PTS vis a vis PTN-BH
loading...

Muhammad Irfanudin Kuniawan - Dosen Universitas Darunnajah. Foto/Dok pribadi
A
A
A
Muhammad Irfanudin kurniawan
Dosen Universitas Darunnajah (UDN)
Pagi itu, suasana Focus Group Discussion (FGD) pendirian Pascasarjana Manajemen Pendidikan Islam (MPI) di Universitas Darunnajah (UDN) terasa berbeda. Ada sesuatu yang lebih dari sekadar diskusi akademik; ada sebuah refleksi mendalam tentang hakikat otonomi dan inovasi dalam dunia pendidikan tinggi. Kehadiran Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A., Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama, membawa perspektif yang cukup menggugah.
Satu hal yang menarik adalah gelar yang tersemat di namanya “Dr. Phil.” Alih-alih gelar Ph.D. atau Dr yang lebih umum, nomenklatur ini mencerminkan tradisi akademik Jerman yang menekankan pada kedalaman filosofis. Dalam beberapa literatur disebutkan “Philosophy is the study of fundamental questions about existence, knowledge, and value.”, Ini bisa didefinisikan, sebagai studi tentang pertanyaan-pertanyaan mendasar mengenai eksistensi, ilmu, dan nilai. Artinya ini bukan sekadar gelar, tetapi sebuah panggilan untuk memahami esensi dari setiap kebijakan dan keputusan yang diambil, termasuk dalam regulasi perguruan tinggi.
Kebijakan bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang arah masa depan. Ketika Pimpinan Darunnajah, KH. Hadiyanto Arief, mengutarakan visi besar pendirian Program Studi Manajemen Pesantren. Banyak pihak yang menyampaikan bahwa sampai saat ini, nomenklatur untuk prodi tersebut belum tersedia, ini membuat tim terhenti di batas regulasi. Sebuah ganjalan bagi dunia akademik yang seharusnya menjadi pusat inovasi. Nah, di sinilah pentingnya sebuah refleksi filosofis: apakah pendidikan tinggi sekadar pengelolaan administratif, ataukah ia adalah laboratorium kehidupan bagi gagasan-gagasan yang melampaui batas?
Prof. Sahiron kemudian mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang program studi kreatif, yang bertujuan memberikan ruang bagi kampus-kampus untuk membuka program yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan zaman. Sekilas, ini terdengar seperti kabar baik. Namun, pertanyaannya tetap sama: mengapa harus ada batasan nomenklatur yang menghambat kelahiran ide-ide segar? Jika inovasi selalu harus menunggu regulasi, apakah kita benar-benar telah memberikan ruang bagi kemajuan?
Diskusi semakin menarik ketika mencuat perbandingan dengan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) seperti UGM dan IPB. Status ini memungkinkan mereka memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan akademik, keuangan, dan organisasi. Secara teori, PTN-BH diharapkan mampu mengurangi beban negara dengan pengelolaan yang lebih mandiri. Namun, di sisi lain, peserta diskusi mengangkat satu pertanyaan mendasar: bukankah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sudah sejak awal mandiri? Jika PTN-BH diberikan keleluasaan untuk berinovasi karena alasan kemandirian, mengapa PTS yang sejak awal tidak bergantung pada anggaran negara justru masih terbelenggu oleh regulasi yang ketat?
Prof. Sahiron mengakui kebenaran logika ini. Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah, melalui kementerian, tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengendalian guna memastikan mutu perguruan tinggi tetap terjaga. Ini adalah argumen yang masuk akal, tetapi kembali lagi, bukankah terlalu banyak pengendalian bisa menjadi hambatan bagi inovasi? Haruskah PTS selalu berada dalam bayang-bayang regulasi yang dirancang dengan standar PTN?
Pada akhirnya, PTS harus berani melepaskan diri dari jeratan administratif yang kaku dan mulai menempuh jalan inovasi. Bukan sekadar menunggu regulasi berubah, tetapi mendobrak kebuntuan dengan kreativitas dan keberanian. Sebagai institusi yang tidak membebani negara, PTS seharusnya memiliki hak yang lebih besar untuk bereksperimen, menciptakan ekosistem pendidikan yang adaptif, dan menjadi laboratorium bagi model pembelajaran yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman. Jika PTN-BH diberi ruang untuk bertumbuh dengan otonomi, maka PTS harus berani melampaui batas, bukan sebagai pesaing, tetapi sebagai pionir dalam lanskap pendidikan tinggi yang terus berkembang.
Dosen Universitas Darunnajah (UDN)
Pagi itu, suasana Focus Group Discussion (FGD) pendirian Pascasarjana Manajemen Pendidikan Islam (MPI) di Universitas Darunnajah (UDN) terasa berbeda. Ada sesuatu yang lebih dari sekadar diskusi akademik; ada sebuah refleksi mendalam tentang hakikat otonomi dan inovasi dalam dunia pendidikan tinggi. Kehadiran Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A., Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama, membawa perspektif yang cukup menggugah.
Satu hal yang menarik adalah gelar yang tersemat di namanya “Dr. Phil.” Alih-alih gelar Ph.D. atau Dr yang lebih umum, nomenklatur ini mencerminkan tradisi akademik Jerman yang menekankan pada kedalaman filosofis. Dalam beberapa literatur disebutkan “Philosophy is the study of fundamental questions about existence, knowledge, and value.”, Ini bisa didefinisikan, sebagai studi tentang pertanyaan-pertanyaan mendasar mengenai eksistensi, ilmu, dan nilai. Artinya ini bukan sekadar gelar, tetapi sebuah panggilan untuk memahami esensi dari setiap kebijakan dan keputusan yang diambil, termasuk dalam regulasi perguruan tinggi.
Kebijakan bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang arah masa depan. Ketika Pimpinan Darunnajah, KH. Hadiyanto Arief, mengutarakan visi besar pendirian Program Studi Manajemen Pesantren. Banyak pihak yang menyampaikan bahwa sampai saat ini, nomenklatur untuk prodi tersebut belum tersedia, ini membuat tim terhenti di batas regulasi. Sebuah ganjalan bagi dunia akademik yang seharusnya menjadi pusat inovasi. Nah, di sinilah pentingnya sebuah refleksi filosofis: apakah pendidikan tinggi sekadar pengelolaan administratif, ataukah ia adalah laboratorium kehidupan bagi gagasan-gagasan yang melampaui batas?
Prof. Sahiron kemudian mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang program studi kreatif, yang bertujuan memberikan ruang bagi kampus-kampus untuk membuka program yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan zaman. Sekilas, ini terdengar seperti kabar baik. Namun, pertanyaannya tetap sama: mengapa harus ada batasan nomenklatur yang menghambat kelahiran ide-ide segar? Jika inovasi selalu harus menunggu regulasi, apakah kita benar-benar telah memberikan ruang bagi kemajuan?
Diskusi semakin menarik ketika mencuat perbandingan dengan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) seperti UGM dan IPB. Status ini memungkinkan mereka memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan akademik, keuangan, dan organisasi. Secara teori, PTN-BH diharapkan mampu mengurangi beban negara dengan pengelolaan yang lebih mandiri. Namun, di sisi lain, peserta diskusi mengangkat satu pertanyaan mendasar: bukankah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sudah sejak awal mandiri? Jika PTN-BH diberikan keleluasaan untuk berinovasi karena alasan kemandirian, mengapa PTS yang sejak awal tidak bergantung pada anggaran negara justru masih terbelenggu oleh regulasi yang ketat?
Prof. Sahiron mengakui kebenaran logika ini. Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah, melalui kementerian, tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengendalian guna memastikan mutu perguruan tinggi tetap terjaga. Ini adalah argumen yang masuk akal, tetapi kembali lagi, bukankah terlalu banyak pengendalian bisa menjadi hambatan bagi inovasi? Haruskah PTS selalu berada dalam bayang-bayang regulasi yang dirancang dengan standar PTN?
Pada akhirnya, PTS harus berani melepaskan diri dari jeratan administratif yang kaku dan mulai menempuh jalan inovasi. Bukan sekadar menunggu regulasi berubah, tetapi mendobrak kebuntuan dengan kreativitas dan keberanian. Sebagai institusi yang tidak membebani negara, PTS seharusnya memiliki hak yang lebih besar untuk bereksperimen, menciptakan ekosistem pendidikan yang adaptif, dan menjadi laboratorium bagi model pembelajaran yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman. Jika PTN-BH diberi ruang untuk bertumbuh dengan otonomi, maka PTS harus berani melampaui batas, bukan sebagai pesaing, tetapi sebagai pionir dalam lanskap pendidikan tinggi yang terus berkembang.
(wur)