Kurangi Hukuman Rommy, Ini Pertimbangan PT DKI Jakarta

Senin, 04 Mei 2020 - 15:46 WIB
loading...
Kurangi Hukuman Rommy,...
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 April 2020. Foto/ANTARA/Reno Esnir/foc.
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki berbagai pertimbangan dalam memutus perkara mantan Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy, terdakwa perkara jual beli di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam putusan banding, PT DKI Jakarta telah mengurangi hukuman Romahurmuziy (Rommy) menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Pada Rabu 29 April malam, Rommy resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani masa hukuman sesuai putusan PT DKI Jakarta.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyabut bahwa Rommy tidak pernah menggunakan uang yang diberikan Haris Hasanuddin sebesar Rp250 juta. Bahkan telah mengembalikan melalui Norman Zein Nahdi.

"Telah diakui oleh saksi Norman Zein Nahdi alias Didik, yang dalam kesaksiannya telah disumpah bahwa uang dari Haris Hasanudin diperintahkan oleh Terdakwa agar dikembalikan kepada Haris Hasanudin. Namun pada kenyataannya telah dipergunakan oleh saksi Norman Zein Nahdi alias Didik untuk kepentingannya sendiri," tulis isi putusan yang dilansir website PT DKI Jakarta, Senin (4/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Direktur...
KPK Panggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya terkait Kasus Korupsi di Kemenag
KPK Panggil Pegawai...
KPK Panggil Pegawai Datalink Solution terkait Kasus Korupsi di Kemenag
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Tak Perlu Berprasangka,...
Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan
Bebas, Rommy Disambut...
Bebas, Rommy Disambut Gembira Kader PPP
Rommy Bebas, Pengamat:...
Rommy Bebas, Pengamat: Dari Perspektif HAM Memang Demikian
Rekomendasi
7 Senjata yang Mengubah...
7 Senjata yang Mengubah Dunia pada Perang Dunia II, dari Supersonik hingga Bom Nuklir
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved