Zakat Solusi di Tengah Pandemi Corona

Senin, 04 Mei 2020 - 06:23 WIB
loading...
Zakat Solusi di Tengah...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Zakat bisa menjadi solusi di tengah cobaan pandemi virus corona (Covid-19) yang juga melanda Tanah Air. Wabah ini bukan hanya mengancam kesehatan warga, tapi juga memengaruhi kehidupan perekonomian mereka sehari-hari.

Akibat wabah ini banyak di antara mereka tiba-tiba menjadi miskin karena dirumahkan atau bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelaku sektor UMKM yang biasanya panen rezeki selama Ramadan dan Idul Fitri kini banyak yang gigit jari karena merosotnya daya beli dan berkurangnya konsumen.

Dalam kondisi demikian, tanggung jawab bukan hanya di tangan negara. Masyarakat—khususnya kaum muslim—yang memiliki kemampuan lebih bisa mengambil bagian meringankan beban saudaranya yang saat ini mengalami kekurangan, yakni melalui instrumen zakat. Apalagi jika potensi zakat yang diperkirakan mencapai kisaran Rp375 triliun bisa dimaksimalkan. Saat ini dari jumlah itu baru tergarap Rp15 triliun.

Sejak awal Ramadan lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pemanfaatan zakat, infak, sedekah untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. Dalam pertimbangannya, Komisi Fatwa MUI menyebutkan dampak wabah Covid-19 tidak hanya terhadap kesehatan, tapi aspek sosial, ekonomi, budaya, dan sendi kehidupan lain.

Selain MUI. seruan agar kaum muslim menunaikan zakat—baik zakat harta, perdagangan, pertanian, maupun fitrah—sudah disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun PP Muhammadiyah. Bahkan di tengah cobaan pandemi korona, mereka mengimbau pembayaran zakat dipercepat. ”Saya mengimbau kepada umat Islam agar mengeluarkan zakat dipercepat di awal bulan Ramadan ini, dalam rangka membantu masyarakat yang tidak mampu di tengah-tengah wabah Covid-19 ini,” ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dalam siaran persnya.

PP Muhammadiyah menyerukan kepada kaum muslim memperbanyak zakat, infak, dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. ‘’Wabah Korona menyebabkan saat ini kelompok mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat melonjak tajam. Karena itu, umat Islam pun hendaknya menyalurkan zakat fitrah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” demikian pernyataan PP Muhammadiyah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti membenarkan, sedekah atau membayar zakat saat ini sangat penting dilakukan. Tidak hanya untuk melengkapi ibadah di bulan suci Ramadan, namun juga untuk membantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi karena wabah Korona.

Menurut dia, zakat fitrah mulai saat ini sudah bisa dibayarkan melalui badan atau lembaga amal resmi yang terdaftar. Kaum muslim tidak perlu menunggu batas akhir sebelum salat Idul Fitri. "Zakat mal bisa dibagikan kapan saja, tidak harus pada bulan Ramadan. Yang harus di bulan Ramadan adalah zakat fitrah. Batas akhir adalah sebelum salat Idul Fitri. Karena itu, sekarang sudah bisa dibayarkan. Bentuknya bisa beras atau uang senilai harga beras," katanya kepada KORAN SINDO.

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta sepakat pembayaran zakat dipercepat sebagai solusi dampak korona. Sesuai imbauan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak awal Ramadan Baznas mempercepat penerimaan dan penyaluran zakat fitrah.

Dia mengungkapkan, banyak masyarakat yang sudah membayar zakat sejak awal Ramadan. Berbeda dari biasanya yang sering dilakukan akhir Ramadan. Dalam pandangannya, pandemi corona membuat kedermawanan masyarakat tumbuh dengan baik. "Masyarakat yang tadinya tak bergerak menjadi muzakki, sekarang sudah membuat lembaga-lembaga kecil, inisiatif di komunitas masing-masing dan saya kira itu sangat bagus untuk meringankan beban masyarakat," tuturnya kemarin.

Di Baznas, kata Arifin, secara total ada kenaikan penerimaan, terutama dalam bentuk donasi, dari tahun lalu naik mendekati 50% atau naik 10% dari target. Baznas menargetkan selama Ramadan bisa mengumpulkan Rp102 miliar. ”Ini di awal Ramadan saja sudah terkumpul hampir Rp40 miliar. Nanti puncak kedua kami targetkan Rp70 miliar. Tapi, melihat dari awal sudah lebih banyak sehingga kami memperkirakan ada kenaikan dari target kami, bisa sampai 50% dari tahun lalu. Semua (penerimaan awal), hampir Rp40 miliar itu, juga sudah kami salurkan," katanya.

Namun, dia mengakui sebaran donasi kini berubah. Banyak perusahaan yang dulunya mengeluarkan donasi kini karena terkena krisis akhirnya tidak bisa berdonasi.

Sementara itu, Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia Fauzan Amin mengatakan, membayar zakat adalah kewajiban bagi tiap muslim yang mampu. Bahkan, bagi mereka yang menolak membayar zakat, padahal yang bersangkutan sebenarnya mampu, makan dia layak diperangi seperti pernah dilakukan sahabat Abu Bakar.

Fauzan menjelaskan, metode pengumpulan zakat boleh dikoordinasikan oleh ulil amri, dalam hal ini di Indonesia melalui Baznas, atau lembaga zakat lainnya. Dia menyampaikan, pemerintah boleh saja mengeluarkan anjuran untuk membayar zakat di awal karena alasan percepatan penyaluran bagi mustahiq korban Covid-19.

Pembayaran lewat Online

Dalam kondisi wabah, pembayaran zakat juga butuh solusi. Seperti dilakukan Baznas, mereka mengampanyekan zakat digital dan transfer demi memudahkan masyarakat untuk berzakat.

"Sekarang kami arahkan seluruhnya ke digital dan transfer, walaupun kami tak menolak kalau ada zakat ke counter. Kami ada 200 rekening. Kami arahkan ke zakat digital melalui berbagai platform Baznas yang jumlahnya hampir 50 saluran digital," ujar Dirut Baznas Arifin Purwakananta.

Untuk mendukung digitalisasi zakat, Baznas bekerja sama dengan sejumlah toko online seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee, dan lainnya. "Masyarakat bisa memilih moda zakat yang gampang dan kami tetap menjaga semua berbasis syariah. Pilihan itu bisa dibuka di website Baznas," tuturnya.

Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama (Lazisnu) tak mau kalah. Mereka pun menyarankan kaum muslim membayar zakat dengan cara daring demi mencegah penyebaran wabah korona. "Meskipun secara konvensional masih bisa, tetapi dibatasi oleh physical distancing maka yang paling pas adalah lewat online," ujar Ketua Lazisnu Ajat Sudrahat kemarin.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membayar zakat secara daring, yakni Rp40.000, tanpa harus ke masjid atau ke tempat-tempat panitia zakat yang harus bertatap muka. ”Tapi bisa langsung dengan gadget kita, dengan handphone kita memberikan zakatnya langsung transfer dan kita salurkan berupa beras. Jadi satu keluarga penerima manfaat akan mendapatkan lima kilogram beras," kata Direktur Komunikasi ACT Lukman Azis Kurniawan.

Masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan juga bisa melalui Humanity Care Line ACT dengan menghubungi hotline ke nomor 0800-1165-228 gratis atau bebas pulsa. "Nomor hotline kami bebas pulsa 24 jam ditelepon. Bisa untuk minta bantuan beras atau bantuan pangan untuk mereka yang terdampak Covid-19 ini. Alhamdulillah langsung sampai ke rumahnya dalam waktu kurang dari 1x24 jam," papar Lukman.

Selama pandemi korona ACT sudah membagikan ribuan paket beras. "Rata-rata per hari kami distribusikan 3.000 sampai 3.500 karung beras. Jadi ada 3.000 yang terdistribusikan per harinya. Ini sudah lebih dari satu minggu, sudah hampir dua minggu kami lakukan program ini dan sudah puluhan ribu paket yang sudah kamki distribusikan,"katanya. (Abdul Rochim/Neneng Zubaedah/Sindonews)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Kemenag Kawal Penyaluran...
Kemenag Kawal Penyaluran Rp473 Miliar Dana Zakat selama Ramadan
Baznas dan Legitimasi...
Baznas dan Legitimasi Negara dalam Pengelolaan Zakat
Menag Sebut Program...
Menag Sebut Program Pemberdayaan Ekonomi Baznas Tingkatkan Kesejahteraan Mustahik
Jadi Polemik, Ketua...
Jadi Polemik, Ketua DPD Jelaskan Wacana Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat
Wacana Dana Zakat untuk...
Wacana Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Ketum Muhammadiyah: Perlu Dibicarakan Dulu
Ketentuan dan Nominal...
Ketentuan dan Nominal Zakat Fitrah 2025
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved