Program JPK dalam Omnibus Law Dinilai Untungkan Pekerja

Jum'at, 11 September 2020 - 21:31 WIB
loading...
Program JPK dalam Omnibus...
Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Ike Farida mengatakan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah menetapkan pengaturan baru. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Ike Farida mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah menetapkan pengaturan baru dalam tiga UU terkait ketenagakerjaan, yakni UU Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

(Baca juga: Ketua Komisi X: RUU Ciptaker Bisa Jadikan Indonesia Pasar Bebas Pendidikan)

Berbagai ketentuan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai Ike, membawa angin segar dan menguntugkan bagi buruh atau pekerja. Salah satu ketentuan tersebut adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK).

(Baca juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, Jika Benar Super Cepat)

Ike menjelaskan, pemerintah akan membentuk program JPK. Program tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). "Manfaat program JPK ini meliputi pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitas penempatan," kata Ika, Jumat (11/9/2020).

Perkara lain yang dianggap menguntungkan buruh adalah dihapusnya ketentuan yang diatur Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Penghapusan pasal tersebut membuat hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi lebih fleksibel dan tidak rigid dalam RUU Cipta Kerja.

"Pekerja PKWT juga mendapat uang kompensasi pada saat kontrak kerjanya berakhir dan/atau pekerjaan selesai dengan besaran yang ditetapkan pemerintah. Ini menguntungkan pekerja," ucap Ike.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Buruh Tuntut UU Ciptaker...
Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Rekomendasi
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Berita Terkini
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved