Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Soal UU Tipikor
Kamis, 18 Desember 2025 - 08:57 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan uji materi berkaitan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)_. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan uji materi berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK tersebut dibacakan pada Rabu (17/12/2025).
Kedua perkara itu mempermasalahkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tipikor. Para pemohon meminta tafsir ulang dan menambahkan frasa di dalam rumusan dua pasal tersebut.
Baca juga: Feri Amsari Sebut Putusan MK Soal Kepolisian Pintu bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri
Adapun para pemohon di antaranya Nur Alam, Kukuh Kertasafari, Syahril Japarin dan Hotasi Nababan. Mereka, pernah didakwa kedua pasal yang dimohonkan pengujian itu.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Meski menolak permohonan pemohon, Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu memahami adanya diskursus multitafsir dan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menegakan rumusan kedua pasal itu. Oleh karenanya MK juga meminta DPR untuk mengkaji dan merumuskan ulang kedua pasal tersebut.
Berkaitan dengan hal ini, para pemohon pun menilai sikap hakim konstitusi kontradiktif. Pemohon menilai sikap Mahkamah Konstitusi ini sama saja meminta Pasal 603 dan 604 KUHP baru untuk diuji lantaran memiliki rumusan pasal yang sama dengan apa yang dimohonkan.
"Yang kami tidak habis mengerti, bagaimana MK meminta kedua pasal tersebut diperbaiki oleh DPR. Sementara, DPR sudah memutuskan dan undang-undang tersebut akan berlaku. Kami menangkapnya, ini sebagai anjuran MK agar kami menggugat lagi Pasal 603 dan 604 KUHP dengan alasan ketidakpastian hukum," ucap Kuasa Hukum Pemohon, Maqdir Ismail.
Baca juga: Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum
Maqdir menyebut hakim konstitusi sengaja melempar isu ini untuk diselesaikan DPR. Ia tak menampik bahwa perdebatan berkaitan dengan rumusan pasal itu tak akan selesai tanpa kebijakan tentang politik hukum.
"Ini menurut saya merupakan perdebatan yang tidak akan ada habisnya tanpa adanya kebijakan tentang politik hukum dalam pemberantasan korupsi yang jelas. Karena Pasal 2 dan 3, khususnya terkait kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, hanya ada di Indonesia. Tidak ada di negara lain," tambahnya Maqdir.
Maqdir mencontohkan Myanmar sebagai negara yang sangat keras dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, negara tersebut tidak menyandarkan pada unsur kerugian negara, tetapi pada unsur suap, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
"Kita tidak ingin pemberantasan korupsi hanya berdasarkan unsur kerugian keuangan negara. Yang mana, itu hanya ilusi dari orang yang melakukan perhitungan karena angkanya tidak nyata. Ini bukan kontestasi penegak hukum yang merasa bahwa perkara yang ditanganinya lebih besar dari perkara lain," tambah Maqdir.
Salah satu pemohon, Hotashi Nababan menambahkan, uji materiil terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 pada dasarnya merupakan upaya untuk melindungi para pejabat publik, termasuk direksi badan usaha milik negara (BUMN) dari ketidakpastian hukum.
Sebab menurutnya rumusan kedua pasal tersebut menitikberatkan pada adanya kerugian negara, bukan berkaitan dengan niat jahat seseorang.
"Saya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, melihat perkara yang terjadi pada Tom Lembong, Ira Puspadewi, dan banyak lagi, maka akan bertambah lagi orang-orang yang dikriminalisasi seperti saya dengan ditolaknya judicial review ini," ucap Hotashi.
Kedua perkara itu mempermasalahkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tipikor. Para pemohon meminta tafsir ulang dan menambahkan frasa di dalam rumusan dua pasal tersebut.
Baca juga: Feri Amsari Sebut Putusan MK Soal Kepolisian Pintu bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri
Adapun para pemohon di antaranya Nur Alam, Kukuh Kertasafari, Syahril Japarin dan Hotasi Nababan. Mereka, pernah didakwa kedua pasal yang dimohonkan pengujian itu.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Meski menolak permohonan pemohon, Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu memahami adanya diskursus multitafsir dan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menegakan rumusan kedua pasal itu. Oleh karenanya MK juga meminta DPR untuk mengkaji dan merumuskan ulang kedua pasal tersebut.
Berkaitan dengan hal ini, para pemohon pun menilai sikap hakim konstitusi kontradiktif. Pemohon menilai sikap Mahkamah Konstitusi ini sama saja meminta Pasal 603 dan 604 KUHP baru untuk diuji lantaran memiliki rumusan pasal yang sama dengan apa yang dimohonkan.
"Yang kami tidak habis mengerti, bagaimana MK meminta kedua pasal tersebut diperbaiki oleh DPR. Sementara, DPR sudah memutuskan dan undang-undang tersebut akan berlaku. Kami menangkapnya, ini sebagai anjuran MK agar kami menggugat lagi Pasal 603 dan 604 KUHP dengan alasan ketidakpastian hukum," ucap Kuasa Hukum Pemohon, Maqdir Ismail.
Baca juga: Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum
Maqdir menyebut hakim konstitusi sengaja melempar isu ini untuk diselesaikan DPR. Ia tak menampik bahwa perdebatan berkaitan dengan rumusan pasal itu tak akan selesai tanpa kebijakan tentang politik hukum.
"Ini menurut saya merupakan perdebatan yang tidak akan ada habisnya tanpa adanya kebijakan tentang politik hukum dalam pemberantasan korupsi yang jelas. Karena Pasal 2 dan 3, khususnya terkait kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, hanya ada di Indonesia. Tidak ada di negara lain," tambahnya Maqdir.
Maqdir mencontohkan Myanmar sebagai negara yang sangat keras dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, negara tersebut tidak menyandarkan pada unsur kerugian negara, tetapi pada unsur suap, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
"Kita tidak ingin pemberantasan korupsi hanya berdasarkan unsur kerugian keuangan negara. Yang mana, itu hanya ilusi dari orang yang melakukan perhitungan karena angkanya tidak nyata. Ini bukan kontestasi penegak hukum yang merasa bahwa perkara yang ditanganinya lebih besar dari perkara lain," tambah Maqdir.
Salah satu pemohon, Hotashi Nababan menambahkan, uji materiil terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 pada dasarnya merupakan upaya untuk melindungi para pejabat publik, termasuk direksi badan usaha milik negara (BUMN) dari ketidakpastian hukum.
Sebab menurutnya rumusan kedua pasal tersebut menitikberatkan pada adanya kerugian negara, bukan berkaitan dengan niat jahat seseorang.
"Saya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, melihat perkara yang terjadi pada Tom Lembong, Ira Puspadewi, dan banyak lagi, maka akan bertambah lagi orang-orang yang dikriminalisasi seperti saya dengan ditolaknya judicial review ini," ucap Hotashi.
(shf)
Lihat Juga :