UU Paten Digugat ke MK, Koalisi Pasien Ingatkan Ancaman Serius Akses Obat
Rabu, 17 Desember 2025 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
“Dengan dihapusnya Pasal 4 (f) dalam UU a quo, terjadi pelemahan pengawasan masyarakat atas paten obat perusahaan farmasi yang tidak memenuhi syarat paten. Padahal, paten obat adalah isu yang berkaitan langsung dengan nyawa manusia,” ujarnya.
Pada masa pandemi Covid-19 terlihat jelas bagaimana perusahaan farmasi dapat mengajukan paten baru untuk obat lama hanya karena ditemukan potensi penggunaan baru. “Tanpa perlindungan seperti Pasal 4(f), strategi seperti ini bisa menghambat produksi obat generik dan membatasi akses publik. Masyarakat sipil memiliki kekhawatiran mendalam atas dampak dari monopoli paten terhadap akses publik yang terjangkau ke obat-obatan. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Maulana.
Para Pemohon meminta MK mengembalikan Pasal 4(f) sebagaimana diatur dalam UU Paten sebelumnya demi memastikan hak masyarakat atas kesehatan tetap terlindungi dan tidak dikorbankan oleh kepentingan monopoli industri farmasi.
Pada masa pandemi Covid-19 terlihat jelas bagaimana perusahaan farmasi dapat mengajukan paten baru untuk obat lama hanya karena ditemukan potensi penggunaan baru. “Tanpa perlindungan seperti Pasal 4(f), strategi seperti ini bisa menghambat produksi obat generik dan membatasi akses publik. Masyarakat sipil memiliki kekhawatiran mendalam atas dampak dari monopoli paten terhadap akses publik yang terjangkau ke obat-obatan. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Maulana.
Para Pemohon meminta MK mengembalikan Pasal 4(f) sebagaimana diatur dalam UU Paten sebelumnya demi memastikan hak masyarakat atas kesehatan tetap terlindungi dan tidak dikorbankan oleh kepentingan monopoli industri farmasi.
(jon)
Lihat Juga :