Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:42 WIB
loading...
Aksi teror kepala babi ke jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana (Cica) menuai kecaman. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor mengecam keras aksi teror kepala babi ke jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana (Cica). Tindakan ini diduga kuat sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan kebebasan pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi.
Teror semacam ini dianggap bukan hanya ancaman bagi individu jurnalis, tetapi juga merupakan serangan terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam negara demokrasi. Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menegaskan bahwa segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Dia menuturkan, pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik harus ditindak tegas. Dia menilai tindakan teror tersebut juga mengancam hak atas rasa aman bagi jurnalis serta menghambat tugas media dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Baca juga: Alasan Hasan Nasbi Jawab Dimasak Aja soal Teror Kepala Babi
“Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dan merusak prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia. Mengingat seriusnya ancaman ini, LBH PP GP Ansor mendesak kepolisian untuk segera mengusut, mengungkap, dan menangkap pelaku teror tersebut.,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2025).
Dia juga menilai tindakan teror tersebut jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Teror semacam ini dianggap bukan hanya ancaman bagi individu jurnalis, tetapi juga merupakan serangan terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam negara demokrasi. Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menegaskan bahwa segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Dia menuturkan, pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik harus ditindak tegas. Dia menilai tindakan teror tersebut juga mengancam hak atas rasa aman bagi jurnalis serta menghambat tugas media dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Baca juga: Alasan Hasan Nasbi Jawab Dimasak Aja soal Teror Kepala Babi
“Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dan merusak prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia. Mengingat seriusnya ancaman ini, LBH PP GP Ansor mendesak kepolisian untuk segera mengusut, mengungkap, dan menangkap pelaku teror tersebut.,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2025).
Dia juga menilai tindakan teror tersebut jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Lihat Juga :