Bawaslu Diharapkan Tak Ragu Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Senin, 07 September 2020 - 13:10 WIB
loading...
Bawaslu Diharapkan Tak Ragu Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
IBSW meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), supaya jangan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020.

(Baca juga: Update Covid-19: 1.386 WNI Positif Terinfeksi, 946 Sembuh)

Pasalnya, saat ini telah jelas aturannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) demikian ditegaskan Nova Andika Direktur Eksekutif IBSW kepada media pada Minggu , 6 September

"PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 telah disahkan, Bawaslu jangan gamang sanksi pelanggar soal Protokol Kesehatan," kata Nova, Senin (7/9/2020).

(Baca juga: Ahli Epidemi Sebut, Pak Jokowi Tolong Negara Lindungi Tenaga Kesehatan)

Menurut Nova Andika, aturan tersebut ditetapkan agar tercipta Pilkada yang benar-benar aman dari Virus Corona bahkan dapat dijadikan sebagai momentum dalam memutus rantai penyebarannya.

"Sudah jelas dalam aturannya. Kalau ada yang tetap ngeyel langgar aturan, Bawaslu harus segera bertindak demi terciptanya Pilkada aman dari Covid-19," tegasnya.

Berdasarkan PKPU tersebut, dia pun menyoroti peserta agar melaksanakan setiap aturan yang telah ditentukan, seperti pertemuan tatap muka dan dialog harus dilakukan secara terbatas.

"Termasuk kegiatan debat publik yang diselenggarakan di dalam ruangan dibatasi dengan jumlah sebanyak 50 orang yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu dan pasangan calon. Kegiatan rapat umum yang dilaksanakan di luar ruangan juga dibatasi dengan maksimal 100 orang,"

"Dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon wajib memperhitungkan jarak dan menerapkan protokol Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)