Keganjilan dalam Penegakan Hukum
Kamis, 29 Januari 2026 - 10:27 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga pilar hukum tersebut dapat dibedakan satu sama lain tetapi tidak dapat dipisahkan karena ketiga berkelindan membentuk hukum yang bersifat netral di atas kepentingan politik dan ekonomi, bahkan menjadi faktor yang mempengaruhi stabilitas kehidupan masyarakat baik di bidang sosial, budaya, ekonomi, maupun bidang politik.
Disadari bahwa hukum akan selalu berkembang sesuai dengan perubahan pandangan tentang nilai kehidupan (sosial, ekonomi, dan politik), maka dipastikan akan terjadi perubahan-perubahan hukum dalam bidang kehidupan tersebut; tidak perlu dipersoalkan pertimbangan secara mendalam adanya perubahan tersebut; hanya perlu dikritisi dari aspek transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas pembentuk UU.
Jika hal yang diuraikan dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan niscaya implementasi KUHP 2023/KUHAP 2025 tidak menimbulkan resistensi masyarakat khusus yang ditujukan terhadap aparatur hukum dan terhadap pemerintah pada umumnya dan tidak akan ada lagi sinisme masayarakat, “Kasih Uang Habis Perkara (KUHP)” dan “Hubungi Aku Kalau Ingin Menang (HAKIM).
Penegakan hukum sesungguhnya diartikan penerapan hukum (UU) sesuai dengan asas dan norma yang dituliskan di dalam UU tanpa penyimpangan sedikitpun kecuali penafsiran hukum oleh Hakim; selain hakim tidak diperkenankan kecuali melaksanakan perintah dan larangan serta sanksi yang terdapat pada norma UU.
Namun dalam praktik kapatuhan pada asas-asas hukum dan norma lebih sering tidak dipatuhi baik oleh individu, kelompok masayaraakt maupun oleh aparatur hukum, sehingga kemudian sinisme masyarakat muncul, hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas; ke bawah dimaksudkan rakyat jelata minus kekuasaan; ke atas dimaksudkan ke lapisan anggota masyarakat yang memiliki kekuasaan.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan, apakah hukum harus dipisahkan dari kekuasaan? Jawabnya, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Hukum dan kekuasaan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan.
UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP bertujuan mengurangi penyimpangnan/pelanggaran UU dan di sisi lain setiap orang mengetahui, mengerti, dan memahami setiap norma yang diatur di dalam KUHP 2023/KUHAP 2025.
Disadari bahwa hukum akan selalu berkembang sesuai dengan perubahan pandangan tentang nilai kehidupan (sosial, ekonomi, dan politik), maka dipastikan akan terjadi perubahan-perubahan hukum dalam bidang kehidupan tersebut; tidak perlu dipersoalkan pertimbangan secara mendalam adanya perubahan tersebut; hanya perlu dikritisi dari aspek transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas pembentuk UU.
Jika hal yang diuraikan dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan niscaya implementasi KUHP 2023/KUHAP 2025 tidak menimbulkan resistensi masyarakat khusus yang ditujukan terhadap aparatur hukum dan terhadap pemerintah pada umumnya dan tidak akan ada lagi sinisme masayarakat, “Kasih Uang Habis Perkara (KUHP)” dan “Hubungi Aku Kalau Ingin Menang (HAKIM).
Penegakan hukum sesungguhnya diartikan penerapan hukum (UU) sesuai dengan asas dan norma yang dituliskan di dalam UU tanpa penyimpangan sedikitpun kecuali penafsiran hukum oleh Hakim; selain hakim tidak diperkenankan kecuali melaksanakan perintah dan larangan serta sanksi yang terdapat pada norma UU.
Namun dalam praktik kapatuhan pada asas-asas hukum dan norma lebih sering tidak dipatuhi baik oleh individu, kelompok masayaraakt maupun oleh aparatur hukum, sehingga kemudian sinisme masyarakat muncul, hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas; ke bawah dimaksudkan rakyat jelata minus kekuasaan; ke atas dimaksudkan ke lapisan anggota masyarakat yang memiliki kekuasaan.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan, apakah hukum harus dipisahkan dari kekuasaan? Jawabnya, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Hukum dan kekuasaan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan.
UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP bertujuan mengurangi penyimpangnan/pelanggaran UU dan di sisi lain setiap orang mengetahui, mengerti, dan memahami setiap norma yang diatur di dalam KUHP 2023/KUHAP 2025.