Ahli Hukum UIN: Jika Tak Taat Protocol Covid, Lebih Baik Pilkada Ditunda

Senin, 07 September 2020 - 15:40 WIB
loading...
Ahli Hukum UIN: Jika...
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, Satgas Covid-19, penyelenggara pemilu, pasangan calon serta partai politik dapat kembali duduk bersama untuk memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah telah usai. Hampir 50% pasangan calon melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19) .

Jika tidak ada komitmen atas pencegahan penyebaran Covid-19, disarankan Pilkada serentak yang dijadwalkan digelar Desember mendatang ditunda.

Hal itu diungkapkan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie. Menurut dia, tiga hari proses pendaftaran calon kepala daerah di sejumlah daerah menampilkan pelanggaran protokol kesehatan yang mengkhawatirkan.

"Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menjaga jarak, tidak memakai masker dan pengerahan massa mudah kita saksikan dalam proses pendaftaran paslon kepala daerah dalam tiga hari proses pendaftaran. Ini sangat mengkhawatirkan, keselamatan warga negara menjadi taruhannya. Padahal, keselamatan warga merupakan hukum tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto," tutur Tholabi di Jakarta, Senin (7/9/2020).
( )

Dia menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 banyak yang dilanggar oleh peserta pilkada dalam tahapan pendaftaran pasangan calon.

"Jika penyelenggara dan peserta pilkada tidak mampu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan rigid dan konsekuen, lebih baik pilkada ditunda saja. Keselamatan warga negara di atas segalanya," tutur Tholabi.

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menyebutkan jika pilkada tetap digelar sesuai jadwal maka dibutuhkan komitmen kuat oleh seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari penyelenggara, peserta, partai politik tak terkecuali masyarakat calon pemilih.

"Jika pilkada ingin kita laksanakan pada 9 Desember 2020, maka seluruh pihak harus memegang komitmen. Ini pekerjaan rumah bersama," ujar Tholabi.( )

Dia mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, Satgas Covid-19, penyelenggara pemilu, pasangan calon serta partai politik dapat kembali duduk bersama untuk memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Evaluasi tahapan pendaftaran calon kepala daerah ini, semua pihak harus bergerak cepat untuk melakukan koordinasi dan memastikan di tahapan berikutnya disiplin protokol kesehatan harus benar-benar ditaati," tutur Tholabi.

Di bagian akhir, Tholabi mendorong agar Bawaslu memberi sanksi kepada pasangan calon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dia juga meminta pemerintah daerah dapat menegakkan peraturan daerah (perda) terhadap bagi siapa saja yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. "Bawaslu dan pemda dimohon agar menegakkan aturan. Bawaslu ranahnya terhadap pasangan calon peserta pilkada, sedangkan Pemda ranahnya terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Ini harus paralel," tandas Tholabi.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)