Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:28 WIB
loading...
Bambang Saputra saat peluncuran dan bedah buku berjudul Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik di Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Praktik pembentukan Undang-Undang (UU) di Indonesia dalam satu dekade terakhir masih menghadapi berbagai persoalan. Di antaranya mulai dari minimnya partisipasi publik hingga munculnya gelombang uji materi atau judicial review setelah UU disahkan.
Hal itu disampaikan Bambang Saputra dalam acara peluncuran dan bedah buku berjudul "Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik" di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: DPR Setujui Perubahan Prolegnas Prioritas 2026, Ada 68 RUU yang Dibahas
Dalam peluncuran buku tersebut, Bambang yang sehari-harinya berprofesi sebagai advokat ini menawarkan konsep ideal pelaksanaan musyawarah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Saya terangkan bagaimana konsep ideal menjalankan musyawarah yang mengikuti asas-asasnya yang dipraktikkan dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai bangsa Indonesia," ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Dalam mekanisme pembentukan UU di Indonesia, kata Bambang, idealnya memang dilakukan dengan cara musyawarah secara komprehensif mengikuti aturan pembentukan undang-undang yang ada dan tidak melanggar asas-asas musyawarah.
Hal itu disampaikan Bambang Saputra dalam acara peluncuran dan bedah buku berjudul "Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik" di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: DPR Setujui Perubahan Prolegnas Prioritas 2026, Ada 68 RUU yang Dibahas
Dalam peluncuran buku tersebut, Bambang yang sehari-harinya berprofesi sebagai advokat ini menawarkan konsep ideal pelaksanaan musyawarah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Saya terangkan bagaimana konsep ideal menjalankan musyawarah yang mengikuti asas-asasnya yang dipraktikkan dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai bangsa Indonesia," ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Dalam mekanisme pembentukan UU di Indonesia, kata Bambang, idealnya memang dilakukan dengan cara musyawarah secara komprehensif mengikuti aturan pembentukan undang-undang yang ada dan tidak melanggar asas-asas musyawarah.
Lihat Juga :