Pengamat Hukum: Revisi UU HAM Membangun Ekosistem yang Lebih Progresif
Rabu, 05 November 2025 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
Mengenai mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM dalam rancangan, Ifdhal menjelaskan bahwa panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh paripurna Komnas HAM. Hasil Keputusan Paripurna tersebut diserahkan kepada Presiden guna disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Terkait pengaduan, menurutnya, pengaduan itu bukan fungsi, tetapi sarana yang berada di bawah fungsi investigasi dan pemantauan. Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan yg diterima atau bila terjadi pelanggaran. ”Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM. Fungsi ini diperkuat dengan diberikan kewenangan yang besar dan itu tertuang dalam rancangan revisi,” terangnya. Baca juga: DPR Desak Komnas HAM dan Polri Usut Dugaan TPPO di KM MUS dan Run Zeng 03
Adapun pembagian peran kelembagaan juga diperjelas. Komnas HAM fokus pada pengawasan kritis dan investigasi dugaan pelanggaran HAM. Sementara Kementerian HAM menjalankan fungsi pendidikan, sosialisasi, dan pembudayaan HAM secara nasional. ”Pemisahan fungsi ini menjaga independensi Komnas HAM, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan setiap lembaga bekerja sesuai mandat konstitusionalnya,” tandasnya.
Sekjen Kementerian HAM , Novita Ilmaris, menegaskan proses revisi dilakukan melalui dialog multipihak. Pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. ”RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan,” katanya.
Ia menekankan narasi yang menyebut revisi ini melemahkan Komnas HAM tidak tepat dan tidak berdasar. “Tujuan utama revisi justru membangun ekosistem Pembangunan HAM yang lebih progresif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan warga negara dan substansi rancangan masih dinamis, dibuka ruang diskusi seluas-luasnya,” tegasnya.
Terkait pengaduan, menurutnya, pengaduan itu bukan fungsi, tetapi sarana yang berada di bawah fungsi investigasi dan pemantauan. Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan yg diterima atau bila terjadi pelanggaran. ”Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM. Fungsi ini diperkuat dengan diberikan kewenangan yang besar dan itu tertuang dalam rancangan revisi,” terangnya. Baca juga: DPR Desak Komnas HAM dan Polri Usut Dugaan TPPO di KM MUS dan Run Zeng 03
Adapun pembagian peran kelembagaan juga diperjelas. Komnas HAM fokus pada pengawasan kritis dan investigasi dugaan pelanggaran HAM. Sementara Kementerian HAM menjalankan fungsi pendidikan, sosialisasi, dan pembudayaan HAM secara nasional. ”Pemisahan fungsi ini menjaga independensi Komnas HAM, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan setiap lembaga bekerja sesuai mandat konstitusionalnya,” tandasnya.
Sekjen Kementerian HAM , Novita Ilmaris, menegaskan proses revisi dilakukan melalui dialog multipihak. Pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. ”RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan,” katanya.
Ia menekankan narasi yang menyebut revisi ini melemahkan Komnas HAM tidak tepat dan tidak berdasar. “Tujuan utama revisi justru membangun ekosistem Pembangunan HAM yang lebih progresif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan warga negara dan substansi rancangan masih dinamis, dibuka ruang diskusi seluas-luasnya,” tegasnya.
(poe)
Lihat Juga :