Tarif Cukai Rokok Tak Naik, ke Mana Peta Jalan?

Senin, 29 September 2025 - 13:20 WIB
loading...
A A A
Kebijakan tersebut juga bisa menjadi stimulus jangka pendek, terutama bagi pabrik rokok berskala kecil dan menengah yang rentan terhadap fluktuasi biaya. Melalui tidak adanya kenaikan cukai, harga jual eceran rokok relatif lebih stabil, yang seharusnya dapat membantu mempertahankan daya saing produk legal di pasar.

Ironisnya, realitas di lapangan menunjukkan situasi yang lebih kompleks. Industri rokok saat ini tidak serta-merta bahagia, karena meskipun beban fiskal tidak bertambah, faktor permintaan tetap menjadi masalah utama. Daya beli masyarakat yang lemah mendorong konsumen melakukan down-trading, yaitu beralih ke merek rokok dengan harga lebih murah atau volume lebih sedikit.

Fenomena ini tidak hanya menekan penjualan produk premium, tetapi juga mengurangi potensi keuntungan produsen besar yang selama ini mengandalkan pasar menengah-atas. Artinya, kebijakan fiskal yang bersifat menahan pun terancam tidak mampu mengatasi faktor struktural berupa keterbatasan daya beli masyarakat.

Di samping itu, persaingan dengan produk ilegal memperburuk kondisi industri legal. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat sebanyak 752 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan sepanjang 2024.

Bahkan, pada periode Januari–Agustus 2025, sekitar 23 miliar batang rokok ilegal senilai Rp 34 miliar ditemukan di Jawa Timur. Fakta ini menegaskan bahwa rokok ilegal tetap menjadi pesaing utama yang merusak ekosistem industri legal sekaligus mengurangi potensi penerimaan negara.

Rokok ilegal yang dijual tanpa beban cukai dapat beredar di pasaran dengan harga jauh lebih murah, sehingga semakin menarik bagi konsumen yang tertekan oleh kondisi ekonomi. Hal ini menciptakan kompetisi tidak adil yang menggerus pangsa pasar rokok legal, meskipun tarif cukai tidak naik.

Dalam konteks ini, kebijakan “tidak menaikkan cukai” hanya memberikan manfaat parsial. Industri tetap menghadapi ancaman serius dari peredaran rokok ilegal, yang tidak hanya menekan profitabilitas produsen legal, tetapi juga merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.

Selain rokok ilegal, produk rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) juga semakin menguat di pasar. Data menunjukkan bahwa penerimaan cukai dari industri rokok elektrik pada tahun 2024 mencapai Rp 2,65 triliun, meningkat sekitar 43,7 % dibanding tahun sebelumnya, dan bahkan hingga Agustus 2024 sudah tumbuh 49 % secara tahunan.

Kuatnya pertumbuhan ini tidak terlepas dari regulasi yang relatif lebih longgar dibanding rokok konvensional. Misalnya, berdasarkan PMK 96 Tahun 2024, tarif cukai untuk rokok elektrik cair sistem terbuka hanya sebesar Rp 636 per mililiter, sedangkan untuk rokok elektrik padat sebesar Rp 3.074 per gram, jauh lebih rendah dibanding tarif per batang rokok konvensional dalam banyak golongan. Alhasil, perbedaan tarif tersebut menciptakan regulatory disparity yang membuat produk elektrik lebih kompetitif dari sisi harga.

Kondisi tersebut secara tidak langsung menggeser preferensi konsumen, terutama di kalangan muda, ke produk alternatif yang dianggap lebih terjangkau, bervariasi, dan modern. Tren ini terlihat dari semakin masifnya toko vape dan ekosistem industri REL yang berkembang pesat di berbagai daerah di Indonesia.

Fakta-fakta tersebut memperkuat bahwa meskipun tidak dikenakan kenaikan cukai, industri rokok konvensional tetap berada dalam tekanan berat, karena produk alternatif mendapatkan ruang pertumbuhan yang lebih luas akibat kebijakan fiskal dan regulasi yang lebih longgar.

Harmonisasi Kebijakan Melalui Peta Jalan
Penguatan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal menuntut adanya pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Intensifikasi operasi pasar dan patroli distribusi rokok perlu dilakukan secara rutin, tidak hanya bersifat insidental, agar memberikan efek jera kepada pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan distribusi ilegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
INDEF: Wacana Layer...
INDEF: Wacana Layer Cukai Rokok Murah Berisiko Tekan Penerimaan Negara
Ada Nilai Ekonomi Ratusan...
Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Rekomendasi
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar Series Navigating The Future untuk Siapkan Pemimpin Visioner Berdaya Saing Global
MilkLife Athletics Challenge...
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026 Perluas Jalur Pembinaan Atletik
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
Berita Terkini
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Infografis
Trump Ingin Relokasi...
Trump Ingin Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Kemlu: Tak Dapat Diterima!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved