Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

Senin, 17 Maret 2025 - 18:29 WIB
loading...
Mantan Hakim Konstitusi...
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu isi yang mendapat perhatian adalah adanya penjelasan di KUHAP tentang penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan korupsi.

Maruarar menilai draf KUHAP yang akan menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi tidak tepat. Hal ini karena kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik korupsi adalah bersifat ad hoc.

Menurut Maruarar, saat ini sudah waktunya membubarkan KPK sebagai badan ad hoc. Hal ini karena kinerja KPK yang diharapkan melampaui capaian Kejaksaan dan Kepolisian justru tidak tercapai.

Baca juga: RKUHAP, Koordinasi Prapenuntutan Jaksa dan Polisi Perlu Diperluas

“Dalam kenyataan KPK terlibat dalam kasus yang sesungguhnya bukan dimaksudkan sebagai kewenangannya, yang spesifik hanya menyangkut pejabat negara dan perkara yang menimbulkan kerugian negara dalam skala besar,” ujar Maruarar, Senin (17/3/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Rekomendasi
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
Sejarah! Kongo Tundukkan...
Sejarah! Kongo Tundukkan Uzbekistan Lewat Laga Dramatis dan Tantang Inggris di 32 Besar
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
Berita Terkini
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Infografis
3 Fakta Ukraina Tak...
3 Fakta Ukraina Tak Memiliki Masa Depan dalam Konflik Lawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved