Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan

Jum'at, 01 Mei 2020 - 13:43 WIB
loading...
Tak Perlu Berprasangka,...
Putusan pengadilan adalah sesuatu yang dihormati. Semua pihak jangan selalu menilai putusan hakim telah melukai rasa keadilan masyarakat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan pengadilan adalah sesuatu yang dihormati. Semua pihak jangan selalu menilai putusan hakim telah melukai rasa keadilan masyarakat.

Terdakwa kasus apa pun termasuk korupsi berpeluang untuk diputus ringan bahkan bebas oleh pengadilan.

“Apa yang diputuskan majelis hakim merupakan kebijakan yudikasi yang dimiliki hakim dalam memutuskan perkara. Ada putusan minimal yang bisa dijatuhkan hakim sesuai dengan kasus ditangani serta bukti-bukti di persidangan,” kata pengamat Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Sholehuddin kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).

Dia mengatakan, bisa saja orang yang menuduh pengadilan melukai rasa keadilan masyarakat karena tidak mengikuti jalannya persidangan.

Akhirnya, kata dia, penilaian itu hanya beramsumsi bahwa terdakwa korupsi pasti bersalah. Padahal tidak demikian. Kata keadilan masyarakat juga tidak dikenal dalam istilah hukum. Itu hanya salah satu upaya untuk menggiring opini.

“Jaksa penuntut umum bisa saja sembrono dalam mengajukan tuntutan atau tidak memiliki bukti kuat sehingga tidak semua terdakwa yang diadili dalam Pengadilan Tipikor bersalah, ada yang bebas,” kata Sholehuddin. (Ba
(Baca juga: Hirup Udara Bebas, Rommy: Ini Berkah Bulan Ramadhan)

Berkaitan dengan kasus terbaru, yakni putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy, Sholehuddin menilai itu merupakan kewenangan hakim.

Apalagi ini merupakan kasus gratifikasi, bukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara. “Kasus korupsi dalam undang-undang Tipikor itu ada berbagai macam. Ada juga yang mengatur putusan minimal yang bisa dijatuhkan hakim, ada satu tahun dan juga dua tahun tergantung kasusnya. Di kasus Rommy, itu merupakan kasus gratifikasi,” kata Sholehuddin.

Dia meminta semua pihak untuk menghormati semua proses pengadilan dari pengadilan negeri hingga kasasi. Seseorang tidak bisa memaksakan opininya dengan menyebut semua terdakwa korupsi itu bersalah dan harus diberikan hukuman besar.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum Al Irsyad Dukung...
Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Kasus Suap Zarof Ricar
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Terungkap, Zarof Terima...
Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
Penampakan Ferarri Spider...
Penampakan Ferarri Spider dan Nissan GT-R Nismo Hasil Sitaan Kasus Suap PN Jakpus
Ada Djoko Tjandra di...
Ada Djoko Tjandra di Kasus Suap Harun Masiku?
Hasto PDIP Didakwa Suap...
Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Rekomendasi
Jalani Sanksi Magang...
Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Ini Tugas Bupati Indramayu Lucky Hakim
Its Family Time! dari...
Its Family Time! dari Jadi Ninja Sampai Pintu Ajaib, Petualangan Shaun dan Geng Dombanya Pantang Kamu Lewatkan!
Tekanan Makroekonomi...
Tekanan Makroekonomi Warnai Kuartal I 2025, MPMX Fokus Jaga Stabilitas Bisnis
Berita Terkini
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved