Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
Senin, 20 Juli 2026 - 17:22 WIB
loading...
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. Foto: SindoNews TV
A
A
A
JAKARTA - Polri mengungkap empat temuan penyimpangan di kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN batu bara periode 2019-2020. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, temuan pertama adalah, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
"Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," kata Yusuf dalam jumpa pers, Senin (20/7/2026).
Kemudian, kata Yusuf, yang kedua adalah, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.
"Ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi," ujar Yusuf.
Lalu, keempat, pada pencairan tahap akhir, diduga dilakukan rekayasa rekening koran (bank statement) agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.
"Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ucapnya.
Baca juga: Mensesneg Minta Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
"Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," kata Yusuf dalam jumpa pers, Senin (20/7/2026).
Kemudian, kata Yusuf, yang kedua adalah, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.
"Ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi," ujar Yusuf.
Lalu, keempat, pada pencairan tahap akhir, diduga dilakukan rekayasa rekening koran (bank statement) agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.
"Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ucapnya.
Baca juga: Mensesneg Minta Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
Lihat Juga :