IKN, Belajar dari Kegagalan Jonggol Menjadi Ibu Kota Negara
Senin, 28 Juli 2025 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Sejak rencana pengembangan Jonggol sebagai kota mandiri, ramai orang berinvestasi membeli tanah di Jonggol, terutama para pejabat, dan pengusaha. Harga tanah di Jonggol menjadi naik berkali lipat. Banyak muncul permasalahan konflik agraria sengketa kepemilikan lahan.
Pembangunan Jonggol sebagai Kota Mendiri dilakukan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) . PT BJA dipimpin oleh Arie Soedewo sebagai Presiden Komisaris. Putra Presiden Suharto, Bambang Trihatmodjo menjabat sebagai Komisaris PT BJA. Presiden Direktur dijabat oleh Haryati Kumala.
Badai krisis ekonomi yang melanda Indonesia 1998, dan berdampak terhadap perubahan politik, demonstrasi mahasiswa yang menyuarakan perlawanan terhadap praktik KKN menyebabkan Presiden Soeharto turun dari kursi kekuasaan.
Para pejabat Orde baru dan Anggota DPR, MPR yang tadinya mendukung semua kebijakan Orde Baru berbalik haluan menyelamatkan diri dan membangun citra diri seolah menjadi pendukung agenda perjuangan reformasi 1998. Merespons agenda tuntutan reformasi 1998, MPR mengeluarkan Tap MPR RI Nomor XI, MPR/ 1998, tentang penyelenggara negara yang bersih dari KKN.
Ketetapan MPR di atas menjadi rujukan hukum, Pemerintah melakukan pembatalan Keppres Nomor 1 Tahun 1997, dengan alasan berbau KKN tidak sesuai dengan semangat pemberantasan KKN yang merupakan agenda utama reformasi 1998.
Kelemahan dari pembangunan pemindahan Jonggol sebagai Ibu kota negara, ada pada kebijakan yang dinilai kental dengan KKN. Kentalnya KKN dalam pembangunan kota mandiri Jonggol, menyebabkan proyek pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Pada era BJ Habibie krisis ekonomi nasional berlahan membaik, tetapi pembangunan Jonggol sebagai kota mandiri tidak lagi dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.
Jonggol gagal menjadi Ibu Kota Negara dan meninggalkan berbagai persoalan sosial dan konflik agaria. Kebanyakan penduduk pribumi Jonggol menjadi korban makelar mafia tanah (Biong) yang melibatkan aparat pemerintah dan keamanan.
Penulis yang bertempat tinggal di Jonggol sering mendengar keluhan penyesalan penduduk pribumi lokal yang telah menjual tanah warisan keluarga ke para biong dengan harga yang murah, uangnya habis dibelikan sepeda motor atau untuk keperluan yang konsumtif. Penduduk pribumi lokal di Jonggol tidak mampu lagi membeli lahan pertanian dan perumahan pengganti, karena harga tanah telah mengalami kenaikan berkali lipat.
Pembangunan Jonggol sebagai Kota Mendiri dilakukan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) . PT BJA dipimpin oleh Arie Soedewo sebagai Presiden Komisaris. Putra Presiden Suharto, Bambang Trihatmodjo menjabat sebagai Komisaris PT BJA. Presiden Direktur dijabat oleh Haryati Kumala.
Badai krisis ekonomi yang melanda Indonesia 1998, dan berdampak terhadap perubahan politik, demonstrasi mahasiswa yang menyuarakan perlawanan terhadap praktik KKN menyebabkan Presiden Soeharto turun dari kursi kekuasaan.
Para pejabat Orde baru dan Anggota DPR, MPR yang tadinya mendukung semua kebijakan Orde Baru berbalik haluan menyelamatkan diri dan membangun citra diri seolah menjadi pendukung agenda perjuangan reformasi 1998. Merespons agenda tuntutan reformasi 1998, MPR mengeluarkan Tap MPR RI Nomor XI, MPR/ 1998, tentang penyelenggara negara yang bersih dari KKN.
Ketetapan MPR di atas menjadi rujukan hukum, Pemerintah melakukan pembatalan Keppres Nomor 1 Tahun 1997, dengan alasan berbau KKN tidak sesuai dengan semangat pemberantasan KKN yang merupakan agenda utama reformasi 1998.
Kelemahan dari pembangunan pemindahan Jonggol sebagai Ibu kota negara, ada pada kebijakan yang dinilai kental dengan KKN. Kentalnya KKN dalam pembangunan kota mandiri Jonggol, menyebabkan proyek pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Pada era BJ Habibie krisis ekonomi nasional berlahan membaik, tetapi pembangunan Jonggol sebagai kota mandiri tidak lagi dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.
Jonggol gagal menjadi Ibu Kota Negara dan meninggalkan berbagai persoalan sosial dan konflik agaria. Kebanyakan penduduk pribumi Jonggol menjadi korban makelar mafia tanah (Biong) yang melibatkan aparat pemerintah dan keamanan.
Penulis yang bertempat tinggal di Jonggol sering mendengar keluhan penyesalan penduduk pribumi lokal yang telah menjual tanah warisan keluarga ke para biong dengan harga yang murah, uangnya habis dibelikan sepeda motor atau untuk keperluan yang konsumtif. Penduduk pribumi lokal di Jonggol tidak mampu lagi membeli lahan pertanian dan perumahan pengganti, karena harga tanah telah mengalami kenaikan berkali lipat.
Lihat Juga :