Pengamat Hukum: Revisi UU HAM Membangun Ekosistem yang Lebih Progresif
Rabu, 05 November 2025 - 18:54 WIB
loading...
Ketua Komnas HAM periode 2007–2012 Ifdhal Kasim menilai, revisi UU No 39/1999 tentang HAM dinilai sebagai langkah adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global. Bukan sebagai upaya untuk melemahkan Komnas HAM. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Revisi UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai sebagai langkah adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global. Bukan sebagai upaya untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ).
“Revisi UU No 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian,” kata Ketua Komnas HAM periode 2007–2012 dan Pemerhati Isu Hukum dan Kebijakan Publik, Ifdhal Kasim kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini menegaskan melalui revisi tersebut, kelembagaan Komnas HAM akan diperkuat seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor. “Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman,” tegasnya. Baca juga: KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Peran Komnas HAM
Ifdhal menjelaskan secara ketatanegaraan Komnas HAM merupakan state auxiliary body yang independen, dengan fungsi utama sebagai watchdog untuk mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara. “Komnas HAM berperan mengritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional,” tandasnya.
Ia menambahkan, kehadiran Kementerian HAM justru memungkinkan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian/lembaga terkait. “Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian HAM menegaskan bahwa Komnas HAM adalah pilar penting dalam arsitektur penegakan HAM nasional. Karena itu, penguatan Komnas HAM dilakukan melalui tiga pendekatan utama. Pertama, penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif.
Kedua, penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah. Ketiga, penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara (state auxiliary body) yang bebas dari intervensi politik.
Mengenai mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM dalam rancangan, Ifdhal menjelaskan bahwa panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh paripurna Komnas HAM. Hasil Keputusan Paripurna tersebut diserahkan kepada Presiden guna disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Terkait pengaduan, menurutnya, pengaduan itu bukan fungsi, tetapi sarana yang berada di bawah fungsi investigasi dan pemantauan. Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan yg diterima atau bila terjadi pelanggaran. ”Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM. Fungsi ini diperkuat dengan diberikan kewenangan yang besar dan itu tertuang dalam rancangan revisi,” terangnya. Baca juga: DPR Desak Komnas HAM dan Polri Usut Dugaan TPPO di KM MUS dan Run Zeng 03
Adapun pembagian peran kelembagaan juga diperjelas. Komnas HAM fokus pada pengawasan kritis dan investigasi dugaan pelanggaran HAM. Sementara Kementerian HAM menjalankan fungsi pendidikan, sosialisasi, dan pembudayaan HAM secara nasional. ”Pemisahan fungsi ini menjaga independensi Komnas HAM, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan setiap lembaga bekerja sesuai mandat konstitusionalnya,” tandasnya.
Sekjen Kementerian HAM , Novita Ilmaris, menegaskan proses revisi dilakukan melalui dialog multipihak. Pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. ”RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan,” katanya.
Ia menekankan narasi yang menyebut revisi ini melemahkan Komnas HAM tidak tepat dan tidak berdasar. “Tujuan utama revisi justru membangun ekosistem Pembangunan HAM yang lebih progresif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan warga negara dan substansi rancangan masih dinamis, dibuka ruang diskusi seluas-luasnya,” tegasnya.
“Revisi UU No 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian,” kata Ketua Komnas HAM periode 2007–2012 dan Pemerhati Isu Hukum dan Kebijakan Publik, Ifdhal Kasim kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini menegaskan melalui revisi tersebut, kelembagaan Komnas HAM akan diperkuat seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor. “Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman,” tegasnya. Baca juga: KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Peran Komnas HAM
Ifdhal menjelaskan secara ketatanegaraan Komnas HAM merupakan state auxiliary body yang independen, dengan fungsi utama sebagai watchdog untuk mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara. “Komnas HAM berperan mengritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional,” tandasnya.
Ia menambahkan, kehadiran Kementerian HAM justru memungkinkan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian/lembaga terkait. “Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian HAM menegaskan bahwa Komnas HAM adalah pilar penting dalam arsitektur penegakan HAM nasional. Karena itu, penguatan Komnas HAM dilakukan melalui tiga pendekatan utama. Pertama, penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif.
Kedua, penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah. Ketiga, penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara (state auxiliary body) yang bebas dari intervensi politik.
Mengenai mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM dalam rancangan, Ifdhal menjelaskan bahwa panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh paripurna Komnas HAM. Hasil Keputusan Paripurna tersebut diserahkan kepada Presiden guna disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Terkait pengaduan, menurutnya, pengaduan itu bukan fungsi, tetapi sarana yang berada di bawah fungsi investigasi dan pemantauan. Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan yg diterima atau bila terjadi pelanggaran. ”Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM. Fungsi ini diperkuat dengan diberikan kewenangan yang besar dan itu tertuang dalam rancangan revisi,” terangnya. Baca juga: DPR Desak Komnas HAM dan Polri Usut Dugaan TPPO di KM MUS dan Run Zeng 03
Adapun pembagian peran kelembagaan juga diperjelas. Komnas HAM fokus pada pengawasan kritis dan investigasi dugaan pelanggaran HAM. Sementara Kementerian HAM menjalankan fungsi pendidikan, sosialisasi, dan pembudayaan HAM secara nasional. ”Pemisahan fungsi ini menjaga independensi Komnas HAM, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan setiap lembaga bekerja sesuai mandat konstitusionalnya,” tandasnya.
Sekjen Kementerian HAM , Novita Ilmaris, menegaskan proses revisi dilakukan melalui dialog multipihak. Pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. ”RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan,” katanya.
Ia menekankan narasi yang menyebut revisi ini melemahkan Komnas HAM tidak tepat dan tidak berdasar. “Tujuan utama revisi justru membangun ekosistem Pembangunan HAM yang lebih progresif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan warga negara dan substansi rancangan masih dinamis, dibuka ruang diskusi seluas-luasnya,” tegasnya.
(poe)
Lihat Juga :