Bukan Utusan Lembaga
Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:26 WIB
loading...
Achmad Edi Subiyanto, Penulis buku Hakim Konstitusi, Kekuasaan Kehakiman dan Pengisian Jabatan. Foto/istimewa
A
A
A
Achmad Edi Subiyanto
Penulis buku “Hakim Konstitusi, Kekuasaan Kehakiman dan Pengisian Jabatan”.
“Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden”.
Pada tahun 2026 ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempunyai dua hakim konstitusi baru yang akan menggantikan dua hakim konstitusi yang purnabakti. Dua hakim konstitusi tersebut diajukan oleh dua lembaga negara, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA).
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK. Pelaku kekuasaan kehakiman tersebut dilaksanakan oleh hakim dan aparatur peradilan.
Hakim adalah jabatan yang mulia. Mulia, karena ia bertujuan menciptakan ketentraman dan keadilan di dalam masyarakat. Sebenarnya yang dapat memuliakan jabatan tersebut adalah hakim itu sendiri, dengan menjaga sikap, perilaku dan kehormatannya, baik di dalam tugasnya sebagai hakim maupun di luar tugas dalam kesehariannya.
Tugas memeriksa dan memutuskan perkara merupakan tugas yang dilakukan oleh seorang (hakim) yang berdiri di tengah-tengah di antara mereka yang berperkara. Kunci utama menjalankan peran di tengah-tengah tersebut adalah putusan yang diambilnya menjadi putusan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan lapang dada.
Profesi hakim sebagai penegak hukum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hakim dalam menjalankan profesinya lebih mengedepankan moral hukum dan keadilan, dengan landasan hukum yang berlaku. Itulah sebabnya hakim menjadi teladan dalam penegakan hukum.
Tak heran bila banyak orang menyebut hakim itu sebagai “wakil Tuhan” di muka bumi. Namun, jika hakim mudah diintervensi, maka kemuliaan hakim sudah berubah menjadi tidak mulia. Hakim harus menjadi pemberi keadilan dalam situasi apa pun.
Hakim dalam membuat putusan mengatas-namakan keadilan berdasarkan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Setiap hakim dalam mengambil putusan harus berpegang teguh pada hukum dan keyakinannya. Di era sekarang yang sudah sangat terbuka, perilaku hakim mudah disorot oleh berbagai kalangan.
Oleh karenanya hakim harus bekerja secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Hakim sebagai wakil Tuhan dalam menegakkan hukum dan keadilan harus menggunakan hati nurani dalam mengadili suatu perkara. Sebab dengan menggunakan hati nurani, putusan yang diambil oleh hakim akan memenuhi prinsi-prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Salah satu jabatan hakim di Indonesia adalah hakim konstitusi. Sistem pengisian jabatan hakim konstitusi di Indonesia dilakukan oleh tiga lembaga negara yaitu DPR, Presiden, dan MA. Hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR, Presiden, dan MA bukan berarti menjadi perwakilan atau utusan dari tiga lembaga negara tersebut di MK.
UUD NRI Tahun 1945 menentukan hakim konstitusi "diajukan oleh” DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Penggunaan frasanya adalah “diajukan oleh” bukan “diajukan dari”. Menurut Jimly Asshiddiqie kata “oleh” itu hanya merekrut, bukan “dari” dalam lembaga negara tersebut.
Mekanisme seleksi hakim konstitusi yang dilakukan oleh masing-masing lembaga negara dinilai masih menyisakan kekurangan dan kelemahan. Syarat pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparansi dan partisipatif serta pemilihan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel.
Salah satu kekurangan dan kelemahan dalam sistem tersebut adalah kurang melibatkan publik sehingga sumber daya manusia (hakim konstitusi) yang dihasilkan tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945. Terlebih lagi ketika politik ikut dalam proses seleksi calon hakim konstitusi.
Keterlibatan masyarakat dalam proses pengisian jabatan hakim konstitusi, selain untuk mengetahui rekam jejak calon hakim konstitusi secara lebih mendalam, juga menunjukkan bahwa calon hakim konstitusi terpilih akan mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam seleksi calon hakim konstitusi sangat membantu dalam mendapatkan hakim konstitusi yang ideal sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu peran serta masyarakat dalam mencari dan menemukan hakim konstitusi yang notabene adalah “seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan” sangat penting.
Mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi dengan cara membentuk panitia seleksi hakim konstitusi yang jelas dan baku merupakan pemenuhan terhadap prinsip utama dalam pengisian jabatan hakim konstitusi yang diamatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 dan UU MK yaitu pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparansi dan partisipatif serta pemilihan hakim konstitusi dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel.
Selain itu, lembaga negara pengusul harus membuka ruang yang seluas-luasnya kepada anggota masyarakat untuk ikut berkompetisi dalam pengisian jabatan hakim konstitusi. Semoga MK akan mendapatkan hakim konstitusi, seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
Penulis buku “Hakim Konstitusi, Kekuasaan Kehakiman dan Pengisian Jabatan”.
“Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden”.
Pada tahun 2026 ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempunyai dua hakim konstitusi baru yang akan menggantikan dua hakim konstitusi yang purnabakti. Dua hakim konstitusi tersebut diajukan oleh dua lembaga negara, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA).
Pelaku Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK. Pelaku kekuasaan kehakiman tersebut dilaksanakan oleh hakim dan aparatur peradilan.
Hakim adalah jabatan yang mulia. Mulia, karena ia bertujuan menciptakan ketentraman dan keadilan di dalam masyarakat. Sebenarnya yang dapat memuliakan jabatan tersebut adalah hakim itu sendiri, dengan menjaga sikap, perilaku dan kehormatannya, baik di dalam tugasnya sebagai hakim maupun di luar tugas dalam kesehariannya.
Tugas memeriksa dan memutuskan perkara merupakan tugas yang dilakukan oleh seorang (hakim) yang berdiri di tengah-tengah di antara mereka yang berperkara. Kunci utama menjalankan peran di tengah-tengah tersebut adalah putusan yang diambilnya menjadi putusan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan lapang dada.
Hakim Sebagai Wakil Tuhan
Profesi hakim sebagai penegak hukum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hakim dalam menjalankan profesinya lebih mengedepankan moral hukum dan keadilan, dengan landasan hukum yang berlaku. Itulah sebabnya hakim menjadi teladan dalam penegakan hukum.
Tak heran bila banyak orang menyebut hakim itu sebagai “wakil Tuhan” di muka bumi. Namun, jika hakim mudah diintervensi, maka kemuliaan hakim sudah berubah menjadi tidak mulia. Hakim harus menjadi pemberi keadilan dalam situasi apa pun.
Hakim dalam membuat putusan mengatas-namakan keadilan berdasarkan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Setiap hakim dalam mengambil putusan harus berpegang teguh pada hukum dan keyakinannya. Di era sekarang yang sudah sangat terbuka, perilaku hakim mudah disorot oleh berbagai kalangan.
Oleh karenanya hakim harus bekerja secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Hakim sebagai wakil Tuhan dalam menegakkan hukum dan keadilan harus menggunakan hati nurani dalam mengadili suatu perkara. Sebab dengan menggunakan hati nurani, putusan yang diambil oleh hakim akan memenuhi prinsi-prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim Konstitusi
Salah satu jabatan hakim di Indonesia adalah hakim konstitusi. Sistem pengisian jabatan hakim konstitusi di Indonesia dilakukan oleh tiga lembaga negara yaitu DPR, Presiden, dan MA. Hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR, Presiden, dan MA bukan berarti menjadi perwakilan atau utusan dari tiga lembaga negara tersebut di MK.
UUD NRI Tahun 1945 menentukan hakim konstitusi "diajukan oleh” DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Penggunaan frasanya adalah “diajukan oleh” bukan “diajukan dari”. Menurut Jimly Asshiddiqie kata “oleh” itu hanya merekrut, bukan “dari” dalam lembaga negara tersebut.
Mekanisme seleksi hakim konstitusi yang dilakukan oleh masing-masing lembaga negara dinilai masih menyisakan kekurangan dan kelemahan. Syarat pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparansi dan partisipatif serta pemilihan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel.
Salah satu kekurangan dan kelemahan dalam sistem tersebut adalah kurang melibatkan publik sehingga sumber daya manusia (hakim konstitusi) yang dihasilkan tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945. Terlebih lagi ketika politik ikut dalam proses seleksi calon hakim konstitusi.
Keterlibatan masyarakat dalam proses pengisian jabatan hakim konstitusi, selain untuk mengetahui rekam jejak calon hakim konstitusi secara lebih mendalam, juga menunjukkan bahwa calon hakim konstitusi terpilih akan mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam seleksi calon hakim konstitusi sangat membantu dalam mendapatkan hakim konstitusi yang ideal sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu peran serta masyarakat dalam mencari dan menemukan hakim konstitusi yang notabene adalah “seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan” sangat penting.
Mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi dengan cara membentuk panitia seleksi hakim konstitusi yang jelas dan baku merupakan pemenuhan terhadap prinsip utama dalam pengisian jabatan hakim konstitusi yang diamatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 dan UU MK yaitu pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparansi dan partisipatif serta pemilihan hakim konstitusi dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel.
Selain itu, lembaga negara pengusul harus membuka ruang yang seluas-luasnya kepada anggota masyarakat untuk ikut berkompetisi dalam pengisian jabatan hakim konstitusi. Semoga MK akan mendapatkan hakim konstitusi, seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
(rca)
Lihat Juga :