Syahganda Nainggolan Anggap Teror Kepala Babi Perbuatan Biadab dan Haram
Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:12 WIB
loading...
Pengamat Politik sekaligus Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan menilai teror kepala babi kepada jurnalis Tempo merupakan perbuatan biadab dan haram. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan menilai teror kepala babi kepada jurnalis Tempo merupakan perbuatan biadab dan haram. Menurut dia, aksi teror tersebut sangat patut disesali.
"Teror seperti itu melanggar Undang-Undang Kebebasan Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan telah mencederai hak-hak wartawan dalam menjalankan fungsinya, juga perbuatan biadab, serta mencederai perasaan umat Islam, karena simbol babi merupakan simbol haram, apalagi dilakukan di bulan suci Ramadan," tegas Syahganda dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (22/3/2025).
Syahganda mendesak kepolisian segera membongkar kasus teror tersebut dan menangkap pelaku. Hal itu dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik pada pemerintah bahwa tidak ada tindakan di luar hukum dapat berlangsung seenaknya di Indonesia.
Baca juga: IJTI Kecam Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Desak Polisi Usut Tuntas
"Teror seperti itu melanggar Undang-Undang Kebebasan Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan telah mencederai hak-hak wartawan dalam menjalankan fungsinya, juga perbuatan biadab, serta mencederai perasaan umat Islam, karena simbol babi merupakan simbol haram, apalagi dilakukan di bulan suci Ramadan," tegas Syahganda dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (22/3/2025).
Syahganda mendesak kepolisian segera membongkar kasus teror tersebut dan menangkap pelaku. Hal itu dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik pada pemerintah bahwa tidak ada tindakan di luar hukum dapat berlangsung seenaknya di Indonesia.
Baca juga: IJTI Kecam Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Desak Polisi Usut Tuntas
Lihat Juga :