Menghindari Kebijakan Prematur
Senin, 29 Desember 2025 - 12:39 WIB
loading...
A
A
A
Suka atau tidak, perumusan kebijakan sesungguhnya sangat tergantung dari kualitas data dan informasi yang digunakan. Kualitas data memiliki implikasi yang penting dalam pengambilan data. Beberapa pandangan menganggap bahwa kualitas data ketika dinilai oleh pembuat keputusan yang menggunakannya, belum tentu dianggap sebagai bagian intrinsik, tetapi cenderung subyektif dan tergantung pada konteks. Artinya, dalam penyediaan proses metadata terdapat mekanisme yang memengaruhi penilaian pengguna akhir yaitu tergantung bagaimana data diperoleh, diproses, disimpan, dan disampaikan.
Kebijakan Prematur
Kebijakan menjadi payung hukum yang ditujukan untuk mengatasi isu atau masalah yang muncul. Kebijakan seyogianya didasarkan atas niat yang baik yaitu dapat menghindari kemungkinan timbulnya dampak yang semakin buruk dari waktu ke waktu. Namun, bukan tidak mungkin kebijakan yang dibuat menimbulkan sifat elitisme karena tidak mengoptimalkan keberadaan data dan informasi. Artinya kebijakan tidak begitu banyak mencerminkan keinginan rakyat tetapi keinginan para elite. Hal ini yang terkadang menimbulkan kesan bahwa kebijakan-kebijakan yang ditetapkan sekarang ini cenderung bersifat prematur. Juga munculnya ketidakpercayaan di masyarakat yang menganggap bahwa kebijakan prematur tersebut lebih karena aroganitas dari pemegang kebijakan agar dianggap berkinerja.
Yang harusnya difahami adalah perumusan kebijakan merupakan sebuah proses dan perilaku pengambilan keputusan yang sangat bergantung kepada metode, cara, dan pendekatan tertentu secara sistematis, teratur dan terarah. Gibson (2006) mengungkapkan beberapa faktor yang memengaruhi perilaku pengambilan keputusan. Ia mengatakan “teaching ethical decision making: designing a personal value portrait to ignite creativity and promote personal engagement in case method analysis”. Artinya, faktor perilaku memengaruhi pengambilan keputusan, termasuk etika, nilai, kepribadian, kecenderungan risiko, potensi disonansi, dan peningkatan komitmen. Faktor-faktor ini dapat memengaruhi cara individu mengevaluasi pilihan, membuat pilihan, dan berpotensi menyebabkan bias dalam keputusan mereka.
Bagaimana halnya dengan surat edaran yang baru-baru ini dikeluarkan oleh kementerian yang mengurusi kependudukan dan pembangunan keluarga dengan judul “Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah”. Kebijakan ini diyakini sebagai solusi terhadap isu fatherless di Indonesia. Isu ini terjadi tidak hanya ketika ayah secara fisik tidak hadir, tetapi juga mencakup kurang terlibatnya ayah secara emosional, meskipun masih tinggal bersama keluarga.
Beberapa fakta muncul pada saat kebijakan ini diterapkan terutama dampak emosional. Akibat sudah tidak memiliki ayah karena sudah meninggal atau sudah berpisah, ditemukan anak-anak yang merasa sedih dan minder. Akibatnya, mereka memutuskan untuk tidak mau datang ke sekolah. Ada juga anak yang datang ke sekolah tetapi menangis karena tidak didampingi ayahnya karena masalah pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja.
Ini dapat mengindikasikan bahwa kebijakan ini tampaknya kurang memperhitungkan secara saksama dampak negatif kebijakan, yang dikaji (mungkin) dampak positif saja dari sudut pandang pembuat kebijakan. Ditengarai bahwa keputusan untuk mengambil kebijakan ini juga agak mengabaikan realitas bahwa sebuah kebijakan tidak dapat berdiri sendiri. Dalam kaitan dengan imbauan kehadiran ayah ke sekolah, mungkin ada hal yang luput diperhatikan yaitu adanya peraturan lain termasuk yang berlaku pada lingkungan kerja ayah. Bukan tidak mungkin meminta kehadiran ayah ke sekolah merupakan sebuah kebijakan yang tidak selaras atau justru bertentangan. Akibatnya kebijakan yang tadinya diharapkan positif menjadi kontraproduktif.
