Rommy Bebas, Pengamat: Dari Perspektif HAM Memang Demikian
Kamis, 30 April 2020 - 11:27 WIB
loading...
Mantan Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Rabu 29 April 2020 malam. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 29 April 2020 malam.
Dia bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa tahanannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta dan subsidari tiga bulan penjara.
Bebasnya Rommy dinilai merupakan hal wajar karena sudah menjalani hukuman satu tahun sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta itu sama persis dengan hukuman yang sudah dijalani oleh Rommy,” tutur pengamat hukum Mahrus Ali kepada wartawan, Rabu 29 April 2020 malam.
Dengan pengajuan kasasi yang dilakukan KPK atas putusan banding PT Jakarta, Rommy bisa saja tetap ditahan atau juga dibebaskan tergantung putusan pengadilan. (Baca juga: Hirup Udara Bebas, Rommy: Ini Berkah Bulan Ramadhan )
Dari prespektif hak asasi manusia (HAM), lanjut dia, Rommy seharusnya dibebaskan, karena dia sudah menjalani masa hukuman yang sudah sesuai dengan putusan PT Jakarta.
“Kalau dari perspektif HAM, sebaiknya Rommy memang dikeluarkan dari tahanan sambil menunggu putusan kasasi,” ujar Mahrus.
Dia bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa tahanannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta dan subsidari tiga bulan penjara.
Bebasnya Rommy dinilai merupakan hal wajar karena sudah menjalani hukuman satu tahun sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta itu sama persis dengan hukuman yang sudah dijalani oleh Rommy,” tutur pengamat hukum Mahrus Ali kepada wartawan, Rabu 29 April 2020 malam.
Dengan pengajuan kasasi yang dilakukan KPK atas putusan banding PT Jakarta, Rommy bisa saja tetap ditahan atau juga dibebaskan tergantung putusan pengadilan. (Baca juga: Hirup Udara Bebas, Rommy: Ini Berkah Bulan Ramadhan )
Dari prespektif hak asasi manusia (HAM), lanjut dia, Rommy seharusnya dibebaskan, karena dia sudah menjalani masa hukuman yang sudah sesuai dengan putusan PT Jakarta.
“Kalau dari perspektif HAM, sebaiknya Rommy memang dikeluarkan dari tahanan sambil menunggu putusan kasasi,” ujar Mahrus.
Lihat Juga :