Bawaslu Diharapkan Tak Ragu Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Senin, 07 September 2020 - 13:10 WIB
loading...
Bawaslu Diharapkan Tak...
IBSW meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), supaya jangan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020.

(Baca juga: Update Covid-19: 1.386 WNI Positif Terinfeksi, 946 Sembuh)

Pasalnya, saat ini telah jelas aturannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) demikian ditegaskan Nova Andika Direktur Eksekutif IBSW kepada media pada Minggu , 6 September

"PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 telah disahkan, Bawaslu jangan gamang sanksi pelanggar soal Protokol Kesehatan," kata Nova, Senin (7/9/2020).

(Baca juga: Ahli Epidemi Sebut, Pak Jokowi Tolong Negara Lindungi Tenaga Kesehatan)

Menurut Nova Andika, aturan tersebut ditetapkan agar tercipta Pilkada yang benar-benar aman dari Virus Corona bahkan dapat dijadikan sebagai momentum dalam memutus rantai penyebarannya.

"Sudah jelas dalam aturannya. Kalau ada yang tetap ngeyel langgar aturan, Bawaslu harus segera bertindak demi terciptanya Pilkada aman dari Covid-19," tegasnya.

Berdasarkan PKPU tersebut, dia pun menyoroti peserta agar melaksanakan setiap aturan yang telah ditentukan, seperti pertemuan tatap muka dan dialog harus dilakukan secara terbatas.

"Termasuk kegiatan debat publik yang diselenggarakan di dalam ruangan dibatasi dengan jumlah sebanyak 50 orang yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu dan pasangan calon. Kegiatan rapat umum yang dilaksanakan di luar ruangan juga dibatasi dengan maksimal 100 orang,"

"Dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon wajib memperhitungkan jarak dan menerapkan protokol Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Pentingnya Taiwan Menghadapi...
Pentingnya Taiwan Menghadapi Pandemi di Masa Depan
Cegah Lonjakan Kasus...
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Partai Perindo Minta Pemerintah Gencarkan Vaksin dan Prokes
Satgas Covid-19 Terbitkan...
Satgas Covid-19 Terbitkan SE Terbaru, Apa Isinya?
Kasus Covid-19 Kembali...
Kasus Covid-19 Kembali Naik, Wakil Ketua MPR: Protokol Kesehatan Harus Diaktifkan Lagi
Masyarakat Diimbau agar...
Masyarakat Diimbau agar Disiplin Lagi Memakai Masker
Kasus Covid-19 Kembali...
Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Jokowi Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi
PPKM Akan Dihentikan,...
PPKM Akan Dihentikan, Satgas Covid-19 Minta Tetap Jaga Prokes dan Vaksinasi
Konser Musik Kian Ramai,...
Konser Musik Kian Ramai, Satgas Covid-19 Ingatkan Tetap Jaga Protokol Kesehatan
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi Eps 113: Permintaan Rujuk Lingga Pada Arini
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Semifinal Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi vs Korea Selatan, Uzbekistan vs Korea Utara
Ochi Rosdiana dan Arifin...
Ochi Rosdiana dan Arifin Putra Jadi Suami Istri di Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku
Berita Terkini
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan...
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan Perbaikan Jalan Rusak Era Jokowi
6 menit yang lalu
Wahyu Setiawan Ngaku...
Wahyu Setiawan Ngaku Dengar Obrolan Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto PDIP
9 menit yang lalu
Dukung Evakuasi Warga...
Dukung Evakuasi Warga Palestina, Baznas RI Siap Fasilitasi Perawatan di Indonesia
9 menit yang lalu
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
13 menit yang lalu
Bongkar Suap Hakim Tipikor,...
Bongkar Suap Hakim Tipikor, Kejagung Makin Dipercaya Rakyat
13 menit yang lalu
Kemendagri-Asbanda Teken...
Kemendagri-Asbanda Teken MoU SPD2 Online pada SPID
44 menit yang lalu
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved