Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan

Jum'at, 01 Mei 2020 - 13:43 WIB
loading...
Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan adalah sesuatu yang dihormati. Semua pihak jangan selalu menilai putusan hakim telah melukai rasa keadilan masyarakat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan pengadilan adalah sesuatu yang dihormati. Semua pihak jangan selalu menilai putusan hakim telah melukai rasa keadilan masyarakat.

Terdakwa kasus apa pun termasuk korupsi berpeluang untuk diputus ringan bahkan bebas oleh pengadilan.

“Apa yang diputuskan majelis hakim merupakan kebijakan yudikasi yang dimiliki hakim dalam memutuskan perkara. Ada putusan minimal yang bisa dijatuhkan hakim sesuai dengan kasus ditangani serta bukti-bukti di persidangan,” kata pengamat Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Sholehuddin kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).

Dia mengatakan, bisa saja orang yang menuduh pengadilan melukai rasa keadilan masyarakat karena tidak mengikuti jalannya persidangan.

Akhirnya, kata dia, penilaian itu hanya beramsumsi bahwa terdakwa korupsi pasti bersalah. Padahal tidak demikian. Kata keadilan masyarakat juga tidak dikenal dalam istilah hukum. Itu hanya salah satu upaya untuk menggiring opini.

“Jaksa penuntut umum bisa saja sembrono dalam mengajukan tuntutan atau tidak memiliki bukti kuat sehingga tidak semua terdakwa yang diadili dalam Pengadilan Tipikor bersalah, ada yang bebas,” kata Sholehuddin. (Ba
(Baca juga: Hirup Udara Bebas, Rommy: Ini Berkah Bulan Ramadhan)

Berkaitan dengan kasus terbaru, yakni putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy, Sholehuddin menilai itu merupakan kewenangan hakim.

Apalagi ini merupakan kasus gratifikasi, bukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara. “Kasus korupsi dalam undang-undang Tipikor itu ada berbagai macam. Ada juga yang mengatur putusan minimal yang bisa dijatuhkan hakim, ada satu tahun dan juga dua tahun tergantung kasusnya. Di kasus Rommy, itu merupakan kasus gratifikasi,” kata Sholehuddin.

Dia meminta semua pihak untuk menghormati semua proses pengadilan dari pengadilan negeri hingga kasasi. Seseorang tidak bisa memaksakan opininya dengan menyebut semua terdakwa korupsi itu bersalah dan harus diberikan hukuman besar.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)