DPR Yakin RUU P2MI Cegah Pekerja Migran Jadi Korban TPPO dan Perbudakan
Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:01 WIB
loading...
Baleg DPR menyatakan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang P2MI sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran, termasuk TPPO. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini dikatakan Anggota Baleg DPR Evita Nursanty menyusul telah disahkannya RUU P2MI sebagai usul inisiatif DPR.
Baca juga: Serikat Pekerja Migran Apresiasi Pemulangan Korban Online Scam Myanmar
Menurut dia, reformasi kebijakan sangat dibutuhkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). "RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri," ujar Evita dikutip, Sabtu (22/3/2025).
TPPO sudah masuk modus perbudakan modern yang terjadi akhir-akhir ini. Sehingga, keberadaan RUU P2MI diharapkan dapat menjadi payung hukum yang semakin melindungi pekerja migran.
Hal ini dikatakan Anggota Baleg DPR Evita Nursanty menyusul telah disahkannya RUU P2MI sebagai usul inisiatif DPR.
Baca juga: Serikat Pekerja Migran Apresiasi Pemulangan Korban Online Scam Myanmar
Menurut dia, reformasi kebijakan sangat dibutuhkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). "RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri," ujar Evita dikutip, Sabtu (22/3/2025).
TPPO sudah masuk modus perbudakan modern yang terjadi akhir-akhir ini. Sehingga, keberadaan RUU P2MI diharapkan dapat menjadi payung hukum yang semakin melindungi pekerja migran.
Lihat Juga :