Sosok Rifyan Ridwan Saleh, Advokat Muda yang Usung Hukum Progresif di MK
Kamis, 18 September 2025 - 22:51 WIB
loading...
A
A
A
- PHP Kada Gorontalo Utara (Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025) sebagai kuasa hukum Pemohon.
- PHP Kada Pulau Taliabu (Perkara No. 221 dan 267/PHPU.BUP-XXIII/2025) sebagai kuasa hukum Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 01 Sashabila Widya L Mus – La Ode Yasir).
Keterlibatan di dua posisi berbeda, Pemohon dan Pihak Terkait, membuktikan kepercayaan yang diberikan kepadanya dalam mengawal sengketa politik yang kompleks.
Tidak berhenti di ruang sidang, Rifyan juga tengah menulis buku berjudul “Hukum Progresif: Penalaran Kritis Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia”. Buku ini akan memotret problem klasik penegakan hukum di Indonesia sekaligus menawarkan jalan keluar berbasis keadilan sosial. “Negara hukum harus hidup dalam denyut rakyatnya. Tanpa itu, hukum hanya menjadi alat kekuasaan,” tegasnya.
Rifyan adalah cerminan generasi baru dalam dunia hukum Indonesia yang kritis, progresif, dan berani terjun langsung dalam ruang-ruang pengambilan keputusan. Dari kampus, organisasi, hingga Mahkamah Konstitusi, dia menegaskan satu hal yakni hukum harus berpihak pada rakyat dan menegakkan demokrasi.
- PHP Kada Pulau Taliabu (Perkara No. 221 dan 267/PHPU.BUP-XXIII/2025) sebagai kuasa hukum Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 01 Sashabila Widya L Mus – La Ode Yasir).
Keterlibatan di dua posisi berbeda, Pemohon dan Pihak Terkait, membuktikan kepercayaan yang diberikan kepadanya dalam mengawal sengketa politik yang kompleks.
Tidak berhenti di ruang sidang, Rifyan juga tengah menulis buku berjudul “Hukum Progresif: Penalaran Kritis Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia”. Buku ini akan memotret problem klasik penegakan hukum di Indonesia sekaligus menawarkan jalan keluar berbasis keadilan sosial. “Negara hukum harus hidup dalam denyut rakyatnya. Tanpa itu, hukum hanya menjadi alat kekuasaan,” tegasnya.
Rifyan adalah cerminan generasi baru dalam dunia hukum Indonesia yang kritis, progresif, dan berani terjun langsung dalam ruang-ruang pengambilan keputusan. Dari kampus, organisasi, hingga Mahkamah Konstitusi, dia menegaskan satu hal yakni hukum harus berpihak pada rakyat dan menegakkan demokrasi.
(jon)
Lihat Juga :