Program JPK dalam Omnibus Law Dinilai Untungkan Pekerja

Jum'at, 11 September 2020 - 21:31 WIB
loading...
Program JPK dalam Omnibus...
Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Ike Farida mengatakan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah menetapkan pengaturan baru. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Ike Farida mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah menetapkan pengaturan baru dalam tiga UU terkait ketenagakerjaan, yakni UU Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

(Baca juga: Ketua Komisi X: RUU Ciptaker Bisa Jadikan Indonesia Pasar Bebas Pendidikan)

Berbagai ketentuan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai Ike, membawa angin segar dan menguntugkan bagi buruh atau pekerja. Salah satu ketentuan tersebut adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK).

(Baca juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, Jika Benar Super Cepat)

Ike menjelaskan, pemerintah akan membentuk program JPK. Program tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). "Manfaat program JPK ini meliputi pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitas penempatan," kata Ika, Jumat (11/9/2020).

Perkara lain yang dianggap menguntungkan buruh adalah dihapusnya ketentuan yang diatur Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Penghapusan pasal tersebut membuat hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi lebih fleksibel dan tidak rigid dalam RUU Cipta Kerja.

"Pekerja PKWT juga mendapat uang kompensasi pada saat kontrak kerjanya berakhir dan/atau pekerjaan selesai dengan besaran yang ditetapkan pemerintah. Ini menguntungkan pekerja," ucap Ike.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
UU Ciptaker Landasan...
UU Ciptaker Landasan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kembangkan Sektor Kehutanan
Demo di DPR, Buruh Ancam...
Demo di DPR, Buruh Ancam Mogok Kalau Tak Diajak Bahas Omnibus Law
Besok Ribuan Buruh Tetap...
Besok Ribuan Buruh Tetap Demo DPR, Desak UU Cipta Kerja Tak Dibahas Lagi
Rekomendasi
Cara Cerdas Meghan Markle...
Cara Cerdas Meghan Markle Agar Produk Mahalnya Ludes Terjual dalam Hitungan Menit
Saksikan Siang Ini Cahaya...
Saksikan Siang Ini Cahaya Hati Indonesia Penciptaan Makhluk Allah SWT hanya di iNews
Microsoft Disebut Menunda...
Microsoft Disebut Menunda Pembangunan Data Center Secara Global, Jakarta Ikut Terdampak?
Berita Terkini
Pemudik Wajib Tahu!...
Pemudik Wajib Tahu! Ini Rekayasa Lalu Lintas Puncak Arus Balik Lebaran Pada 5 April 2025
4 jam yang lalu
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
5 jam yang lalu
Jalur Gentong Tasikmalaya...
Jalur Gentong Tasikmalaya Arah Bandung Macet, Antrean Kendaraan Capai 10 Kilometer
11 jam yang lalu
Jelang Puncak Arus Balik...
Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Meningkat
12 jam yang lalu
Polisi Terapkan One...
Polisi Terapkan One Way Tol Kalikangkung - Brebes
13 jam yang lalu
Airlangga Temui Anwar...
Airlangga Temui Anwar Ibrahim Merespons Kebijakan Trump
13 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved