Kurangi Hukuman Rommy, Ini Pertimbangan PT DKI Jakarta

Senin, 04 Mei 2020 - 15:46 WIB
loading...
Kurangi Hukuman Rommy,...
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 April 2020. Foto/ANTARA/Reno Esnir/foc.
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki berbagai pertimbangan dalam memutus perkara mantan Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy, terdakwa perkara jual beli di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam putusan banding, PT DKI Jakarta telah mengurangi hukuman Romahurmuziy (Rommy) menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Pada Rabu 29 April malam, Rommy resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani masa hukuman sesuai putusan PT DKI Jakarta.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyabut bahwa Rommy tidak pernah menggunakan uang yang diberikan Haris Hasanuddin sebesar Rp250 juta. Bahkan telah mengembalikan melalui Norman Zein Nahdi.

"Telah diakui oleh saksi Norman Zein Nahdi alias Didik, yang dalam kesaksiannya telah disumpah bahwa uang dari Haris Hasanudin diperintahkan oleh Terdakwa agar dikembalikan kepada Haris Hasanudin. Namun pada kenyataannya telah dipergunakan oleh saksi Norman Zein Nahdi alias Didik untuk kepentingannya sendiri," tulis isi putusan yang dilansir website PT DKI Jakarta, Senin (4/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Direktur...
KPK Panggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya terkait Kasus Korupsi di Kemenag
KPK Panggil Pegawai...
KPK Panggil Pegawai Datalink Solution terkait Kasus Korupsi di Kemenag
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Tak Perlu Berprasangka,...
Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan
Bebas, Rommy Disambut...
Bebas, Rommy Disambut Gembira Kader PPP
Rommy Bebas, Pengamat:...
Rommy Bebas, Pengamat: Dari Perspektif HAM Memang Demikian
Rekomendasi
Putin: Barat Coba Kacaukan...
Putin: Barat Coba Kacaukan Rusia karena Tak Mampu Mengalahkannya di Medan Perang
Saat Negeri Hoki Demam...
Saat Negeri Hoki Demam Sepak Bola
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Berita Terkini
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved