Rommy Bebas, Pengamat: Dari Perspektif HAM Memang Demikian

Kamis, 30 April 2020 - 11:27 WIB
loading...
Rommy Bebas, Pengamat:...
Mantan Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Rabu 29 April 2020 malam. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 29 April 2020 malam.

Dia bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa tahanannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta dan subsidari tiga bulan penjara.

Bebasnya Rommy dinilai merupakan hal wajar karena sudah menjalani hukuman satu tahun sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta itu sama persis dengan hukuman yang sudah dijalani oleh Rommy,” tutur pengamat hukum Mahrus Ali kepada wartawan, Rabu 29 April 2020 malam.

Dengan pengajuan kasasi yang dilakukan KPK atas putusan banding PT Jakarta, Rommy bisa saja tetap ditahan atau juga dibebaskan tergantung putusan pengadilan. (Baca juga: Hirup Udara Bebas, Rommy: Ini Berkah Bulan Ramadhan )

Dari prespektif hak asasi manusia (HAM), lanjut dia, Rommy seharusnya dibebaskan, karena dia sudah menjalani masa hukuman yang sudah sesuai dengan putusan PT Jakarta.

“Kalau dari perspektif HAM, sebaiknya Rommy memang dikeluarkan dari tahanan sambil menunggu putusan kasasi,” ujar Mahrus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Bantah Lari karena Dugaan...
Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap, Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum
Saksi Bea Cukai Lari...
Saksi Bea Cukai Lari Usai Pemeriksaan, KPK Duga Ada Penerimaan Uang dari Importir
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
Rekomendasi
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Bos NATO: Ukraina Menang...
Bos NATO: Ukraina Menang Perang, Rusia Semakin Putus Asa!
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Berita Terkini
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved