Pengamat Hukum: Revisi UU HAM Membangun Ekosistem yang Lebih Progresif

Rabu, 05 November 2025 - 18:54 WIB
loading...
Pengamat Hukum: Revisi...
Ketua Komnas HAM periode 2007–2012 Ifdhal Kasim menilai, revisi UU No 39/1999 tentang HAM dinilai sebagai langkah adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global. Bukan sebagai upaya untuk melemahkan Komnas HAM. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Revisi UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai sebagai langkah adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global. Bukan sebagai upaya untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ).

“Revisi UU No 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian,” kata Ketua Komnas HAM periode 2007–2012 dan Pemerhati Isu Hukum dan Kebijakan Publik, Ifdhal Kasim kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini menegaskan melalui revisi tersebut, kelembagaan Komnas HAM akan diperkuat seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor. “Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman,” tegasnya. Baca juga: KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Peran Komnas HAM

Ifdhal menjelaskan secara ketatanegaraan Komnas HAM merupakan state auxiliary body yang independen, dengan fungsi utama sebagai watchdog untuk mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara. “Komnas HAM berperan mengritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional,” tandasnya.

Ia menambahkan, kehadiran Kementerian HAM justru memungkinkan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian/lembaga terkait. “Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian HAM menegaskan bahwa Komnas HAM adalah pilar penting dalam arsitektur penegakan HAM nasional. Karena itu, penguatan Komnas HAM dilakukan melalui tiga pendekatan utama. Pertama, penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif.

Kedua, penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah. Ketiga, penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara (state auxiliary body) yang bebas dari intervensi politik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Rekomendasi
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved