Bukan Utusan Lembaga
Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
Hakim Sebagai Wakil Tuhan
Profesi hakim sebagai penegak hukum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hakim dalam menjalankan profesinya lebih mengedepankan moral hukum dan keadilan, dengan landasan hukum yang berlaku. Itulah sebabnya hakim menjadi teladan dalam penegakan hukum.
Tak heran bila banyak orang menyebut hakim itu sebagai “wakil Tuhan” di muka bumi. Namun, jika hakim mudah diintervensi, maka kemuliaan hakim sudah berubah menjadi tidak mulia. Hakim harus menjadi pemberi keadilan dalam situasi apa pun.
Hakim dalam membuat putusan mengatas-namakan keadilan berdasarkan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Setiap hakim dalam mengambil putusan harus berpegang teguh pada hukum dan keyakinannya. Di era sekarang yang sudah sangat terbuka, perilaku hakim mudah disorot oleh berbagai kalangan.
Oleh karenanya hakim harus bekerja secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Hakim sebagai wakil Tuhan dalam menegakkan hukum dan keadilan harus menggunakan hati nurani dalam mengadili suatu perkara. Sebab dengan menggunakan hati nurani, putusan yang diambil oleh hakim akan memenuhi prinsi-prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim Konstitusi
Salah satu jabatan hakim di Indonesia adalah hakim konstitusi. Sistem pengisian jabatan hakim konstitusi di Indonesia dilakukan oleh tiga lembaga negara yaitu DPR, Presiden, dan MA. Hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR, Presiden, dan MA bukan berarti menjadi perwakilan atau utusan dari tiga lembaga negara tersebut di MK.
UUD NRI Tahun 1945 menentukan hakim konstitusi "diajukan oleh” DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Penggunaan frasanya adalah “diajukan oleh” bukan “diajukan dari”. Menurut Jimly Asshiddiqie kata “oleh” itu hanya merekrut, bukan “dari” dalam lembaga negara tersebut.
Lihat Juga :