Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum

Senin, 15 Desember 2025 - 10:11 WIB
loading...
Peraturan Polri Nomor...
Selamat Ginting, Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS). Foto/Dok.SindoNews
A A A
Selamat Ginting
Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS)

PEMERINTAH dan lembaga penegak hukum Indonesia kembali diwarnai perdebatan tajam setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 9 Desember 2025. Peraturan Polri tersebut kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Desember 2025.

Peraturan internal ini membuka kemungkinan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil di luar struktur organisasi Polri. Regulasi tersebut mengatur bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri dan ditugaskan di ranah sipil.

Regulasi ini segera memicu kritik dari berbagai kalangan karena dianggap berseberangan dengan prinsip dasar netralitas aparatur negara dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini ditegaskan.

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mencantumkan list 17 kementerian dan lembaga di mana anggota Polri aktif dapat ditempatkan.

17 Jabatan Sipil yang Dapat Diisi Anggota Polri Aktif


1. Kemenko Polhukam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK

Aturan itu juga menentukan bahwa penugasan anggota Polri aktif di posisi non-kepolisian harus memiliki relevansi fungsi terkait tugas dan peran organisasi penerima, serta dilakukan melalui persetujuan Kapolri.

Pertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi


Yang membuat polemik ini semakin tajam adalah waktu penetapan dan pengundangan peraturan tersebut, yang berlangsung tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pada akhir November 2025 bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
Jenderal Sigit Bentuk...
Jenderal Sigit Bentuk Polresta Baru Khusus di IKN, Dijabat AKBP Supriyanto
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Rekomendasi
HYROX Jakarta 2026 Siap...
HYROX Jakarta 2026 Siap Digelar, Peserta Jalani Persiapan Menuju Kompetisi
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
Berita Terkini
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved