KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Peran Komnas HAM

Senin, 03 November 2025 - 17:17 WIB
loading...
KemenHAM Tegaskan Revisi...
Sekjen KemenHAM Novita Ilmaris (tengah) menegaskan revisi UU No 39/1999 tentang HAM bukan untuk melemahkan Komnas HAM, justru memperkuat peran dan fungsi lembaga tersebut. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia ( KemenHAM ) menegaskan revisi UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bukan untuk melemahkan Komnas HAM, justru memperkuat peran dan fungsi lembaga tersebut. Substansi revisi UU HAM diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah sebagai penanggung jawab P5HAM, dan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang melakukan pengawasan pelaksanaannya.

Sekjen KemenHAM Novita Ilmaris mengatakan, revisi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat lembaga HAM termasuk Komnas HAM. “Pada prinsipnya, komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar Lembaga HAM, termasuk Komnas HAM HAM lebih efektif dalam menjalankan mandatnya,” kata Novita kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/11/2025). Baca juga: Sukseskan Program MBG, KemenHAM Lakukan Pemantauan

Novita menambahkan, penyusunan revisi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk para pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, lembaga HAM , jajaran kementerian terkait serta mantan pimpinan Komnas HAM.

“Selain jajaran Kementerian HAM, kita juga melibatkan banyak pihak. Silakan bisa dicek jejak digitalnya. Beberapa pembahasan yang kita lakukan dengan melibatkan semua unsur termasuk Komnas HAM pun hadir saat pembahasan, sekali lagi rancangan RUU ini masih bergerak atau dinamis,” ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengkritisi setidaknya ada 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Rapat Paripurna Setujui...
Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Polri Sebagai Usul Inisiatif DPR
Puan Beberkan 4 RUU...
Puan Beberkan 4 RUU yang Bakal Fokus Dibahas di Masa Sidang Ini, Apa Saja?
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Revisi UU Pangan, Bapanas...
Revisi UU Pangan, Bapanas Bakal Dibubarkan Dilebur ke Bulog
Rekomendasi
Negara Mayoritas Islam...
Negara Mayoritas Islam Ini Sangkal Jadi Markas Pasukan Elite Israel untuk Perang Melawan Iran
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved