dalam Penegakan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

KEGANJILAN dalam penegakan hukum adalah hal-hal yang seharusnya terjadi menjadi tidak terjadi; hal yang menurut hukum seharusnya dibebaskan dari hukuman (misalnya) tetapi malahan dijatuhi hukuman. Mustahilkah? Dalam praktik tidak mustahil terjadi dan telah banyak contoh yang kita dengar dan kita saksikan.

Seeorang ditangkap dan ditahan tanpa surat pemberitahuan terlebih dulu; seseorang dituduh melakukan tindak pidana tanpa mengetahui tuduhannya apa sampai di persidangan; seseorang rekan pengusaha dituduh melakukan penipuan tanpa diperiksa dan dipermalukan di hadapan publik tanpa ia diperiksa dan diadili selaku terdakwa.

Persaingan di dalam masyarakat pebisnis telah mengaburkan batas antara etika berbisnis (business judgment rules-BJR) dan perbuatan melawan hukum sehingga transaksi bisnis yang berisiko bisnis pun dibuat menjadi suatu tindak pidana; jika terbukti badan usaha milik negara bertransaksi bisnis dan kemudian merugikan keuangan negara; maka pebisnis yang bersangkutan dituntut melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tampaknya keganjilan penegakan hukum khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, secara teroritik dapat dikatakan hanya bertumpu pada pemikiran bahwa hukum adalah undang-undang atau hukum yang tertulis akan tetapi dilupakan bahwa selain hukum (UU) yang merupakan sumber hukum tertinggi dalam negara hukum berdasar sistem dan struktur peraturan perUUan di Indonesia; juga diketahui terdapat nilai-nilai etika kemasyarakatan masyarakat Indonesia, yaitu asas kepantasan (redelijkeheid) dan asas kepatutan (billijkeheid) yang merupakan pandangan masyarakat tentang nilai keadilan.

Selain hal tersebut, perlu diketahui bekerjanya hukum dalam masyarakat selain dinilai dari sisi normative (lex certa) juga dipengaruhi oleh sistem perilaku masyarakat dan aparatur hukum dan sistem nilai pandangan masyarakat mengenai perbuatan/sikap individu yang pantas dan patut serta diterima masyarakat.

Sistem norma, sistem perilaku, dan sistem nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat merupakan tiga pilar negara hukum yang utama, sehingga dalam konteks pemberlakuan KUHP 2023/KUHAP 2025; ketiga pilar hukum tersebut patut memperoleh perhatian pakar hukum dan Kementerian Hukum dan HAM khususnya dalam rangka pembangunan hukum nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Rekomendasi
Mantan Agen CIA Ini...
Mantan Agen CIA Ini Minta AS Akui Iran sebagai Kekuatan Regional Utama, Berikut 3 Alasannya
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
DBD Tak Lagi Penyakit...
DBD Tak Lagi Penyakit Musiman, Ahli Minta Pencegahan Dengue Sepanjang Tahun
Berita Terkini
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved