Pandangan Hukum Terkait Hak Pasien terhadap Isi Rekam Medis Kedokteran
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 10:04 WIB
loading...
Pengamat hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Advokat Ali Nugroho. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan oleh rumah sakit dan/atau dokter kepada pasien.
Baca juga: PERSI Usul Data Rekam Medis Pasien Tak Boleh Dihapus
Pengamat hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Advokat Ali Nugroho mengatakan, hak pasien terhadap isi rekam medis kedokteran dilindungi hukum lewat penjelasan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Praktik Kedokteran.
"Kewajiban membuat rekam medis terhadap semua tindakan dan pelayanan yang diberikan kepada pasien menjadi kewajiban dan tanggung jawab dokter, dokter gigi dan rumah sakit yang menangani pasien tersebut," kata Ali Nugroho dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Polres Bogor Sita Rekam Medis Habib Rizeq Shihab di RS Ummi
"Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis bagi para pasiennya," tambahnya.
Baca juga: PERSI Usul Data Rekam Medis Pasien Tak Boleh Dihapus
Pengamat hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Advokat Ali Nugroho mengatakan, hak pasien terhadap isi rekam medis kedokteran dilindungi hukum lewat penjelasan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Praktik Kedokteran.
"Kewajiban membuat rekam medis terhadap semua tindakan dan pelayanan yang diberikan kepada pasien menjadi kewajiban dan tanggung jawab dokter, dokter gigi dan rumah sakit yang menangani pasien tersebut," kata Ali Nugroho dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Polres Bogor Sita Rekam Medis Habib Rizeq Shihab di RS Ummi
"Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis bagi para pasiennya," tambahnya.
Lihat Juga :