Mungkin perlu juga dicermati ke depannya apakah memang isu fatherless merupakan akar permasalahan rendahnya motivasi anak belajar sebagaimana dinarasikan dalam kebijakan ini. Yang terkesan bahwa narasi yang ditawarkan lebih sebagai sintesa berbagai hasil penelitian yang mungkin saja menggunakan konteks budaya yang berbeda dengan Indonesia.
Kebijakan Prematur
Kebijakan menjadi payung hukum yang ditujukan untuk mengatasi isu atau masalah yang muncul. Kebijakan seyogianya didasarkan atas niat yang baik yaitu dapat menghindari kemungkinan timbulnya dampak yang semakin buruk dari waktu ke waktu. Namun, bukan tidak mungkin kebijakan yang dibuat menimbulkan sifat elitisme karena tidak mengoptimalkan keberadaan data dan informasi. Artinya kebijakan tidak begitu banyak mencerminkan keinginan rakyat tetapi keinginan para elite. Hal ini yang terkadang menimbulkan kesan bahwa kebijakan-kebijakan yang ditetapkan sekarang ini cenderung bersifat prematur. Juga munculnya ketidakpercayaan di masyarakat yang menganggap bahwa kebijakan prematur tersebut lebih karena aroganitas dari pemegang kebijakan agar dianggap berkinerja.
Yang harusnya difahami adalah perumusan kebijakan merupakan sebuah proses dan perilaku pengambilan keputusan yang sangat bergantung kepada metode, cara, dan pendekatan tertentu secara sistematis, teratur dan terarah. Gibson (2006) mengungkapkan beberapa faktor yang memengaruhi perilaku pengambilan keputusan. Ia mengatakan “teaching ethical decision making: designing a personal value portrait to ignite creativity and promote personal engagement in case method analysis”. Artinya, faktor perilaku memengaruhi pengambilan keputusan, termasuk etika, nilai, kepribadian, kecenderungan risiko, potensi disonansi, dan peningkatan komitmen. Faktor-faktor ini dapat memengaruhi cara individu mengevaluasi pilihan, membuat pilihan, dan berpotensi menyebabkan bias dalam keputusan mereka.
Bagaimana halnya dengan surat edaran yang baru-baru ini dikeluarkan oleh kementerian yang mengurusi kependudukan dan pembangunan keluarga dengan judul “Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah”. Kebijakan ini diyakini sebagai solusi terhadap isu fatherless di Indonesia. Isu ini terjadi tidak hanya ketika ayah secara fisik tidak hadir, tetapi juga mencakup kurang terlibatnya ayah secara emosional, meskipun masih tinggal bersama keluarga.
Beberapa fakta muncul pada saat kebijakan ini diterapkan terutama dampak emosional. Akibat sudah tidak memiliki ayah karena sudah meninggal atau sudah berpisah, ditemukan anak-anak yang merasa sedih dan minder. Akibatnya, mereka memutuskan untuk tidak mau datang ke sekolah. Ada juga anak yang datang ke sekolah tetapi menangis karena tidak didampingi ayahnya karena masalah pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja.
Ini dapat mengindikasikan bahwa kebijakan ini tampaknya kurang memperhitungkan secara saksama dampak negatif kebijakan, yang dikaji (mungkin) dampak positif saja dari sudut pandang pembuat kebijakan. Ditengarai bahwa keputusan untuk mengambil kebijakan ini juga agak mengabaikan realitas bahwa sebuah kebijakan tidak dapat berdiri sendiri. Dalam kaitan dengan imbauan kehadiran ayah ke sekolah, mungkin ada hal yang luput diperhatikan yaitu adanya peraturan lain termasuk yang berlaku pada lingkungan kerja ayah. Bukan tidak mungkin meminta kehadiran ayah ke sekolah merupakan sebuah kebijakan yang tidak selaras atau justru bertentangan. Akibatnya kebijakan yang tadinya diharapkan positif menjadi kontraproduktif.
Mungkin perlu juga dicermati ke depannya apakah memang isu fatherless merupakan akar permasalahan rendahnya motivasi anak belajar sebagaimana dinarasikan dalam kebijakan ini. Yang terkesan bahwa narasi yang ditawarkan lebih sebagai sintesa berbagai hasil penelitian yang mungkin saja menggunakan konteks budaya yang berbeda dengan Indonesia.
Lihat Juga :