Mendagri Tegur 51 Calon Kepala Daerah Petahana, Ini Daftarnya
Senin, 07 September 2020 - 11:30 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 51 kepala daerah yang mencalonkan kembali dalam Pilkada Serentak 2020 mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian . Teguran ini diberikan karena diketahui para calon petahana ini melanggar protokol kesehatan, melanggar kode etik, dan pelanggaran dalam pembagian bantuan sosial.
"Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati-wali kota/wakil wali kota dan 1 gubernur. (Paling banyak) terkait kepala daerah/ wakil kepala daerah tidak patuh protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik melalui pesan singkatnya, Senin (7/9/2020).
Dari data Kemendagri, kepala daerah yang ditegur karena melanggar kode etik adalah Bupati Klaten. Teguran juga diberikan kepada Plt Bupati Cianjur karena adanya pelanggaran dalam pembagian bansos .
(Baca juga: Klaster Baru COVID-19 di Pilkada Dinilai Berpotensi Terjadi ).
Sementara sisanya, 49 kepala daerah ditegur karena melanggar protokol kesehatan , di antaranya Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, dan Wali Kota Tidore Kepulauan.
"Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati-wali kota/wakil wali kota dan 1 gubernur. (Paling banyak) terkait kepala daerah/ wakil kepala daerah tidak patuh protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik melalui pesan singkatnya, Senin (7/9/2020).
Dari data Kemendagri, kepala daerah yang ditegur karena melanggar kode etik adalah Bupati Klaten. Teguran juga diberikan kepada Plt Bupati Cianjur karena adanya pelanggaran dalam pembagian bansos .
(Baca juga: Klaster Baru COVID-19 di Pilkada Dinilai Berpotensi Terjadi ).
Sementara sisanya, 49 kepala daerah ditegur karena melanggar protokol kesehatan , di antaranya Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, dan Wali Kota Tidore Kepulauan.
Lihat Juga :