Bukan Utusan Lembaga
Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
Mekanisme seleksi hakim konstitusi yang dilakukan oleh masing-masing lembaga negara dinilai masih menyisakan kekurangan dan kelemahan. Syarat pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparansi dan partisipatif serta pemilihan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel.
Salah satu kekurangan dan kelemahan dalam sistem tersebut adalah kurang melibatkan publik sehingga sumber daya manusia (hakim konstitusi) yang dihasilkan tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945. Terlebih lagi ketika politik ikut dalam proses seleksi calon hakim konstitusi.
Keterlibatan masyarakat dalam proses pengisian jabatan hakim konstitusi, selain untuk mengetahui rekam jejak calon hakim konstitusi secara lebih mendalam, juga menunjukkan bahwa calon hakim konstitusi terpilih akan mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam seleksi calon hakim konstitusi sangat membantu dalam mendapatkan hakim konstitusi yang ideal sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu peran serta masyarakat dalam mencari dan menemukan hakim konstitusi yang notabene adalah “seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan” sangat penting.
Mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi dengan cara membentuk panitia seleksi hakim konstitusi yang jelas dan baku merupakan pemenuhan terhadap prinsip utama dalam pengisian jabatan hakim konstitusi yang diamatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 dan UU MK yaitu pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparansi dan partisipatif serta pemilihan hakim konstitusi dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel.
Selain itu, lembaga negara pengusul harus membuka ruang yang seluas-luasnya kepada anggota masyarakat untuk ikut berkompetisi dalam pengisian jabatan hakim konstitusi. Semoga MK akan mendapatkan hakim konstitusi, seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
Salah satu kekurangan dan kelemahan dalam sistem tersebut adalah kurang melibatkan publik sehingga sumber daya manusia (hakim konstitusi) yang dihasilkan tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945. Terlebih lagi ketika politik ikut dalam proses seleksi calon hakim konstitusi.
Keterlibatan masyarakat dalam proses pengisian jabatan hakim konstitusi, selain untuk mengetahui rekam jejak calon hakim konstitusi secara lebih mendalam, juga menunjukkan bahwa calon hakim konstitusi terpilih akan mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam seleksi calon hakim konstitusi sangat membantu dalam mendapatkan hakim konstitusi yang ideal sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu peran serta masyarakat dalam mencari dan menemukan hakim konstitusi yang notabene adalah “seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan” sangat penting.
Mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi dengan cara membentuk panitia seleksi hakim konstitusi yang jelas dan baku merupakan pemenuhan terhadap prinsip utama dalam pengisian jabatan hakim konstitusi yang diamatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 dan UU MK yaitu pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparansi dan partisipatif serta pemilihan hakim konstitusi dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel.
Selain itu, lembaga negara pengusul harus membuka ruang yang seluas-luasnya kepada anggota masyarakat untuk ikut berkompetisi dalam pengisian jabatan hakim konstitusi. Semoga MK akan mendapatkan hakim konstitusi, seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
(rca)
Lihat Juga :