Keganjilan dalam Penegakan Hukum

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:27 WIB
loading...
A A A
Ketiga pilar hukum tersebut dapat dibedakan satu sama lain tetapi tidak dapat dipisahkan karena ketiga berkelindan membentuk hukum yang bersifat netral di atas kepentingan politik dan ekonomi, bahkan menjadi faktor yang mempengaruhi stabilitas kehidupan masyarakat baik di bidang sosial, budaya, ekonomi, maupun bidang politik.

Disadari bahwa hukum akan selalu berkembang sesuai dengan perubahan pandangan tentang nilai kehidupan (sosial, ekonomi, dan politik), maka dipastikan akan terjadi perubahan-perubahan hukum dalam bidang kehidupan tersebut; tidak perlu dipersoalkan pertimbangan secara mendalam adanya perubahan tersebut; hanya perlu dikritisi dari aspek transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas pembentuk UU.

Jika hal yang diuraikan dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan niscaya implementasi KUHP 2023/KUHAP 2025 tidak menimbulkan resistensi masyarakat khusus yang ditujukan terhadap aparatur hukum dan terhadap pemerintah pada umumnya dan tidak akan ada lagi sinisme masayarakat, “Kasih Uang Habis Perkara (KUHP)” dan “Hubungi Aku Kalau Ingin Menang (HAKIM).

Penegakan hukum sesungguhnya diartikan penerapan hukum (UU) sesuai dengan asas dan norma yang dituliskan di dalam UU tanpa penyimpangan sedikitpun kecuali penafsiran hukum oleh Hakim; selain hakim tidak diperkenankan kecuali melaksanakan perintah dan larangan serta sanksi yang terdapat pada norma UU.

Namun dalam praktik kapatuhan pada asas-asas hukum dan norma lebih sering tidak dipatuhi baik oleh individu, kelompok masayaraakt maupun oleh aparatur hukum, sehingga kemudian sinisme masyarakat muncul, hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas; ke bawah dimaksudkan rakyat jelata minus kekuasaan; ke atas dimaksudkan ke lapisan anggota masyarakat yang memiliki kekuasaan.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan, apakah hukum harus dipisahkan dari kekuasaan? Jawabnya, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Hukum dan kekuasaan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan.

UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP bertujuan mengurangi penyimpangnan/pelanggaran UU dan di sisi lain setiap orang mengetahui, mengerti, dan memahami setiap norma yang diatur di dalam KUHP 2023/KUHAP 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Rekomendasi
Jajang C Noer Sebut...
Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Volkswagen Group Disinyalir...
Volkswagen Group Disinyalir Akan Menjual Ducati?
Sanksi Dicabut, Iran...
Sanksi Dicabut, Iran Jual Minyak 20% Lebih Mahal
Berita Terkini
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
Gus Falah: HUT ke-80...
Gus Falah: HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Kedekatan Polri dengan Rakyat
Forum GPI4 di Peru,...
Forum GPI4 di Peru, Indonesia Tegaskan Komitmen Lindungi Gambut Dunia
Prabowo: Polri Harus...
Prabowo: Polri Harus Hadir Melindungi, Melayani, dan Mengabdi kepada Rakyat
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved