UU Paten Digugat ke MK, Koalisi Pasien Ingatkan Ancaman Serius Akses Obat
Rabu, 17 Desember 2025 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir yang juga salah satu Pemohon menyatakan Pasal 4(f) dalam UU Paten sebelumnya adalah instrumen vital bagi perlindungan kesehatan publik. “Pasal 4(f) secara tegas mencegah pemberian paten atas bentuk baru atau penggunaan kedua dari senyawa yang sudah dikenal tanpa peningkatan khasiat yang signifikan. Penghapusan pasal ini membuka ruang bagi monopoli paten yang merugikan pasien,” ujar Tony di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ketua Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI) Arni Rismayanti mencontohkan obat Sildenafil yang digunakan untuk dua penyakit berbeda yakni disfungsi ereksi dan hipertensi paru. Dengan dihapusnya Pasal 4(f), satu senyawa yang sama dapat memperoleh dua paten, sehingga monopoli terus berlanjut dan harga tetap mahal.
“Ini ancaman nyata bagi akses publik terhadap obat-obatan esensial. Ketika paten diperpanjang tanpa dasar inovasi yang jelas, harga obat tetap tinggi dan membebani pasien, keluarga, serta sistem JKN. Hal ini akan membuat negara kita semakin tertinggal dalam menyediakan terapi yang terjangkau bagi pasien penyakit-penyakit langka dan kronis,” ungkapnya.
Irwandy Wijaya dari Indonesia AIDS Coalition (IAC) menuturkan praktik pendaftaran paten sekunder telah menghambat akses terhadap obat-obatan penting seperti Bedaquiline untuk TB Resisten Obat (TB RO). “Paten utama Bedaquiline kedaluwarsa pada tahun 2023, tetapi lima paten sekunder yang didaftarkan memperpanjang monopoli hingga 2036. Contoh ini juga terjadi pada obat HIV, hepatitis C, kanker, Diabetes Mellitus (DM), hingga Covid-19,” katanya.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rahmat Maulana Sidik, Pasal 4(f) selama ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat dalam mengajukan keberatan atau banding terhadap paten obat yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Ketua Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI) Arni Rismayanti mencontohkan obat Sildenafil yang digunakan untuk dua penyakit berbeda yakni disfungsi ereksi dan hipertensi paru. Dengan dihapusnya Pasal 4(f), satu senyawa yang sama dapat memperoleh dua paten, sehingga monopoli terus berlanjut dan harga tetap mahal.
“Ini ancaman nyata bagi akses publik terhadap obat-obatan esensial. Ketika paten diperpanjang tanpa dasar inovasi yang jelas, harga obat tetap tinggi dan membebani pasien, keluarga, serta sistem JKN. Hal ini akan membuat negara kita semakin tertinggal dalam menyediakan terapi yang terjangkau bagi pasien penyakit-penyakit langka dan kronis,” ungkapnya.
Irwandy Wijaya dari Indonesia AIDS Coalition (IAC) menuturkan praktik pendaftaran paten sekunder telah menghambat akses terhadap obat-obatan penting seperti Bedaquiline untuk TB Resisten Obat (TB RO). “Paten utama Bedaquiline kedaluwarsa pada tahun 2023, tetapi lima paten sekunder yang didaftarkan memperpanjang monopoli hingga 2036. Contoh ini juga terjadi pada obat HIV, hepatitis C, kanker, Diabetes Mellitus (DM), hingga Covid-19,” katanya.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rahmat Maulana Sidik, Pasal 4(f) selama ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat dalam mengajukan keberatan atau banding terhadap paten obat yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Lihat Juga :