Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Soal UU Tipikor
Kamis, 18 Desember 2025 - 08:57 WIB
loading...
A
A
A
Meski menolak permohonan pemohon, Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu memahami adanya diskursus multitafsir dan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menegakan rumusan kedua pasal itu. Oleh karenanya MK juga meminta DPR untuk mengkaji dan merumuskan ulang kedua pasal tersebut.
Berkaitan dengan hal ini, para pemohon pun menilai sikap hakim konstitusi kontradiktif. Pemohon menilai sikap Mahkamah Konstitusi ini sama saja meminta Pasal 603 dan 604 KUHP baru untuk diuji lantaran memiliki rumusan pasal yang sama dengan apa yang dimohonkan.
"Yang kami tidak habis mengerti, bagaimana MK meminta kedua pasal tersebut diperbaiki oleh DPR. Sementara, DPR sudah memutuskan dan undang-undang tersebut akan berlaku. Kami menangkapnya, ini sebagai anjuran MK agar kami menggugat lagi Pasal 603 dan 604 KUHP dengan alasan ketidakpastian hukum," ucap Kuasa Hukum Pemohon, Maqdir Ismail.
Baca juga: Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum
Maqdir menyebut hakim konstitusi sengaja melempar isu ini untuk diselesaikan DPR. Ia tak menampik bahwa perdebatan berkaitan dengan rumusan pasal itu tak akan selesai tanpa kebijakan tentang politik hukum.
"Ini menurut saya merupakan perdebatan yang tidak akan ada habisnya tanpa adanya kebijakan tentang politik hukum dalam pemberantasan korupsi yang jelas. Karena Pasal 2 dan 3, khususnya terkait kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, hanya ada di Indonesia. Tidak ada di negara lain," tambahnya Maqdir.
Berkaitan dengan hal ini, para pemohon pun menilai sikap hakim konstitusi kontradiktif. Pemohon menilai sikap Mahkamah Konstitusi ini sama saja meminta Pasal 603 dan 604 KUHP baru untuk diuji lantaran memiliki rumusan pasal yang sama dengan apa yang dimohonkan.
"Yang kami tidak habis mengerti, bagaimana MK meminta kedua pasal tersebut diperbaiki oleh DPR. Sementara, DPR sudah memutuskan dan undang-undang tersebut akan berlaku. Kami menangkapnya, ini sebagai anjuran MK agar kami menggugat lagi Pasal 603 dan 604 KUHP dengan alasan ketidakpastian hukum," ucap Kuasa Hukum Pemohon, Maqdir Ismail.
Baca juga: Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum
Maqdir menyebut hakim konstitusi sengaja melempar isu ini untuk diselesaikan DPR. Ia tak menampik bahwa perdebatan berkaitan dengan rumusan pasal itu tak akan selesai tanpa kebijakan tentang politik hukum.
"Ini menurut saya merupakan perdebatan yang tidak akan ada habisnya tanpa adanya kebijakan tentang politik hukum dalam pemberantasan korupsi yang jelas. Karena Pasal 2 dan 3, khususnya terkait kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, hanya ada di Indonesia. Tidak ada di negara lain," tambahnya Maqdir.
Lihat Juga :