Setia Untung Arimuladi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi melantik Setia Untung Arimuladi menjadi Wakil Jaksa Agung. Pelantikan dilaksanakan di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, pada Senin 4 Mei 2020 pukul 13.00 WIB, yang disiarkan secara langsung melalui Daskrimti TV.
Setia Untung Arimuladi menggantikan Arminsyah yang meninggal lantaran kecelakaan pada 4 April 2020. Burhanuddin juga melantik Tony Tribagus Spontana sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan serta melantik Fadil Zumhana sebagai Staf Ahli Jaksa Agung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa atas taufik dan hidayahnya maka pada hari ini Senin tanggal 4 Mei tahun 2020 saya dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru dilingkungan Kejaksaan RI sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 76/TPA tahun 2020 tanggal 27 April 2020," ujar Burhanuddin dalam pelantikan.
Burhanuddin percaya bahwa Setia Untung, Tony Tribagus, serta Fadil dapat menajalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa bersama kita," katanya. ( ).
Ketiganya pun diambil sumpahnya yang dengan mengikuti sumpah yang dibacakan secara langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara
Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab
Bahwa saya akan menjaga integritas tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," demikian bunyi sumpah jabatan.
Seusai pembacaan sumpah jabatan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Setia Untung, Tony Tribagus, serta Fadil. Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/TPA Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dini dan dalam jabatan pimpinan madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Setia Untung Arimuladi menggantikan Arminsyah yang meninggal lantaran kecelakaan pada 4 April 2020. Burhanuddin juga melantik Tony Tribagus Spontana sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan serta melantik Fadil Zumhana sebagai Staf Ahli Jaksa Agung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa atas taufik dan hidayahnya maka pada hari ini Senin tanggal 4 Mei tahun 2020 saya dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru dilingkungan Kejaksaan RI sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 76/TPA tahun 2020 tanggal 27 April 2020," ujar Burhanuddin dalam pelantikan.
Burhanuddin percaya bahwa Setia Untung, Tony Tribagus, serta Fadil dapat menajalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa bersama kita," katanya. ( ).
Ketiganya pun diambil sumpahnya yang dengan mengikuti sumpah yang dibacakan secara langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara
Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab
Bahwa saya akan menjaga integritas tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," demikian bunyi sumpah jabatan.
Seusai pembacaan sumpah jabatan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Setia Untung, Tony Tribagus, serta Fadil. Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/TPA Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dini dan dalam jabatan pimpinan madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
(zik)