UU Paten Digugat ke MK, Koalisi Pasien Ingatkan Ancaman Serius Akses Obat
Rabu, 17 Desember 2025 - 16:39 WIB
loading...
Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), kelompok pasien, dan aktivis kesehatan yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat mengajukan uji materiil atas UU No 65 Tahun 2024 tentang Paten (UU Paten) ke MK. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), kelompok pasien, dan aktivis kesehatan yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat resmi mengajukan uji materiil atas UU No 65 Tahun 2024 tentang Paten (UU Paten) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para Pemohon menilai UU terbaru ini memuat ketentuan yang mengancam akses masyarakat terhadap obat-obatan esensial, khususnya akibat penghapusan dari Pasal 4(f) yang membuka peluang praktik patent evergreening yakni strategi perusahaan farmasi untuk memperpanjang monopoli atas paten obat.
Baca juga: Pandangan Hukum Terkait Hak Pasien terhadap Isi Rekam Medis Kedokteran
Patent evergreening merujuk pada berbagai taktik perusahaan untuk memperpanjang perlindungan paten demi mempertahankan monopoli dan meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Dampaknya, obat generik tidak bisa masuk ke pasar dan harga obat tetap tinggi.
Kondisi ini tidak hanya memberatkan pasien, tetapi juga menambah beban negara yang menanggung biaya pengobatan melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Para Pemohon menilai UU terbaru ini memuat ketentuan yang mengancam akses masyarakat terhadap obat-obatan esensial, khususnya akibat penghapusan dari Pasal 4(f) yang membuka peluang praktik patent evergreening yakni strategi perusahaan farmasi untuk memperpanjang monopoli atas paten obat.
Baca juga: Pandangan Hukum Terkait Hak Pasien terhadap Isi Rekam Medis Kedokteran
Patent evergreening merujuk pada berbagai taktik perusahaan untuk memperpanjang perlindungan paten demi mempertahankan monopoli dan meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Dampaknya, obat generik tidak bisa masuk ke pasar dan harga obat tetap tinggi.
Kondisi ini tidak hanya memberatkan pasien, tetapi juga menambah beban negara yang menanggung biaya pengobatan melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lihat Juga :