Keganjilan dalam Penegakan Hukum

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:27 WIB
loading...
A A A
Ketiga pilar hukum tersebut dapat dibedakan satu sama lain tetapi tidak dapat dipisahkan karena ketiga berkelindan membentuk hukum yang bersifat netral di atas kepentingan politik dan ekonomi, bahkan menjadi faktor yang mempengaruhi stabilitas kehidupan masyarakat baik di bidang sosial, budaya, ekonomi, maupun bidang politik.

Disadari bahwa hukum akan selalu berkembang sesuai dengan perubahan pandangan tentang nilai kehidupan (sosial, ekonomi, dan politik), maka dipastikan akan terjadi perubahan-perubahan hukum dalam bidang kehidupan tersebut; tidak perlu dipersoalkan pertimbangan secara mendalam adanya perubahan tersebut; hanya perlu dikritisi dari aspek transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas pembentuk UU.

Jika hal yang diuraikan dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan niscaya implementasi KUHP 2023/KUHAP 2025 tidak menimbulkan resistensi masyarakat khusus yang ditujukan terhadap aparatur hukum dan terhadap pemerintah pada umumnya dan tidak akan ada lagi sinisme masayarakat, “Kasih Uang Habis Perkara (KUHP)” dan “Hubungi Aku Kalau Ingin Menang (HAKIM).

Penegakan hukum sesungguhnya diartikan penerapan hukum (UU) sesuai dengan asas dan norma yang dituliskan di dalam UU tanpa penyimpangan sedikitpun kecuali penafsiran hukum oleh Hakim; selain hakim tidak diperkenankan kecuali melaksanakan perintah dan larangan serta sanksi yang terdapat pada norma UU.

Namun dalam praktik kapatuhan pada asas-asas hukum dan norma lebih sering tidak dipatuhi baik oleh individu, kelompok masayaraakt maupun oleh aparatur hukum, sehingga kemudian sinisme masyarakat muncul, hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas; ke bawah dimaksudkan rakyat jelata minus kekuasaan; ke atas dimaksudkan ke lapisan anggota masyarakat yang memiliki kekuasaan.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan, apakah hukum harus dipisahkan dari kekuasaan? Jawabnya, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Hukum dan kekuasaan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan.

UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP bertujuan mengurangi penyimpangnan/pelanggaran UU dan di sisi lain setiap orang mengetahui, mengerti, dan memahami setiap norma yang diatur di dalam KUHP 2023/KUHAP 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Rekomendasi
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Microdrama AI Second...
Microdrama AI Second Crown Tayang di V+Short, Drama Kerajaan yang Bikin Nagih
Berita Terkini
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved