Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum

Senin, 15 Desember 2025 - 10:11 WIB
loading...
Peraturan Polri Nomor...
Selamat Ginting, Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS). Foto/Dok.SindoNews
A A A
Selamat Ginting
Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS)

PEMERINTAH dan lembaga penegak hukum Indonesia kembali diwarnai perdebatan tajam setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 9 Desember 2025. Peraturan Polri tersebut kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Desember 2025.

Peraturan internal ini membuka kemungkinan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil di luar struktur organisasi Polri. Regulasi tersebut mengatur bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri dan ditugaskan di ranah sipil.

Regulasi ini segera memicu kritik dari berbagai kalangan karena dianggap berseberangan dengan prinsip dasar netralitas aparatur negara dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini ditegaskan.

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mencantumkan list 17 kementerian dan lembaga di mana anggota Polri aktif dapat ditempatkan.

17 Jabatan Sipil yang Dapat Diisi Anggota Polri Aktif


1. Kemenko Polhukam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK

Aturan itu juga menentukan bahwa penugasan anggota Polri aktif di posisi non-kepolisian harus memiliki relevansi fungsi terkait tugas dan peran organisasi penerima, serta dilakukan melalui persetujuan Kapolri.

Pertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi


Yang membuat polemik ini semakin tajam adalah waktu penetapan dan pengundangan peraturan tersebut, yang berlangsung tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pada akhir November 2025 bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Rekomendasi
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Berita Terkini
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved