Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Soal UU Tipikor

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:57 WIB
loading...
Tok! Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan uji materi berkaitan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)_. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan uji materi berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK tersebut dibacakan pada Rabu (17/12/2025).

Kedua perkara itu mempermasalahkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tipikor. Para pemohon meminta tafsir ulang dan menambahkan frasa di dalam rumusan dua pasal tersebut.

Baca juga: Feri Amsari Sebut Putusan MK Soal Kepolisian Pintu bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri

Adapun para pemohon di antaranya Nur Alam, Kukuh Kertasafari, Syahril Japarin dan Hotasi Nababan. Mereka, pernah didakwa kedua pasal yang dimohonkan pengujian itu.



"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.

Meski menolak permohonan pemohon, Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu memahami adanya diskursus multitafsir dan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menegakan rumusan kedua pasal itu. Oleh karenanya MK juga meminta DPR untuk mengkaji dan merumuskan ulang kedua pasal tersebut.

Berkaitan dengan hal ini, para pemohon pun menilai sikap hakim konstitusi kontradiktif. Pemohon menilai sikap Mahkamah Konstitusi ini sama saja meminta Pasal 603 dan 604 KUHP baru untuk diuji lantaran memiliki rumusan pasal yang sama dengan apa yang dimohonkan.

"Yang kami tidak habis mengerti, bagaimana MK meminta kedua pasal tersebut diperbaiki oleh DPR. Sementara, DPR sudah memutuskan dan undang-undang tersebut akan berlaku. Kami menangkapnya, ini sebagai anjuran MK agar kami menggugat lagi Pasal 603 dan 604 KUHP dengan alasan ketidakpastian hukum," ucap Kuasa Hukum Pemohon, Maqdir Ismail.

Baca juga: Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum

Maqdir menyebut hakim konstitusi sengaja melempar isu ini untuk diselesaikan DPR. Ia tak menampik bahwa perdebatan berkaitan dengan rumusan pasal itu tak akan selesai tanpa kebijakan tentang politik hukum.

"Ini menurut saya merupakan perdebatan yang tidak akan ada habisnya tanpa adanya kebijakan tentang politik hukum dalam pemberantasan korupsi yang jelas. Karena Pasal 2 dan 3, khususnya terkait kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, hanya ada di Indonesia. Tidak ada di negara lain," tambahnya Maqdir.

Maqdir mencontohkan Myanmar sebagai negara yang sangat keras dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, negara tersebut tidak menyandarkan pada unsur kerugian negara, tetapi pada unsur suap, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum lainnya.

"Kita tidak ingin pemberantasan korupsi hanya berdasarkan unsur kerugian keuangan negara. Yang mana, itu hanya ilusi dari orang yang melakukan perhitungan karena angkanya tidak nyata. Ini bukan kontestasi penegak hukum yang merasa bahwa perkara yang ditanganinya lebih besar dari perkara lain," tambah Maqdir.

Salah satu pemohon, Hotashi Nababan menambahkan, uji materiil terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 pada dasarnya merupakan upaya untuk melindungi para pejabat publik, termasuk direksi badan usaha milik negara (BUMN) dari ketidakpastian hukum.

Sebab menurutnya rumusan kedua pasal tersebut menitikberatkan pada adanya kerugian negara, bukan berkaitan dengan niat jahat seseorang.

"Saya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, melihat perkara yang terjadi pada Tom Lembong, Ira Puspadewi, dan banyak lagi, maka akan bertambah lagi orang-orang yang dikriminalisasi seperti saya dengan ditolaknya judicial review ini," ucap Hotashi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Ditahan Curacao, Ekuador...
Ditahan Curacao, Ekuador Gagal Segel Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Berita Terkini
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved