Soal Kasus ACT, MUI: Umat Islam Harus Bayar Zakat di Lembaga Kredibel

Selasa, 05 Juli 2022 - 19:20 WIB
loading...
Soal Kasus ACT, MUI:...
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengimabu umat Islam agar membayar zakat di lembaga kredibel. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyelewengan dana umat. Hal itu diakui Presiden ACT Ibnu Khajar yang menyebut dana yang diambil sebesar 13,7%.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, umat muslim harus memahami soal kompetensi lembaga pengelola infak dan sodaqoh. Asrorun meminta masyarakat membayar zakat di lembaga yang kredibel.

"Umat Islam harus memahami bahwa ketika dia memiliki kewajiban membayar zakat, dia bayarkan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas dan bisa menjalankan amanah tersebut," kata Asrorun di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (5/7/2022).



Asrorun menjelaskan, lembaga pengelola zakat sudah sepatutnya memiliki dua kompetensi. Pertama kompetensi syariah karena ibadah zakat itu bersifat dogma, jenis hartanya tertentu, kadar harta yang dikenai juga tertentu, kepada siapa didistribusikan itu juga spesifik. "Untuk itu, setiap muslim yang hendak melakukan pembayaran zakat harus memastikan pengelola zakat itu memiliki kompetensi ini," katanya.



Kedua, kompetensi teknis. Asrorun mengatakan, pengelola zakat harus profesional mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian zakat.

"Makanya lembaga amil zakat yang bertindak di dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat dia harus memiliki dua kompetensi ini secara sekaligus, dia mengerti bagaimana aspek syar'i dan memiliki kemampuan untuk mengelola secara amanah. Atas amanah itu, dimungkinkan memperoleh bagian harta dari zakat tersebut atas porsi amil, tetapi itu didasarkan kepada kerja profesional," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan temuan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT.

"Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin 4 Juli 2022.

Terkait hal itu, Ivan menyebut hasil pemeriksaan telah diserahkan ke beberapa lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
400 WNI Korban Eksploitasi...
400 WNI Korban Eksploitasi Online Scam Berhasil Keluar dari Myanmar
Ketua MUI KH Cholil...
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian
Menag Sebut Program...
Menag Sebut Program Pemberdayaan Ekonomi Baznas Tingkatkan Kesejahteraan Mustahik
Baznas RI Tetapkan Zakat...
Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp47.000
Penipuan Kerja Online...
Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar
MUI Serukan Solidaritas...
MUI Serukan Solidaritas untuk Palestina di Bulan Ramadan 2025
Kemenag Ajak Media Jadikan...
Kemenag Ajak Media Jadikan Ramadan Momentum Siarkan Program Edukatif
Dialog Antarumat Beragama,...
Dialog Antarumat Beragama, Waketum MUI: Anggaran Boleh Dipangkas, Kerukunan Jangan
MUI Tegaskan Orang Kaya...
MUI Tegaskan Orang Kaya Haram Konsumsi Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite
Rekomendasi
Lebih dari 2.000 Orang...
Lebih dari 2.000 Orang Tewas akibat Gempa Myanmar, 700 Muslim Meninggal di Masjid
PSSI Tepis Rumor Naturalisasi...
PSSI Tepis Rumor Naturalisasi Tristan Gooijer: Belum Ada Proses Sampai Hari Ini
Oleksandr Usyk Serius...
Oleksandr Usyk Serius Jajal MMA, Bos PFL: Saya Pikir Dia Mematikan!
Berita Terkini
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
23 menit yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
1 jam yang lalu
Bantu Korban Gempa,...
Bantu Korban Gempa, Baznas Kembali Berangkatkan Tim Kemanusiaan ke Myanmar
1 jam yang lalu
Gibran Puji Didit Prabowo...
Gibran Puji Didit Prabowo Temui Jokowi hingga Megawati: Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
2 jam yang lalu
Korlantas Polri Catat...
Korlantas Polri Catat 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga Hari Kedua Lebaran
2 jam yang lalu
Pantau Kunjungan Keluarga...
Pantau Kunjungan Keluarga di Lapas Cipinang, Kemenko Polkam: Bagus, Tak Abaikan Keamanan
2 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved