Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Soal UU Tipikor
Kamis, 18 Desember 2025 - 08:57 WIB
loading...
A
A
A
Maqdir mencontohkan Myanmar sebagai negara yang sangat keras dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, negara tersebut tidak menyandarkan pada unsur kerugian negara, tetapi pada unsur suap, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
"Kita tidak ingin pemberantasan korupsi hanya berdasarkan unsur kerugian keuangan negara. Yang mana, itu hanya ilusi dari orang yang melakukan perhitungan karena angkanya tidak nyata. Ini bukan kontestasi penegak hukum yang merasa bahwa perkara yang ditanganinya lebih besar dari perkara lain," tambah Maqdir.
Salah satu pemohon, Hotashi Nababan menambahkan, uji materiil terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 pada dasarnya merupakan upaya untuk melindungi para pejabat publik, termasuk direksi badan usaha milik negara (BUMN) dari ketidakpastian hukum.
Sebab menurutnya rumusan kedua pasal tersebut menitikberatkan pada adanya kerugian negara, bukan berkaitan dengan niat jahat seseorang.
"Saya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, melihat perkara yang terjadi pada Tom Lembong, Ira Puspadewi, dan banyak lagi, maka akan bertambah lagi orang-orang yang dikriminalisasi seperti saya dengan ditolaknya judicial review ini," ucap Hotashi.
"Kita tidak ingin pemberantasan korupsi hanya berdasarkan unsur kerugian keuangan negara. Yang mana, itu hanya ilusi dari orang yang melakukan perhitungan karena angkanya tidak nyata. Ini bukan kontestasi penegak hukum yang merasa bahwa perkara yang ditanganinya lebih besar dari perkara lain," tambah Maqdir.
Salah satu pemohon, Hotashi Nababan menambahkan, uji materiil terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 pada dasarnya merupakan upaya untuk melindungi para pejabat publik, termasuk direksi badan usaha milik negara (BUMN) dari ketidakpastian hukum.
Sebab menurutnya rumusan kedua pasal tersebut menitikberatkan pada adanya kerugian negara, bukan berkaitan dengan niat jahat seseorang.
"Saya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, melihat perkara yang terjadi pada Tom Lembong, Ira Puspadewi, dan banyak lagi, maka akan bertambah lagi orang-orang yang dikriminalisasi seperti saya dengan ditolaknya judicial review ini," ucap Hotashi.
(shf)
Lihat Juga :